Dari Barak ke Sidang Etik: Kisah Tewasnya Bripda DJ
![]() |
| Bripda P dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. |
AMANAH INDONESIA, MAKASSAR -- Kasus kematian Bripda DJ menyisakan duka sekaligus sorotan terhadap relasi senior-junior di lingkungan kepolisian. Anggota muda itu meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya, Bripda P, di barak polisi kawasan kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Daya Makassar pada Minggu (22/2/2026). Namun nyawanya tak tertolong.
Hasil visum dan otopsi di Biddokes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, menguatkan dugaan adanya kekerasan. Sejumlah tanda luka ditemukan di tubuh korban setelah dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian bergulir ke sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan.
Dalam sidang itu, Bripda P dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Dari fakta yang didapat, kita anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.
Tak hanya pelaku utama, tiga anggota lain yang diduga menyaksikan kejadian namun tidak mencegah atau melaporkan, serta membantu menghilangkan barang bukti, turut dijatuhi sanksi.
Bahkan atasan dua hingga tiga tingkat di atas tersangka dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat).
"Kita kenakan juga Waskad kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggungjawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskad, ada Perkapnya. Pimpinan harus peduli pada anggotanya," katanya menekankan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan internal, sekecil apa pun, dapat berujung fatal. Di balik proses hukum dan sanksi administratif, ada satu nyawa yang tak bisa kembali.



