Gugatan Pendidikan Gibran di MK: PSI Pertanyakan Sikap Pemerintah, Chusnul Nilai Tak Perlu Ikut Campur

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Wapres RI)

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan baru mengenai sejauh mana pemerintah perlu merespons perkara tersebut.

Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama mempertanyakan minimnya respons sejumlah unsur komunikasi pemerintah. Menurutnya, Gibran merupakan bagian dari pemerintahan saat ini sehingga perkara yang menyangkut kedudukannya semestinya mendapat perhatian.

“Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo, tapi juga Mas Gibran sebagai Wapres,” kata Dian, dikutip Kamis (1/10/2026).

Dian kemudian mempertanyakan keberadaan Badan Komunikasi Pemerintah, juru bicara Istana, hingga Kantor Staf Presiden (KSP) dalam menghadapi perkara tersebut.

“Ke mana Bakom, ke mana Jubir Istana, ke mana KSP di saat pimpinan negara digugat seperti ini?” kata Dian.

Ia menilai kondisi tersebut membuat Gibran seolah menghadapi proses hukum tanpa dukungan komunikasi pemerintah.

“Mas Gibran seperti berjalan sendiri di kegelapan tanpa pembelaan,” tandasnya.

Pernyataan Dian merupakan pandangan politik PSI mengenai sikap pemerintah. Tidak ada keterangan dalam pernyataan tersebut yang dapat dijadikan kesimpulan bahwa pemerintah secara resmi memilih tidak membela Gibran.

Perkara Gibran Sudah Masuk Tahap Pembuktian

Perkara yang dipersoalkan adalah Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

MK mencatat perkara tersebut diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan pencalonan, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum pemohon, bukan putusan MK. 

Perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian. Pada 30 September 2026, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, serta mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai saksi. 

Untuk 1 Oktober 2026, MK menjadwalkan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. 

Ahli Pemohon Soroti Mekanisme Diskualifikasi

Dalam sidang 30 September, Yance Arizona berpendapat pelantikan seorang pejabat tidak otomatis menghapus persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan.

Menurut Yance, persoalan syarat calon dapat dikoreksi melalui mekanisme electoral disqualification apabila syarat tersebut berkaitan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Ia membedakannya dengan mekanisme pemakzulan yang memiliki dasar tersendiri dalam Pasal 7A UUD 1945. 

Bivitri Susanti juga menempatkan perkara tersebut dalam kerangka electoral justice. Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan semata-mata jenjang pendidikan, melainkan dugaan manipulasi dalam pemenuhan persyaratan yang menurutnya perlu dibuktikan dalam persidangan. Pandangan tersebut merupakan keterangan ahli pemohon dalam perkara tersebut. 

Sementara itu, Titi Anggraini menyoroti ketentuan pembuktian pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, khususnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia membedakan antara pengecualian dokumen tertentu dengan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan undang-undang. 

KPU dan Pemohon Berbeda soal Kewenangan MK

Perdebatan juga tidak berhenti pada persoalan dokumen pendidikan Gibran. Kewenangan MK memeriksa perkara tersebut melalui mekanisme PHPU menjadi salah satu pokok perbedaan pandangan.

Dalam sidang 23 September, KPU menyatakan para pemohon pada dasarnya mengajukan persoalan sengketa proses pemilu. Menurut KPU, persoalan tersebut merupakan kewenangan Bawaslu, sedangkan MK berwenang menangani perselisihan hasil pemilu. 

Sebaliknya, pemohon berpendapat persoalan syarat calon dapat diperiksa MK karena berkaitan dengan keabsahan pencalonan dan hasil pemilu.

MK sendiri telah melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Namun, keputusan untuk melanjutkan pemeriksaan belum dapat dimaknai sebagai penerimaan terhadap seluruh dalil pemohon. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim. 

Chusnul: Pemerintah Tidak Perlu Ikut Campur

Pernyataan Dian kemudian mendapat tanggapan dari pegiat media sosial Chusnul Chotimah.

