Gaji PNS dan Pensiun Bakal Disalurkan Lewat Koperasi? Pemerintah Siapkan Skemanya
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Pemerintah tengah membahas kemungkinan koperasi menjadi unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan rencana tersebut sedang dibicarakan bersama Menteri Keuangan. Jika terealisasi, koperasi akan memperoleh peran baru dalam layanan pembayaran yang selama ini lekat dengan lembaga perbankan.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Namun, rencana tersebut belum menjadi kebijakan yang memastikan seluruh gaji PNS dan pembayaran pensiun dialihkan ke koperasi.
Ferry menyebut pembahasan itu merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.
Koperasi Didorong Perluas Layanan
Menurut Ferry, koperasi tidak cukup hanya berperan sebagai wadah kegiatan ekonomi anggota. Pemerintah ingin koperasi memiliki layanan yang lebih luas sehingga dapat menjangkau kebutuhan masyarakat.
Salah satu gagasan yang tengah dibahas adalah menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.
Jika skema tersebut nantinya diterapkan, koperasi akan memasuki ruang layanan yang selama ini banyak dijalankan oleh industri perbankan.
Ferry menilai perluasan fungsi tersebut dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat posisi koperasi dalam menghadapi persaingan di sektor jasa keuangan.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan target dan pandangan pemerintah mengenai pengembangan koperasi. Belum ada keputusan bahwa koperasi akan menggantikan bank sebagai penyalur gaji seluruh PNS atau pembayaran pensiun.
RUU Perkoperasian Jadi Bagian Penguatan
Rencana perluasan layanan tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian antara pemerintah dan DPR RI.
RUU tersebut disiapkan untuk memperbarui kerangka hukum perkoperasian yang dinilai perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi, teknologi, model bisnis, serta kebutuhan tata kelola dan pengawasan koperasi. DPR juga mendorong pembaruan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang telah berlaku lebih dari tiga dekade.
Salah satu agenda yang dibahas adalah penguatan sistem pengawasan koperasi.
Ferry mengatakan pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang tidak berada di bawah mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"InsyaAllah di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi karena kita tidak mau masuk ke OJK, kita punya otoritas sendiri," kata Ferry dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dengan demikian, perluasan fungsi koperasi tidak hanya menyangkut layanan baru, tetapi juga dibarengi dengan rencana perubahan kerangka kelembagaan dan pengawasan.
Ada Usulan LPS Koperasi
Selain otoritas pengawas, pembahasan RUU Perkoperasian juga mencakup usulan perlindungan simpanan masyarakat melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Gagasan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang menyimpan dana di koperasi sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga koperasi.
Dalam pembahasan di DPR, mekanisme dan teknis pembentukan LPS Koperasi masih menjadi bagian yang perlu dirumuskan lebih lanjut. Anggota Komisi VI DPR Rizal Bawazier sebelumnya menyebut masih diperlukan pembahasan mengenai teknis dan mekanisme penerapan LPS Koperasi.
Artinya, penguatan fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan masih berjalan bersamaan dengan penyusunan perangkat regulasi yang mengatur pengawasan dan perlindungan dana masyarakat.
Apa Artinya Jika Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi?
Apabila rencana tersebut benar-benar diterapkan, koperasi berpotensi memperoleh ruang baru dalam rantai layanan pembayaran pemerintah.
Namun, penerapannya akan membutuhkan mekanisme yang jelas, mulai dari koperasi yang berhak menjalankan layanan, sistem pembayaran, tata kelola dana, pengawasan, hingga perlindungan terhadap penerima layanan.
Hal tersebut menjadi penting karena pembayaran gaji PNS dan pensiun melibatkan dana dalam jumlah besar serta menyangkut kepastian pembayaran kepada masyarakat.
Karena itu, perluasan fungsi koperasi tidak cukup hanya dengan menetapkan koperasi sebagai unit layanan. Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan sistem, kelembagaan, pengawasan, dan dasar hukum yang mendukung pelaksanaannya.
Belum Ada Keputusan Gaji PNS Pindah dari Bank
Untuk saat ini, pembahasan mengenai koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji dan pensiun belum dapat diartikan sebagai keputusan bahwa gaji PNS akan dipindahkan dari bank ke koperasi.
Ferry baru menyampaikan adanya pembicaraan bersama Menteri Keuangan mengenai kemungkinan koperasi menjalankan fungsi tersebut.
Sementara itu, penguatan kelembagaan koperasi masih berjalan melalui pembahasan RUU Perkoperasian bersama DPR.
Panja RUU Perkoperasian Komisi VI DPR juga tengah membahas sejumlah ketentuan baru, termasuk penguatan pengawasan dan perlindungan masyarakat dari praktik penyalahgunaan koperasi.
Dengan demikian, realisasi rencana pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi masih bergantung pada desain kebijakan, kesiapan kelembagaan, serta regulasi yang nantinya disepakati pemerintah dan DPR.
Jika terealisasi, kebijakan tersebut akan memperluas peran koperasi secara signifikan, dari lembaga ekonomi berbasis anggota menjadi salah satu penyedia layanan pembayaran bagi masyarakat. (*)

