Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, PROJO hingga Mahfud Soroti Perkara

Gibran 
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian. 

Persidangan bukan hanya memperdebatkan dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, hingga tenggat pengajuan perkara.

Di luar ruang sidang, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 turut memunculkan perbedaan pandangan.

Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (PROJO) Freddy Alex Damanik mempertanyakan konstruksi hukum gugatan. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti sikap pemerintah terhadap perkara yang menyangkut Gibran.

Sementara itu, pegiat media sosial Chusnul Chotimah menilai pemerintah tidak perlu ikut campur. Mantan Ketua MK Mahfud MD turut memberikan analisis mengenai kemungkinan putusan perkara tersebut.

PROJO Pertanyakan Konstruksi Hukum Gugatan Gibran

Freddy Alex Damanik menilai ada sejumlah persoalan hukum yang perlu dijawab sebelum perkara masuk lebih jauh ke pokok permohonan.

Persoalan itu mencakup objek perkara, kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing para pemohon, serta tenggat pengajuan perkara.

Freddy juga menyoroti konsekuensi apabila gugatan hanya diarahkan terhadap Gibran sebagai wakil presiden, mengingat presiden dan wakil presiden dipilih sebagai satu pasangan dalam Pilpres 2024.

“Presiden dan wakil presiden itu satu paket. Kalau kemudian wakil presidennya saja yang dipersoalkan, bagaimana dengan konsekuensi terhadap pasangan calonnya?” ujar Freddy dalam program Head To Head With Elvira.

Freddy kemudian mempertanyakan apakah persoalan dalam proses pencalonan masih dapat diuji melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai.

“PHPU itu harus jelas objeknya. Kalau yang dipersoalkan adalah proses pencalonan, harus dijelaskan dasar kewenangan untuk mengujinya melalui PHPU,” kata Freddy.

Persoalan kewenangan juga menjadi salah satu isu yang muncul dalam persidangan. KPU sebagai Termohon berpandangan materi yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Dokumen Pendidikan Gibran Ikut Disorot

Freddy mengatakan perdebatan mengenai pendidikan Gibran perlu merujuk pada dokumen resmi yang digunakan dalam proses pencalonan.

Menurut dia, perlu dilihat dokumen apa yang diserahkan Gibran kepada KPU ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden serta bagaimana proses verifikasinya.

“Harus dilihat dokumennya. Apakah surat itu memang ada, apakah diserahkan, dan apa yang tercatat di KPU,” katanya.

Dalam persidangan, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada 2023.

KPU juga menyatakan dokumen Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Keterangan tersebut merupakan posisi KPU sebagai pihak dalam perkara dan menjadi bagian dari materi yang diperiksa MK.

Legal Standing dan Tenggat Gugatan Dipersoalkan

Selain kewenangan MK, Freddy menyoroti tiga persoalan yang menurutnya harus diperjelas.

Pertama, apakah para pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara.

Kedua, apakah permohonan diajukan sesuai tenggat yang ditentukan hukum acara.

Ketiga, apakah objek yang dipersoalkan termasuk perkara yang dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU.

“Kalau legal standing tidak terpenuhi, tenggat waktunya bermasalah, dan objeknya bukan objek PHPU, itu harus dijawab terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara,” kata Freddy.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum pemohon dan waktu pengajuan perkara.

Menurut KPU, permohonan diajukan pada 10 September 2026. Sementara batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden terkait hasil Pemilu 2024 adalah tiga hari setelah penetapan hasil pada 20 Maret 2024.

PSI Pertanyakan Sikap Pemerintah

Perdebatan perkara Gibran kemudian meluas ke sikap pemerintah.

Direktur Media Sosial PSI Dian Sandi Utama mengatakan pemerintahan saat ini tidak hanya terdiri atas Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga Gibran sebagai wakil presiden.

“Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo, tapi juga Mas Gibran sebagai Wapres,” kata Dian Sandi Utama, dikutip Kamis (1/10/2026).

Dian mempertanyakan respons unsur komunikasi pemerintah ketika posisi Gibran dipersoalkan melalui perkara di MK.

“Ke mana Bakom, ke mana Jubir Istana, ke mana KSP di saat pimpinan negara digugat seperti ini?” kata Dian.

Menurut Dian, situasi tersebut membuat Gibran terlihat menghadapi persoalan tanpa dukungan komunikasi pemerintah.

“Mas Gibran seperti berjalan sendiri di kegelapan tanpa pembelaan,” tandasnya.

Pernyataan Dian merupakan pandangan politik PSI mengenai komunikasi pemerintah, bukan keputusan ataupun posisi hukum pemerintah dalam perkara tersebut.

Chusnul: Pemerintah Tak Perlu Ikut Campur

Pernyataan Dian mendapat tanggapan dari pegiat media sosial Chusnul Chotimah.

