MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Ini Alasan Gugatan Tak Dapat Diterima

ILUSTRASI. Gibran Rakabuming Raka

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka meninggalkan dua kesimpulan yang berbeda dan perlu dibaca secara terpisah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal sekolah menengah atas atau sederajat. 

Namun, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. 

Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Hal tersebut tercatat dalam putusan resmi MK.

Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan inilah yang kemudian menjadi sorotan dan memicu beragam respons politik maupun akademik, termasuk dari Akbar Faizal, Muhammad Said Didu, Ali Syarief, dan Dedek Prayudi. 

MK Tak Menemukan Bukti Dokumen Setara SMA

Salah satu bagian penting putusan berkaitan dengan dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikannya dengan jenjang paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat.

Persoalan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. 

Dalam persidangan juga muncul dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menjadi bagian dari dokumen pendukung surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Menurut Mahkamah, dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, dinilai hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran. 

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang menunjukkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan pada umumnya menerangkan keberhasilan menyelesaikan pendidikan tersebut. Sementara dokumen yang diperiksa dalam perkara ini, menurut Mahkamah, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. 

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta berarti MK menyatakan Gibran secara hukum tidak memiliki ijazah SMA atau memutus pemberhentian dirinya dari jabatan Wakil Presiden.

Mengapa Gugatan Tidak Dapat Diterima?

Persoalan utama yang membuat perkara tersebut berhenti adalah kedudukan hukum para pemohon.

MK menjelaskan bahwa para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan. Sementara berdasarkan ketentuan yang dirujuk Mahkamah, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, Mahkamah menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. 

Karena itu, istilah “MK menolak gugatan” perlu dibedakan dari amar putusan yang sebenarnya. Rumusan resmi yang digunakan Mahkamah adalah “permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.” 

Putusan resmi MK juga mencatat bahwa eksepsi Termohon dikabulkan sepanjang menyangkut kedudukan hukum, sedangkan eksepsi lainnya ditolak. 

MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak membuat Mahkamah berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden dalam perkara ini.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). 

Menurut penjelasan tersebut, sekalipun persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, persoalan itu secara substansial berada pada ranah lembaga yang mempunyai kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. 

Dengan demikian, putusan tersebut tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. 

MK Tetap Memeriksa Persoalan Pendidikan

Meski akhirnya tidak dapat menerima permohonan, MK tetap membahas persoalan pendidikan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Mahkamah menilai objek perkara yang antara lain mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 secara formal merupakan kewenangan MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menggunakan asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak dapat menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. 

Namun, kewenangan untuk memeriksa objek tersebut tidak menghapus persoalan legal standing. Pada akhirnya, permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum yang dipersyaratkan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. 

Akbar Faizal: Kecewa tetapi Soroti Temuan Persidangan

Putusan tersebut mendapat respons dari politisi senior Akbar Faizal.

Akbar mengaku kecewa, tetapi pada saat yang sama menyoroti proses persidangan yang menurutnya membuat publik mengetahui persoalan dokumen pendidikan Gibran.

“Terima kasih Yang Mulia para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya Sdr @gibran_tweet yang membuatnya jadi Wapres,” kata Akbar, dikutip Rabu (7/10/2026). 

Dalam pernyataan berikutnya, Akbar menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA dan menyebutnya sebagai kebohongan.

Namun, kesimpulan tersebut merupakan penilaian Akbar Faizal, bukan amar atau kesimpulan hukum yang ditetapkan MK. Putusan resmi Mahkamah menggunakan rumusan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan dengan minimal SMA atau sederajat. 

Said Didu Bicara Pemakzulan

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu melihat pertimbangan MK dari sisi konsekuensi politik.

Said Didu menyatakan persoalan tersebut, menurut pandangannya, dapat ditindaklanjuti melalui proses politik di DPR.

“Tindak lanjut dari pelanggaran Gibran seperti tidak pada butir 1 dan 2 terkait dengan pemakzulan Gibran, (sudah) bisa dilakukan lewat proses politik karena sudah terbukti melanggar. Proses selanjutnya tergantung parpol di DPR,” kata Said Didu melalui pernyataannya di X, Selasa (6/10/2026). 