Chusnul mengambil posisi berbeda. Menurutnya, pemerintah tidak perlu ikut campur karena persoalan yang diperiksa berkaitan dengan proses pencalonan Gibran sebelum dirinya menjabat sebagai wakil presiden.

“Sudah benar pemerintah Prabowo nggak ada ikut campur, karena masalah Gibran itu sebelum Gibran jadi wakil presiden,” jelas Chusnul Chotimah.

Ia juga mempertanyakan alasan kader PSI mengaitkan perkara tersebut dengan pemerintah yang sedang berjalan.

Dalam pernyataannya, Chusnul kemudian menyampaikan kritik kepada Dian menggunakan kata-kata yang bersifat personal.

“Sederhana begini aja kamu bungul,” sebut Chusnul Chotimah.

Pandangan Chusnul tersebut merupakan pendapat pribadi mengenai batas keterlibatan pemerintah dalam perkara hukum yang sedang diperiksa MK.

Mahfud Perkirakan Ada Petitum yang Bisa Dikabulkan

Di tengah perdebatan tersebut, mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD juga menyampaikan analisis mengenai kemungkinan putusan.

Mahfud tidak memperkirakan seluruh permohonan akan dikabulkan, tetapi membuka kemungkinan sebagian petitum diterima.

“Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Rabu (30/9/2026).

Mahfud juga menyoroti permintaan diskualifikasi Gibran.

“Saya berpikir UU dari segini ini, ini bisa. Tapi nggak tahu, kalau diskualifikasi, itu sangat berani,” ujarnya.

Ia menambahkan kemungkinan tersebut bergantung pada keberanian hakim konstitusi dalam mengambil langkah hukum.

“Tapi itu bisa saja kalau MK-nya berani,” sambung dia. 

Mahfud juga menjelaskan bahwa menurut pandangannya, MK dapat melakukan pendekatan hukum tertentu untuk menjawab persoalan yang belum secara eksplisit diatur. Ia antara lain menyinggung konsep novum dan rechtsvorming. Pernyataan tersebut merupakan analisis Mahfud mengenai kemungkinan pendekatan hukum, bukan prediksi resmi mengenai isi putusan MK. 

Persoalan Pemerintah dan Perkara MK Berada di Ranah Berbeda

Perdebatan antara Dian dan Chusnul pada dasarnya memperlihatkan dua pandangan berbeda mengenai posisi pemerintah ketika seorang anggota pemerintahan menghadapi perkara hukum.

Dian menilai status Gibran sebagai wakil presiden membuat pemerintah perlu memberikan respons komunikasi. Sementara Chusnul berpandangan perkara tersebut bermula dari proses pencalonan sebelum Gibran menjabat sehingga pemerintah tidak perlu ikut campur.

Secara hukum, perkara tersebut tetap berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan MK. Setelah pembuktian pemohon pada 30 September, agenda berikutnya adalah pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026. 

Sampai tahap tersebut, belum ada putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan maupun membatalkan statusnya sebagai wakil presiden. Perdebatan mengenai dalil pemohon, kewenangan MK, dan kemungkinan konsekuensi hukumnya masih berlangsung dalam proses persidangan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gugatan Pendidikan Gibran di MK: PSI Pertanyakan Sikap Pemerintah, Chusnul Nilai Tak Perlu Ikut Campur
  • Gugatan Pendidikan Gibran di MK: PSI Pertanyakan Sikap Pemerintah, Chusnul Nilai Tak Perlu Ikut Campur
  • Gugatan Pendidikan Gibran di MK: PSI Pertanyakan Sikap Pemerintah, Chusnul Nilai Tak Perlu Ikut Campur
  • Gugatan Pendidikan Gibran di MK: PSI Pertanyakan Sikap Pemerintah, Chusnul Nilai Tak Perlu Ikut Campur
  • Gugatan Pendidikan Gibran di MK: PSI Pertanyakan Sikap Pemerintah, Chusnul Nilai Tak Perlu Ikut Campur
  • Gugatan Pendidikan Gibran di MK: PSI Pertanyakan Sikap Pemerintah, Chusnul Nilai Tak Perlu Ikut Campur