Chusnul berpandangan pemerintah tidak perlu terlibat karena persoalan yang diperiksa berkaitan dengan proses pencalonan Gibran sebelum menjabat sebagai wakil presiden.

“Sudah benar pemerintah Prabowo nggak ada ikut campur, karena masalah Gibran itu sebelum Gibran jadi wakil presiden,” jelas Chusnul Chotimah.

Ia juga mengkritik Dian karena mengaitkan perkara tersebut dengan pemerintah.

Pandangan Chusnul merupakan pendapat pribadi mengenai posisi pemerintah dan bukan keterangan mengenai kewenangan resmi pemerintah dalam perkara PHPU.

Apa yang Diminta Pemohon kepada MK?

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya dari kontestasi Pilpres 2024.

Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Permintaan tersebut merupakan petitum para pemohon, bukan putusan MK.

Perkara telah melalui persidangan pada 21 September, 23 September, dan 30 September 2026. Sidang 30 September mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon.

Pada 1 Oktober 2026, MK menjadwalkan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Tiga Ahli dan Satu Saksi Dihadirkan

Dalam sidang pembuktian 30 September, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti.

Mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha juga dihadirkan sebagai saksi.

Sementara Feri Amsari tidak hadir. Pemohon sempat mengusulkan akademikus Rocky Gerung sebagai pengganti.

Namun, Hakim MK Saldi Isra menyatakan saksi yang tidak hadir tidak dapat digantikan dengan saksi baru. Pemohon masih diberi kesempatan menyerahkan keterangan tertulis dari saksi yang berhalangan hadir.

Para ahli memberikan pandangan mengenai mekanisme koreksi terhadap persoalan syarat pencalonan, pembuktian pendidikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, hingga verifikasi dokumen persyaratan calon.

Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang akan dinilai majelis hakim bersama bukti dan keterangan pihak lainnya.

KPU Tetap Persoalkan Kewenangan MK

KPU berpendapat persoalan mengenai syarat pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pemilu di Bawaslu, bukan PHPU di MK.

KPU juga mempersoalkan legal standing pemohon dan tenggat pengajuan perkara.

Sementara Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Di sisi lain, para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut untuk memastikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.

MK masih memeriksa dalil, bukti, serta keterangan yang disampaikan para pihak.

Mahfud MD Beri Analisis soal Kemungkinan Putusan

Mahfud MD turut memberikan pandangannya terhadap perkara tersebut.

Mantan Ketua MK itu memperkirakan Mahkamah tidak akan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya.

“Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Rabu (30/9/2026).

Mahfud juga menyinggung petitum yang meminta diskualifikasi Gibran.

Menurut dia, apabila MK mengambil keputusan yang berujung pada diskualifikasi dan pembatalan pelantikan Gibran, keputusan tersebut akan menjadi langkah yang sangat berani.

“ Saya berpikir UU dari segini ini, ini bisa. Tapi nggak tahu, kalau diskualifikasi, itu sangat berani,” ujarnya.

Pernyataan Mahfud merupakan analisis dan perkiraannya sendiri, bukan informasi mengenai arah ataupun keputusan majelis hakim.

Mahfud Singgung Rechtsvorming

Mahfud turut membahas konsep rechtsvorming atau pembentukan hukum apabila hakim menghadapi persoalan yang belum memiliki pengaturan spesifik.

Ia mengaitkannya dengan pengalamannya ketika menjadi hakim MK dalam perkara pembatalan kemenangan Dirwan Mahmud pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008.

“Itu namanya rechtsvorming karena rechtsvinding-nya atau mencari aturannya nggak ada. Tapi bahaya kalau ini dilanjutkan,” imbuh Mahfud.

Pandangan tersebut merupakan analisis Mahfud mengenai kemungkinan pendekatan hukum. Tidak berarti MK akan menggunakan pendekatan yang sama dalam perkara Gibran.

Perkara Gibran Belum Diputus MK

Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran masih berada dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

Setelah pembuktian pemohon pada 30 September, MK menjadwalkan pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026.

Karena itu, pandangan PROJO mengenai konstruksi hukum perkara, kritik PSI terhadap sikap pemerintah, tanggapan Chusnul Chotimah, maupun analisis Mahfud MD merupakan pandangan masing-masing pihak.

Belum ada putusan MK dalam perkara ini yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya, ataupun membatalkan statusnya sebagai wakil presiden.

Kewenangan MK, legal standing pemohon, tenggat pengajuan perkara, pemenuhan syarat pendidikan Gibran, dan konsekuensi hukum yang diminta pemohon masih menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai Mahkamah.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, PROJO hingga Mahfud Soroti Perkara
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, PROJO hingga Mahfud Soroti Perkara
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, PROJO hingga Mahfud Soroti Perkara
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, PROJO hingga Mahfud Soroti Perkara
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, PROJO hingga Mahfud Soroti Perkara
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, PROJO hingga Mahfud Soroti Perkara