Putusan MK soal Gibran Belum Redakan Polemik, Mahfud, PSI hingga MKMK Jadi Sorotan

Mahfud MD

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengakhiri perdebatan di ruang publik.

Setelah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima, muncul sejumlah respons dengan arah berbeda.

Mantan Ketua MK sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kemungkinan adanya jalur hukum lain apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau administratif.

Di sisi lain, sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) justru melihat polemik tersebut sebagai bagian dari perjalanan politik Gibran dan memprediksi karier politiknya masih dapat berlanjut hingga kontestasi presiden.

Sementara itu, loyalis yang dikenal sebagai koordinator media sosial pendukung Joko Widodo (Jokowi), Dede Budhyarto, mempertanyakan independensi MK dengan mengungkit rekam jejak sejumlah hakim konstitusi yang pernah tersangkut perkara korupsi.

Pada saat bersamaan, sembilan hakim konstitusi juga telah diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penanganan perkara Gibran. Pengaduan tersebut merupakan laporan dugaan pelanggaran etik dan belum berarti para hakim terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, setelah putusan MK, polemik Gibran berkembang setidaknya ke tiga ruang: kemungkinan jalur hukum lain, masa depan politik Gibran, dan perdebatan mengenai independensi serta etik hakim konstitusi.

Perkara Gibran Berakhir di Jalur PHPU

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK membacakan putusan perkara tersebut pada 6 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

Dengan pelantikan tersebut, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam konteks Pemilu 2024 telah berakhir.

Karena itu, perkara tersebut tidak menghasilkan pembatalan maupun diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme PHPU yang diajukan para pemohon.

MK Tetap Membahas Bukti Pendidikan

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, Mahkamah tetap memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan dengan jenjang paling rendah SMA atau sederajat.

Bagian ini kemudian menjadi salah satu titik yang ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak.

Mahfud MD, misalnya, menilai terdapat makna substantif dalam pertimbangan tersebut meskipun amar putusan tidak menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah.

Karena itu, temuan mengenai bukti pendidikan harus tetap dibedakan dari amar putusan.

MK tidak menjatuhkan amar yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Mahfud Soroti Kemungkinan Jalur Hukum Lain

Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai berakhirnya perkara PHPU tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya proses hukum lain apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berdiri sendiri.

Mahfud menyampaikan pandangan tersebut dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Mahfud, persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan konteks pengajuan perkara.

Karena itu, menurut dia, MK tidak masuk lebih jauh untuk memberikan putusan deklaratif mengenai status dokumen pendidikan Gibran.

Meski memberikan tafsir kritis, Mahfud tetap menegaskan:

“Kita hormati putusan hakim,” kata Mahfud.

Jalur Pidana Disebut Bisa Berjalan Terpisah

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa proses hukum pemilu dan proses pidana memiliki ranah yang berbeda.

Ia memberikan contoh perkara kepala daerah yang pernah ditanganinya ketika menjadi hakim MK.

“Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Itu tidak ada hubungannya dengan pemilu. Tapi itu kemudian menjadi kasus pidana, masuk kan akhirnya. Pemilunya menang, tapi pidananya jalan,” jelas Mahfud.

Contoh tersebut digunakan Mahfud untuk menjelaskan bahwa berakhirnya suatu perkara dalam mekanisme pemilu tidak otomatis menghapus kemungkinan proses hukum lain apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri.

Namun, hal tersebut tidak berarti telah terjadi tindak pidana dalam perkara Gibran.

Putusan MK tidak menyatakan Gibran melakukan pemalsuan dokumen dan tidak menjatuhkan putusan pidana terhadap Gibran maupun pihak lain.

Karena itu, kemungkinan jalur pidana yang disebut Mahfud masih merupakan kemungkinan hukum yang membutuhkan bukti dan proses tersendiri.

Polisi Disebut Jika Masuk Ranah Pidana

Mahfud juga menyebut kepolisian apabila persoalan tersebut benar-benar masuk ke ranah pidana.

“Sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, nanti yang menangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan yang akan menentukan,” kata Mahfud.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud mengenai mekanisme penegakan hukum.

Tidak ada informasi dalam putusan MK yang menunjukkan bahwa kepolisian telah membuka penyidikan terkait dugaan pidana dalam perkara dokumen pendidikan Gibran.

Kader PSI Justru Bicara Masa Depan Gibran

Di tengah pembicaraan mengenai kemungkinan jalur hukum lain, sejumlah kader PSI memberikan dukungan kepada Gibran.

Politikus PSI Dian Sandi Utama menilai polemik yang dihadapi Gibran merupakan bagian dari ujian dalam perjalanan politiknya.

