Grace Natalie Bela Gibran, Soroti Perdebatan Syarat Pendidikan di MK
![]() |
| Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Wapres RI) |
Grace menilai argumentasi yang digunakan pemohon, termasuk Denny Indrayana, keliru karena membandingkan sistem pendidikan Indonesia dengan sistem pendidikan di negara lain.
"Urusan ijazah ini kapan selesainya ya?Tadinya Pak Jokowi yang ijazahnya dikatakan palsu, sekarang Mas Gibran. Orang yang mempermasalahkan ya dia-dia juga. Apakah isu ini memang sengaja dipelihara?" kata Grace dalam unggahannya di Instagram @gracenat, Minggu (4/10/2026).
Menurut Grace, sistem pendidikan setiap negara memiliki jalur dan nomenklatur yang berbeda. Karena itu, riwayat pendidikan Gibran yang ditempuh di Indonesia, Singapura, dan Australia, menurut dia, tidak bisa dibaca hanya menggunakan struktur pendidikan Indonesia.
"Argumentasi ini punya masalah yang sangat mendasar yaitu kita sedang memaksakan sistem pendidikan Indonesia untuk membaca sistem pendidikan di negara lain. Setiap negara itu punya jalur pendidikan yang berbeda-beda," ucapnya.
Grace menyebut sejumlah jalur pendidikan yang berlaku di luar negeri, seperti O level, A level, Foundation, Pathway, diploma, dan Advanced Diploma.
"Misalnya ada O level, ada A level, ada Foundation, Pathway, diploma, Advance diploma. Gibran menempuh pendidikan di tiga negara: Indonesia, Singapura, dan Australia. Ketiganya punya sistem yang berbeda," ucapnya.
Ia juga menilai perbedaan sistem tersebut perlu dilihat melalui mekanisme penyetaraan pendidikan yang berlaku.
Grace Minta Riwayat Pendidikan Gibran Dilihat Utuh
Grace meminta riwayat pendidikan Gibran tidak dipotong hanya pada satu jenjang atau institusi.
Ia menyebut Gibran melanjutkan pendidikan setelah menyelesaikan program di UTS Insearch, Australia, ke MDIS sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.
"Jangan lupa satu fakta penting, bahwa setelah UTS Insearch di Australia, Mas Gibran lanjut ke MDIS dan mendapatkan certificate advance diploma, lalu lanjut Bachelor," ujar dia.
"Jadi jangan dipotong perjalanan pendidikannya hanya di UTS Insearch," ujar dia.
Perdebatan mengenai hal tersebut kini menjadi bagian dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Grace Soroti Dokumen Akademik di KBRI
Grace juga menanggapi persoalan dokumen akademik Gibran yang disebut tidak tersimpan di KBRI Singapura maupun KBRI Australia.
Menurutnya, tidak adanya dokumen tersebut di kedutaan tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang tidak pernah bersekolah atau menyelesaikan pendidikan di negara tersebut.
"Jadi, jangan dibuat narasi seolah-olah kalau KBRI tidak memiliki dokumen akademik Mas Gibran, maka itu artinya Mas Gibran tidak lulus atau tidak bersekolah di sana. Ini logika yang sangat-sangat ngawur," ucap dia.
Persoalan sistem pendidikan dan dokumen pendidikan luar negeri juga telah dibahas dalam persidangan MK. Pada 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Para pemohon dalam perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dengan merujuk Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, posisi tersebut masih merupakan dalil dan petitum para pemohon, bukan putusan MK.
Dalam persidangan, KPU sebagai Termohon menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 2023. KPU juga berpendapat perkara tersebut mempersoalkan sengketa proses pemilu yang menurut mereka menjadi kewenangan Bawaslu, bukan PHPU yang menjadi kewenangan MK.
Perdebatan tentang Kewenangan MK
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta waktu pengajuan perkara. Menurut KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu, sedangkan perkara ini didaftarkan pada September 2026.
Di sisi lain, perkara tersebut tetap diperiksa MK. Persidangan telah memasuki tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan ahli dan saksi dari pemohon, Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu. Pada 2 Oktober 2026, MK masih mendengarkan keterangan sejumlah pihak terkait sistem pendidikan luar negeri.
Karena itu, berbagai pernyataan mengenai kemungkinan hasil akhir perkara perlu dibedakan dari proses persidangan yang masih tercatat dalam agenda resmi MK.
Proyeksi Diskualifikasi Bukan Putusan MK
Di tengah proses tersebut, muncul pula pernyataan sejumlah pihak yang memproyeksikan Gibran dapat didiskualifikasi jika MK mengabulkan permohonan para pemohon.
Salah satunya disampaikan Buya Eson melalui media sosial. Ia memproyeksikan MK akan mendiskualifikasi Gibran karena persoalan syarat pendidikan.
Namun, proyeksi tersebut merupakan pendapat pihak yang menyampaikannya dan bukan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Jadwal resmi MK menunjukkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani rangkaian pemeriksaan dan pembuktian pada akhir September hingga 2 Oktober 2026. Pada daftar kegiatan sidang MK untuk Senin, 5 Oktober 2026, perkara tersebut tidak tercantum sebagai agenda sidang putusan.
Dengan demikian, hingga informasi yang tersedia dari MK tersebut, status perkara tetap harus dibaca sebagai proses persidangan yang belum dapat disimpulkan hasil akhirnya.
