Sempat Disebut Bisa Gantikan Gibran, AHY Pilih Hormati Putusan MK

Agus Harimurti Yudhoyono

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat muncul dalam spekulasi politik mengenai sosok yang berpotensi menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila gugatan terkait syarat pendidikan berujung pada pemberhentian.

Namun, AHY tidak ikut memperpanjang spekulasi tersebut. Ketua Umum Partai Demokrat yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu memilih menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita ikuti saja. Kita hormati setiap keputusan yang telah dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata AHY kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

AHY Tak Masuk Spekulasi Pengganti Gibran

Sebelum putusan MK dibacakan, sejumlah nama sempat disebut dalam berbagai spekulasi mengenai kemungkinan pengganti Gibran apabila permohonan yang diajukan para pemohon berujung pada perubahan posisi Wakil Presiden.

AHY menjadi salah satu nama yang ikut diperbincangkan.

Namun, tidak ada keputusan resmi yang menetapkan AHY sebagai calon pengganti Gibran. AHY sendiri juga tidak memberikan pernyataan yang menunjukkan dirinya sedang mempersiapkan diri untuk posisi tersebut.

Alih-alih membahas kemungkinan itu, AHY memilih memberikan respons singkat mengenai putusan MK.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa AHY tidak menjadikan perkara Gibran sebagai bagian dari agenda politik yang ingin dibicarakannya secara terbuka.

AHY Pilih Fokus pada Tugas Pemerintahan

AHY kemudian mengarahkan pembicaraan kepada tugasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Menurut dia, tanggung jawab yang sedang dijalankannya membutuhkan perhatian, waktu, dan tenaga yang besar.

"Saya sih hanya ingin terus fokus pada ruang lingkup pekerjaan dalam pemerintahan ini karena tugas kita juga membutuhkan waktu, pikiran, dan tenaga yang juga tidak sederhana," ujarnya.

AHY mengatakan pemerintah perlu memastikan agenda pembangunan tetap berjalan, terutama pada sektor infrastruktur dan pengembangan wilayah.

"Kami ingin memastikan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah juga terus terjadi. Intinya, kita ikuti dan kita hormati semua," katanya.

MK Tak Mendiskualifikasi Gibran

Putusan yang menjadi perhatian AHY tersebut adalah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Artinya, perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menjelaskan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

MK Tetap Temukan Persoalan Bukti Pendidikan

Meski permohonan tidak dapat diterima, putusan MK juga memuat temuan mengenai bukti pendidikan Gibran.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan dengan jenjang paling rendah SMA atau sederajat.

MK menyebut bukti yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, tetapi tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dalam perkara ini.

Mahkamah menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

AHY Tak Berkomentar soal Potensi Pergantian

Dengan putusan tersebut, spekulasi mengenai kemungkinan pergantian Gibran melalui perkara yang diajukan ke MK tidak berlanjut.

AHY pun tidak memberikan komentar mengenai kemungkinan dirinya menjadi pengganti Gibran.

Ia justru menekankan pentingnya menjalankan tugas pemerintahan yang saat ini menjadi tanggung jawabnya.

"Saya sih hanya ingin terus fokus pada ruang lingkup pekerjaan dalam pemerintahan ini," ujar AHY.

Sikap tersebut membuat respons AHY berbeda dari sejumlah tokoh yang sebelumnya ikut memberikan komentar mengenai konsekuensi politik dari perkara Gibran.

AHY memilih tidak memperluas pembahasan ke arah spekulasi mengenai jabatan Wakil Presiden dan menyerahkan putusan tersebut kepada MK.

Nama AHY Hanya Muncul dalam Spekulasi Politik

Penting dicatat, penyebutan AHY sebagai calon pengganti Gibran bukan merupakan keputusan resmi lembaga negara.

Nama AHY muncul dalam perbincangan politik mengenai kemungkinan pergantian Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan.

Dalam konteks konstitusi, apabila jabatan Wakil Presiden kosong, mekanisme pengisian jabatan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.

Namun, perkara MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak sampai pada kondisi tersebut.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan tidak mengeluarkan putusan yang menyatakan jabatan Wakil Presiden kosong.

Karena itu, nama AHY dalam konteks ini tetap berada pada ranah spekulasi politik, bukan proses resmi pergantian Wakil Presiden.

AHY Pilih Bicara Pembangunan

Setelah putusan MK dibacakan, AHY memilih mengembalikan fokus pembicaraan kepada agenda pemerintahan.

Ia menegaskan sektor infrastruktur dan pengembangan wilayah tetap membutuhkan perhatian pemerintah.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons AHY terhadap pertanyaan mengenai perkara Gibran.

Alih-alih membahas kemungkinan jabatan Wakil Presiden, AHY menyatakan akan mengikuti dan menghormati keputusan MK.

Sementara secara hukum, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah berakhir dengan amar permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Adapun temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari pertimbangan perkara dan tidak otomatis berarti Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. (*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sempat Disebut Bisa Gantikan Gibran, AHY Pilih Hormati Putusan MK
  • Sempat Disebut Bisa Gantikan Gibran, AHY Pilih Hormati Putusan MK
  • Sempat Disebut Bisa Gantikan Gibran, AHY Pilih Hormati Putusan MK
  • Sempat Disebut Bisa Gantikan Gibran, AHY Pilih Hormati Putusan MK
  • Sempat Disebut Bisa Gantikan Gibran, AHY Pilih Hormati Putusan MK
  • Sempat Disebut Bisa Gantikan Gibran, AHY Pilih Hormati Putusan MK