Ia juga menyebut masyarakat dapat menggugat Gibran dengan alasan memberikan keterangan “palsu” untuk persyaratan menjadi Wakil Presiden.

Akan tetapi, pandangan tersebut merupakan pendapat Said Didu mengenai kemungkinan konsekuensi politik. 

Putusan MK tidak memerintahkan DPR atau MPR memulai proses pemakzulan Gibran. Mahkamah hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden dalam perkara tersebut. 

Ali Syarief Kaitkan dengan Pemilu 2029

Jurnalis senior Ali Syarief juga memberikan penilaian terhadap dampak putusan tersebut terhadap masa depan politik Gibran.

“Gibran tidak bisa maju untuk menjadi calon wakil presiden atau presiden pada Pemilu 2029,” kata Ali Syarief. 

Namun, pernyataan tersebut tidak tercantum dalam amar putusan MK.

Mahkamah tidak memberikan putusan yang melarang Gibran mencalonkan diri pada Pemilu 2029. Karena itu, konsekuensi terhadap pencalonan pada pemilu berikutnya merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan dasar hukum dan proses tersendiri. 

Dedek Prayudi Angkat Jalur Pendidikan Luar Negeri

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Penelitian dan Pengembangan Dedek Prayudi mengambil sudut pandang berbeda.

Ia menyinggung kemungkinan jalur pendidikan di luar negeri yang memungkinkan seseorang menempuh pendidikan menengah kemudian melanjutkan ke pathway atau foundation course sebelum masuk perguruan tinggi.

“Banyak kok lulusan luar negeri yang secondary schoolnya lanjut pathway atau foundation course trus lanjut S1 & selesai,” kata Dedek Prayudi. 

Dedek juga menilai perkara tersebut menunjukkan adanya persoalan yang menurutnya perlu dibenahi dalam mekanisme pengakuan pendidikan luar negeri.

Menurutnya, celah hukum mengenai pendidikan luar negeri perlu diperhatikan agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam kontestasi politik mendatang. Pandangan tersebut merupakan analisis politik Dedek dan tidak mengubah kesimpulan resmi MK atas dokumen yang diperiksa dalam persidangan. 

Dua Lapisan Penting dalam Putusan MK

Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada akhirnya memiliki dua lapisan yang tidak dapat dipisahkan.

Pertama, dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA atau sederajat.

Kedua, dalam amar putusan, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon. 

Dari sisi status jabatan, putusan tersebut tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan menjadi bagian dari putusan dan kemudian memunculkan perdebatan baru di ruang publik. 

Akbar Faizal menggunakan pertimbangan tersebut untuk menyampaikan tudingan mengenai kebohongan. Said Didu melihat peluang tindak lanjut melalui proses politik di DPR. Ali Syarief mengaitkannya dengan peluang Gibran dalam Pemilu 2029, sedangkan Dedek Prayudi menyoroti kemungkinan jalur pendidikan luar negeri.

Keempatnya merupakan respons dan penilaian masing-masing tokoh, bukan pengganti amar putusan Mahkamah. 

Karena itu, putusan MK tidak tepat diringkas semata-mata sebagai “Gibran terbukti tidak punya ijazah SMA”. Pada saat yang sama, pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan juga tidak dapat diabaikan. 

Kesimpulan resmi yang dapat ditarik adalah MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan minimal SMA atau sederajat. Namun, karena persoalan legal standing, permohonan tidak dapat diterima dan Gibran tidak didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden. 

Sementara itu, wacana pemakzulan maupun klaim mengenai peluang Gibran pada Pemilu 2029 merupakan perkembangan politik yang terpisah dan masih memerlukan dasar hukum serta proses dari lembaga yang berwenang. (*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Ini Alasan Gugatan Tak Dapat Diterima
  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Ini Alasan Gugatan Tak Dapat Diterima
  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Ini Alasan Gugatan Tak Dapat Diterima
  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Ini Alasan Gugatan Tak Dapat Diterima
  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Ini Alasan Gugatan Tak Dapat Diterima
  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Ini Alasan Gugatan Tak Dapat Diterima