Suyudi Ario Seto Bawa Visi Polisi Bersama Masyarakat, Soroti No Viral No Justice

Suyudi Ario Seto

AMANAH INDONESIA, JAKARTA  -- Ketika masyarakat datang ke kantor polisi membawa laporan, yang mereka harapkan bukan sekadar nomor laporan. Mereka ingin didengar, mengetahui perkembangan perkara, dan mendapat kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Persoalan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi menjadi salah satu perhatian Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).

Suyudi membawa tema "Polisi Bersama Masyarakat" sebagai gagasan kepemimpinannya. Ia tidak hanya memaparkan program, tetapi juga berbicara mengenai kegelisahan publik, kritik terhadap Polri, serta tanggung jawab penggunaan kewenangan.

Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Melalui forum yang terhormat ini, izinkan saya menyampaikan bukan hanya apa yang ingin saya kerjakan apabila memperoleh amanah, tetapi juga bagaimana saya memandang Polri, bagaimana saya memahami kegelisahan masyarakat, dan bagaimana saya mempertanggungjawabkan setiap kewenangan yang dipercayakan negara kepada institusi ini," kata Suyudi membuka pernyataannya.

Semakin Besar Kewenangan, Semakin Besar Tanggung Jawab

Suyudi menempatkan tanggung jawab sebagai prinsip dasar dalam kepemimpinannya.

Menurut dia, semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada polisi, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakannya secara benar dan tidak sewenang-wenang.

Ia juga mengakui masih ada pekerjaan rumah dalam perjalanan reformasi Polri yang telah memasuki dekade keempat.

Transformasi struktural, instrumental, dan terutama kultural, kata Suyudi, tidak dapat dilakukan secara mudah maupun instan.

"Namun memasuki dekade keempat perjalanan reformasi Polri harus kita akui bahwa transformasi struktural, instrumental dan terutama kultural bukan pekerjaan yang mudah. Kritik dan keluhan publik masih kita terima. Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi," ujarnya.

Bagi Suyudi, kritik tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang harus dihindari.

"Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui hal yang harus segera diperbaiki," tegasnya.

Pandangan mengenai kritik sebagai bahan evaluasi juga menjadi salah satu bagian penting dari paparan Suyudi di hadapan Komisi III.

Komisi Reformasi Polri Jadi Momentum Pembenahan

Suyudi turut menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.

Menurut dia, keberadaan komisi tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal Polri.

"Tujuannya bukan melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan Polri dengan masyarakat," jelasnya.

"Karena itu, apabila memperoleh amanah, saya ingin melanjutkan pembenahan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu," sambung Suyudi.

Gagasan tersebut sejalan dengan tema Polisi Bersama Masyarakat yang ia tawarkan sebagai arah kepemimpinan Polri.

Polri Tidak Mengambil Alih Fungsi Kementerian

Suyudi juga menjelaskan posisi Polri di tengah berbagai agenda pembangunan pemerintah.

Ia menegaskan kepolisian tidak akan mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.

"Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain. Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan," katanya.

Menurut Suyudi, pertumbuhan ekonomi, investasi, hilirisasi, ekonomi digital, pembangunan infrastruktur, dan transformasi energi membutuhkan keamanan, kepastian hukum, serta kepercayaan publik agar dapat berkembang secara sehat.

Dalam paparannya, Suyudi juga mengaitkan agenda Polri dengan sejumlah prioritas pembangunan nasional, termasuk reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Suyudi Janji Turun Langsung ke Lapangan

Tema kedekatan dengan masyarakat juga tercermin dalam gaya kepemimpinan yang dijanjikan Suyudi.

Ia mengatakan tidak ingin menjadi pemimpin yang hanya menerima laporan dari balik meja. Menurut dia, turun ke lapangan diperlukan untuk melihat persoalan secara langsung dan mendengar suara anggota maupun masyarakat.

"Saya akan turun ke lapangan bukan untuk mencari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan serta memastikan keputusan dilaksanakan," janjinya.

