Syahganda Usul Gibran Diganti, Sebut Kaesang Bisa Jadi Menpora
![]() |
| Gibran |
Menurut Syahganda, perubahan tersebut diperlukan agar Prabowo memiliki wakil yang dapat berperan lebih aktif dalam menjalankan pemerintahan.
Usulan itu disampaikan Syahganda saat berbincang dengan pakar hukum tata negara Refly Harun dalam siniar yang tayang pada 3 Oktober 2026.
Syahganda menilai peran Gibran sebagai wakil presiden belum terlihat seperti yang diharapkannya.
Ia kemudian membandingkannya dengan peran Jusuf Kalla ketika mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Boediono.
"Waktu Jusuf Kalla sama SBY, JK itu menangani persoalan Aceh, gempa bumi, ekonomi, dia bekerja. Dulu Boediono bekerja. Nah, ini wapres tidak bekerja. Untuk gunting pita dalam suatu proyek besar itu, seorang wapres juga harus punya wibawa. Ini wapresnya enggak ada wibawa," kritik Syahganda.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Syahganda terhadap kinerja dan peran Gibran. Tidak ada penilaian independen dalam pernyataan tersebut yang membuktikan bahwa Gibran tidak menjalankan fungsi sebagai wakil presiden.
Syahganda Kaitkan dengan Polemik Ijazah Gibran
Selain menyoroti kinerja, Syahganda juga mengaitkan usulannya dengan berbagai kontroversi yang menyangkut Gibran, termasuk polemik dokumen pendidikan dan proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Makanya saya bilang, sebenarnya saatnya juga wapres Gibran ini diganti. Is enough, ya kan? Anda itu enggak pantas lagi, sudah jelas cacat ijazah, cacat konstitusi, dan lain-lain. Udah, selesai aja," tegasnya.
Istilah "cacat ijazah" dan "cacat konstitusi" tersebut merupakan pernyataan Syahganda dan bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan dalam kutipan tersebut.
Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran sendiri masih menjadi bagian dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, tudingan tersebut perlu dibedakan dari fakta atau putusan hukum yang telah berkekuatan mengikat.
Usul Kompensasi Politik untuk PSI
Syahganda menyadari bahwa pergantian wakil presiden tidak hanya berkaitan dengan aspek pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi konfigurasi politik di dalam pemerintahan Prabowo.
Karena itu, ia menawarkan gagasan kompensasi politik apabila Gibran diganti. Salah satu opsi yang disebut adalah memberikan tambahan posisi menteri kepada kelompok politik yang terdampak.
Syahganda bahkan menyebut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sebagai salah satu nama yang menurutnya dapat ditempatkan di kabinet.
"Dihargai aja, satu kursi wapres itu ekuivalen dengan berapa menteri? Kan boleh dong PSI dikasih kompensasi. Dia bisa juga ganti anaknya, Kaesang, jadi menteri kan. Gantiin Erick Thohir. Ngapain misalkan Erick Thohir dipertahankan sekian lama kalau tidak ada prestasi signifikan di olahraga? Ganti aja Kaesang jadi Menteri Olahraga. Kira-kira begitu," jelas Syahganda.
Usulan tersebut merupakan skenario politik yang disampaikan Syahganda. Tidak ada keterangan bahwa Prabowo telah menyetujui skema tersebut atau bahwa pergantian Gibran maupun Kaesang sebagai Menpora telah diputuskan pemerintah.
Mekanisme Penggantian Wapres Tidak Sederhana
Syahganda juga menyinggung mekanisme konstitusional apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pergantian wakil presiden tidak dapat dipahami sebagai kewenangan Presiden untuk mengganti wakilnya secara sepihak. UUD 1945 mengatur mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 8 UUD 1945 mengatur mekanisme pengisian jabatan apabila wakil presiden mengalami kekosongan. Dalam kondisi tersebut, Presiden mengajukan dua calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih.
Dengan demikian, usulan politik Syahganda mengenai penggantian Gibran perlu dibedakan dari mekanisme konstitusional yang berlaku.
Syahganda Ingin Wapres Aktif Dampingi Prabowo
Syahganda berharap, apabila terjadi pergantian wakil presiden, sosok yang dipilih dapat menjadi mitra kerja aktif bagi Prabowo.
Ia menggambarkan wakil presiden yang diharapkannya sebagai figur yang mampu menjalankan pemerintahan ketika Presiden sedang menangani agenda lain.
"Kita cari orang yang kalau Prabowo di luar negeri, dia bisa bekerja. Kalau Prabowo ke Indonesia Timur, dia urus Indonesia Barat. Kalau Prabowo urusan udara, dia bisa urusan laut. Nah, ini yang harus dicari," tutup Syahganda.
Usulan tersebut menempatkan persoalan pergantian Gibran dalam dua dimensi sekaligus, yakni efektivitas pemerintahan dan konsekuensi politik di dalam koalisi.
Namun, hingga saat ini, pernyataan Syahganda tersebut merupakan gagasan politik pribadi. Tidak terdapat keterangan dalam materi yang menjadi dasar artikel ini bahwa Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk mengganti Gibran sebagai wakil presiden.

