Guntur Romli Soroti Suket Penyetaraan Gibran, Sebut Terbit dalam Waktu Singkat

ILUSTRASI. Gibran Rakabuming Raka

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, mengkritik pembelaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam polemik persyaratan pendidikan setara SMA. 

Ia menilai perdebatan mengenai lulusan luar negeri dan perbedaan sistem pendidikan tidak boleh mengaburkan pertanyaan tentang dokumen penyetaraan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.

Kritik tersebut disampaikan Guntur melalui akun X pribadinya pada Jumat (9/10/2026). Ia meminta pendukung Gibran tidak mengaitkan polemik itu dengan nasib pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Jangan Mengalihkan Isu! Masalahnya Bukan Soal Lulusan Luar Negeri, Bukan Sistem Pendidikan yg Berbeda, Masalahnya Gibran Tidak Punya Ijazah Tamat SMA!” tulis Guntur.

Ia menilai persoalan yang perlu diperiksa adalah kelengkapan dan proses penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan, bukan latar belakang pendidikan luar negeri secara umum.

“Buat para pendukung Gibran, berhentilah berlindung di balik dalih "nasib lulusan luar negeri", "sistem pendidikan yang berbeda antar negara", atau "nasib diaspora". Itu pengalihan isu yg murahan. Jangan seret ribuan anak bangsa yg belajar di luar negeri untuk menutupi borok satu orang: GIBRAN,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik politik Guntur terhadap proses pencalonan Gibran. Klaim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah tamat SMA perlu dibedakan dari fakta hukum yang benar-benar ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Guntur Bandingkan Proses Penyetaraan Dokumen

Guntur membandingkan proses pengurusan penyetaraan dokumen pendidikan yang menurutnya harus dilalui masyarakat umum dengan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan yang dikaitkan dengan Gibran.

Ia menyebut lulusan luar negeri umumnya harus menyiapkan dokumen pendidikan dan berkas pendukung sebelum mengajukan penyetaraan.

“Faktanya justru terbalik. Para lulusan luar negeri itu adalah korban ketidakadilan jika dibandingkan dgn Gibran. Mereka datang dgn dokumen lengkap: ijazah atau sertifikat tamat setara SMA, transkrip, keterangan dari perwakilan RI di negara setempat, dan berkas pendukung lainnya,” tutur Guntur.

Menurut dia, proses tersebut juga dapat memerlukan waktu berminggu-minggu.

“Toh mereka tetap harus antre dan menunggu berminggu-minggu sampai surat keterangan penyetaraan keluar. Itulah prosedur yg dijalani rakyat biasa,” tambahnya.

Guntur kemudian mempertanyakan waktu penerbitan surat keterangan penyetaraan yang dikaitkan dengan Gibran. Ia mengklaim dokumen tersebut terbit dalam waktu kurang dari sehari meskipun, menurut penilaiannya, berkas yang dibawa tidak lengkap.

“Lalu Gibran? Tanpa membawa sertifikat atau ijazah tamat setara SMA, dengan dokumen minim bahkan tidak lengkap, Suket-nya bisa terbit tidak sampai sehari!” ujarnya.

Klaim mengenai durasi penerbitan dan kelengkapan berkas tersebut perlu diuji dengan dokumen administrasi terkait. Tanpa pemeriksaan terhadap arsip permohonan dan proses penerbitannya, pernyataan itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan independen tentang adanya perlakuan khusus.

Putusan MK Kembali Jadi Sorotan

Pernyataan Guntur muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Putusan tersebut tidak sama dengan amar yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atau memberhentikannya dari jabatan. Karena itu, isi pertimbangan MK perlu dibaca bersama amar putusan dan batas kewenangan Mahkamah dalam perkara yang diperiksa.

Bagi Guntur, persoalan dokumen penyetaraan tetap perlu mendapat penjelasan. Ia menilai perdebatan tersebut tidak seharusnya dialihkan menjadi persoalan umum mengenai lulusan luar negeri.

Polemik ini pada akhirnya menyangkut dua hal yang perlu diperiksa secara terpisah: bukti pendidikan yang tersedia dalam perkara MK dan dokumen administratif yang digunakan dalam proses pencalonan. Kepastian mengenai kelengkapan berkas serta prosedur penerbitan surat keterangan penyetaraan memerlukan rujukan pada dokumen resmi dari lembaga yang berwenang.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Guntur Romli Soroti Suket Penyetaraan Gibran, Sebut Terbit dalam Waktu Singkat
  • Guntur Romli Soroti Suket Penyetaraan Gibran, Sebut Terbit dalam Waktu Singkat
  • Guntur Romli Soroti Suket Penyetaraan Gibran, Sebut Terbit dalam Waktu Singkat
  • Guntur Romli Soroti Suket Penyetaraan Gibran, Sebut Terbit dalam Waktu Singkat
  • Guntur Romli Soroti Suket Penyetaraan Gibran, Sebut Terbit dalam Waktu Singkat
  • Guntur Romli Soroti Suket Penyetaraan Gibran, Sebut Terbit dalam Waktu Singkat