Melalui akun X pada Kamis (8/10/2026), Dian menulis:

"Mau dijelaskan seperti apapun, namanya orang benci ya tidak akan bisa," tulis Dian.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan masa depan politik Gibran.

"Ujian bagi Mas Gibran untuk menjadi Pemimpin di masa depan, insyaAllah beliau akan jadi Presiden setelah mendampingi Pak Prabowo 2 Periode," tambahnya.

Pernyataan mengenai Gibran akan menjadi presiden tersebut merupakan prediksi politik Dian, bukan keputusan resmi mengenai pencalonan Gibran.

Dedy Nur Palakka Sebut Gibran Berpeluang Jadi Kandidat Presiden Muda

Dukungan serupa disampaikan kader PSI lainnya, Dedy Nur Palakka.

Dedy menilai berbagai persoalan yang dihadapi Gibran belum tentu menghentikan perjalanan politiknya.

"Tokoh muda ini lumayan bikin pusing banyak orang-orang yang merasa memiliki Republik," tulis Dedy melalui akun X.

Ia kemudian menyampaikan prediksi mengenai masa depan politik Gibran.

"Ia hendak dijegal dengan beragam isu, tapi sepertinya memang akan terus gagal hingga kelak mungkin ia akan menjadi salah satu kandidat Presiden muda paling diinginkan rakyat Indonesia," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan prediksi Dedy.

Tidak ada keputusan resmi dalam perkara MK yang menetapkan Gibran sebagai calon presiden pada pemilu mendatang.

Dukungan Kader PSI Bukan Penetapan Capres

Pernyataan Dian dan Dedy memperlihatkan adanya dukungan dari kader PSI terhadap keberlanjutan karier politik Gibran.

Namun, dukungan tersebut harus dibedakan dari keputusan resmi partai.

Tidak ada informasi dari pernyataan kedua kader tersebut yang menunjukkan PSI telah menetapkan Gibran sebagai calon presiden.

Begitu pula, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membahas pencalonan Gibran dalam pemilu berikutnya.

Karena itu, prediksi mengenai Gibran menjadi calon atau presiden masa depan masih berada pada wilayah pandangan politik.

Dede Budhyarto Pertanyakan Independensi MK

Perdebatan kemudian meluas ke institusi MK.

Dede Budhyarto, yang dikenal sebagai loyalis dan koordinator media sosial pendukung Jokowi, menyatakan MK tidak sepenuhnya steril dari kepentingan politik maupun praktik korupsi.

“Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lembaga suci tak bernoda, steril dari korupsi atau kepentingan politik. Sejarahnya sudah mencatat,” kata Dede.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Dede mengenai institusi MK dan independensi hakim, bukan kesimpulan bahwa hakim MK yang menangani perkara Gibran telah terbukti dipengaruhi kepentingan politik.

Untuk mendukung pandangannya, Dede mengungkit sejumlah kasus hukum yang pernah menjerat hakim konstitusi.

Dede Ungkit Kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar

Dede menyebut mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap KPK pada 2013 dalam perkara suap terkait sengketa pilkada.

Akil kemudian divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada.

Dede juga menyinggung mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Januari 2017.

Patrialis kemudian divonis delapan tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Peternakan.

Dua kasus tersebut merupakan rekam jejak perkara hukum pada masa lalu.

Keduanya tidak dapat dijadikan bukti bahwa hakim konstitusi yang menangani perkara Gibran saat ini melakukan tindakan serupa.

Latar Belakang Politik Hakim MK Juga Disorot

Dede juga menyoroti latar belakang politik sejumlah hakim konstitusi yang pernah menjabat.

Ia menyebut Mahfud MD, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai sejumlah nama yang pernah memiliki latar belakang politik atau partai.

“Secara aturan, hakim MK dilarang merangkap anggota parpol. Namun banyak yg datang dari jalur politik: Mahfud MD (PKB), Akil Mochtar (Golkar), Hamdan Zoelva (PBB), Patrialis Akbar (PAN), Arsul Sani (PPP), hingga Adies Kadir (Golkar). Sembilan hakim diusulkan DPR, Presiden, dan MA,” jelasnya.

Secara hukum, hakim konstitusi memang dilarang merangkap sebagai anggota partai politik. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 17 UU Mahkamah Konstitusi. Sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Namun, fakta bahwa seseorang memiliki latar belakang politik sebelum menjadi hakim tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia tidak independen ketika menjalankan tugas sebagai hakim.

Dede kemudian menyimpulkan:

“Catatan itu ada. Independensi tidak dijamin hanya oleh nama lembaga,” sebutnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Dede mengenai independensi MK.

Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK

Selain kritik dari Dede, persoalan independensi hakim juga muncul melalui mekanisme etik.

Sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pengaduan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Dalam laman resmi MK, laporan tersebut tercatat dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 dan berstatus sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Artinya, yang telah terverifikasi adalah adanya pengaduan, bukan bahwa sembilan hakim telah dinyatakan melanggar etik.

Pengadu Dalilkan Persoalan Independensi

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan sejumlah dalil mengenai independensi hakim.

Menurut dalil pengadu, para hakim diduga menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, yang merupakan salah satu pemohon.

Pengadu juga mendalilkan adanya dugaan iming-iming uang dari Denny Indrayana terkait pemeriksaan perkara tersebut.

Dalil tersebut tercantum dalam laporan yang disampaikan kepada MKMK. MK sendiri memberitakan bahwa pengadu meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik serta sejumlah konsekuensi terhadap para hakim apabila pelanggaran terbukti.

Namun, sampai tahap ini, dalil pengadu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik merupakan kewenangan MKMK melalui proses pemeriksaan tersendiri.

Kritik Dede dan Pengaduan MKMK Berada di Ranah Berbeda

Pernyataan Dede Budhyarto mengenai independensi MK dan pengaduan terhadap sembilan hakim MK sama-sama muncul setelah perkara Gibran menjadi sorotan.

Namun, keduanya memiliki kedudukan berbeda.

Pernyataan Dede merupakan kritik dan penilaian politik terhadap independensi lembaga.

Sementara pengaduan ke MKMK merupakan mekanisme formal untuk mempersoalkan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Dengan demikian, adanya pengaduan tidak berarti tuduhan telah terbukti. Begitu pula, kritik mengenai sejarah korupsi di MK tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa putusan perkara Gibran dipengaruhi korupsi atau kepentingan politik.

Tiga Perdebatan Setelah Putusan MK

Perkembangan setelah putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini bergerak ke beberapa arah.

Pertama, jalur hukum. Mahfud MD menyebut kemungkinan proses pidana atau administratif apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur dan memiliki bukti.

Kedua, jalur politik. Sejumlah kader PSI melihat Gibran masih memiliki masa depan politik dan menyebut kemungkinan dirinya menjadi kandidat presiden pada masa mendatang.

Ketiga, jalur etik dan kelembagaan. Dede Budhyarto mempertanyakan independensi MK, sementara sembilan hakim konstitusi telah diadukan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.

Ketiga jalur tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

Kemungkinan proses pidana bukan bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Prediksi kader PSI bukan keputusan pencalonan. Sementara pengaduan ke MKMK bukan bukti bahwa hakim telah terbukti melanggar etik.

Apa yang Sudah Diputus dan Apa yang Masih Menjadi Dalil?

Ada sejumlah fakta yang perlu dipisahkan dari pernyataan dan dugaan yang berkembang setelah putusan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diputus MK dengan amar permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK juga memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran, tetapi tidak mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Mahfud kemudian menafsirkan kemungkinan konsekuensi hukum lain apabila terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Kader PSI Dian Sandi Utama dan Dedy Nur Palakka menyampaikan prediksi mengenai masa depan politik Gibran.

Dede Budhyarto menyampaikan kritik terhadap independensi MK berdasarkan sejarah kasus hukum yang pernah melibatkan hakim konstitusi.

Sementara itu, sembilan hakim telah dilaporkan ke MKMK, tetapi statusnya masih berupa dugaan pelanggaran etik yang sedang diperiksa, bukan pelanggaran yang telah terbukti.

Karena itu, perkembangan polemik Gibran setelah putusan MK masih harus dibaca dengan membedakan secara tegas antara putusan pengadilan, temuan dalam pertimbangan hakim, pendapat tokoh, prediksi politik, serta dalil dalam proses etik. (*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Putusan MK soal Gibran Belum Redakan Polemik, Mahfud, PSI hingga MKMK Jadi Sorotan
  • Putusan MK soal Gibran Belum Redakan Polemik, Mahfud, PSI hingga MKMK Jadi Sorotan
  • Putusan MK soal Gibran Belum Redakan Polemik, Mahfud, PSI hingga MKMK Jadi Sorotan
  • Putusan MK soal Gibran Belum Redakan Polemik, Mahfud, PSI hingga MKMK Jadi Sorotan
  • Putusan MK soal Gibran Belum Redakan Polemik, Mahfud, PSI hingga MKMK Jadi Sorotan
  • Putusan MK soal Gibran Belum Redakan Polemik, Mahfud, PSI hingga MKMK Jadi Sorotan