STNK Tahunan Bisa Disahkan Tanpa BPKB, Begini Aturannya
"Korlantas menegaskan pengesahan STNK tahunan tak perlu BPKB. Cukup bawa KTP dan STNK. SIGNAL mempermudah proses hingga tahun keempat."
1 min read
![]() |
| Pajak Kendaraan |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menegaskan kembali bahwa pengesahan STNK tahunan tidak membutuhkan BPKB. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab kebingungan publik soal syarat administrasi kendaraan.
Wibowo menyebut aturan tersebut sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan ada dua mekanisme pengesahan. Pertama, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat. Kedua, dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Samsat Online SIGNAL.
“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” kata Wibowo.
Menurut dia, kehadiran SIGNAL mempermudah proses pembayaran pajak sekaligus pengesahan STNK tahunan hingga tahun keempat tanpa antre di Samsat. Namun memasuki tahun kelima, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual.
Pada tahap tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan membawa KTP asli, surat kuasa jika diwakilkan, STNK, BPKB, serta menghadirkan kendaraan untuk cek fisik.
“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan serta memanfaatkan layanan digital untuk percepatan administrasi.