Bagi Suyudi, kehadiran langsung di lapangan bukan sekadar simbol kepemimpinan, melainkan bagian dari upaya memastikan keputusan benar-benar dijalankan.

Suyudi Ingin Hapus Fenomena No Viral, No Justice

Salah satu persoalan yang secara khusus disoroti Suyudi adalah fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan" atau no viral, no justice.

Ia menilai masyarakat yang melapor tidak seharusnya mencari perhatian melalui media sosial terlebih dahulu agar perkaranya mendapat respons.

"Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," kata Suyudi.

Menurutnya, fenomena tersebut termasuk dalam sembilan kegelisahan publik yang harus dijawab melalui pembenahan kinerja Polri.

Setiap laporan polisi, kata Suyudi, merupakan bentuk harapan masyarakat agar negara hadir. Karena itu, pelapor berhak memperoleh kepastian dan mengetahui perkembangan penanganan perkara.

Sembilan persoalan yang ia soroti meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral, no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Keadilan Tidak Hanya Dilihat dari Hasil Akhir

Bagi Suyudi, ukuran keadilan tidak berhenti pada hasil akhir sebuah perkara.

Proses penanganan laporan juga harus membuat masyarakat merasa didengar, dihormati, dan mendapatkan penjelasan.

Ia menilai aturan harus diterapkan secara konsisten sehingga masyarakat memperoleh kepastian ketika berhadapan dengan aparat kepolisian.

Karena itu, perbaikan pelayanan menjadi bagian penting dari gagasan Polisi Bersama Masyarakat.

Survei Kepuasan Bukan Alasan untuk Berpuas Diri

Suyudi juga menyinggung hasil berbagai survei mengenai tingkat kepuasan publik terhadap Polri.

Menurut dia, ketika angka survei membaik, hasil tersebut seharusnya menjadi modal untuk terus berbenah, bukan alasan bagi institusi untuk berpuas diri.

Sebaliknya, hasil survei yang rendah harus dipandang sebagai peringatan.

"Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri," katanya.

"Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat," lanjut Suyudi.

Dengan cara pandang tersebut, capaian institusi tidak cukup hanya diukur dari indikator internal. Pengalaman masyarakat ketika menerima pelayanan kepolisian juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Suyudi Ingatkan Anggota Polri soal Integritas

Di bagian akhir paparannya, Suyudi menyampaikan peringatan kepada seluruh anggota Polri.

Ia menegaskan tekanan pekerjaan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Sebaliknya, tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang," tandasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan integritas dan kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian dari agenda pembenahan yang ia tawarkan.

Komisi III dan DPR Setujui Suyudi

Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Persetujuan tersebut diberikan setelah anggota Komisi III mendengarkan paparan visi dan misi serta menjalani rangkaian uji kelayakan.

Pada hari yang sama, Rapat Paripurna DPR RI juga memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

Proses pergantian tersebut sebelumnya dimulai setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9). Surat bernomor R57/Pres/09/2026 itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.

Kini, gagasan Polisi Bersama Masyarakat yang disampaikan Suyudi menjadi kerangka yang ia tawarkan untuk memimpin Polri.

Di dalamnya terdapat sejumlah agenda yang saling berkaitan: menerima kritik, memperbaiki pelayanan, memberikan kepastian dalam penanganan laporan, meningkatkan transparansi, menjaga integritas anggota, dan menghapus ketergantungan pada viralitas sebagai pemicu perhatian terhadap laporan masyarakat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Suyudi Ario Seto Bawa Visi Polisi Bersama Masyarakat, Soroti No Viral No Justice
  • Suyudi Ario Seto Bawa Visi Polisi Bersama Masyarakat, Soroti No Viral No Justice
  • Suyudi Ario Seto Bawa Visi Polisi Bersama Masyarakat, Soroti No Viral No Justice
  • Suyudi Ario Seto Bawa Visi Polisi Bersama Masyarakat, Soroti No Viral No Justice
  • Suyudi Ario Seto Bawa Visi Polisi Bersama Masyarakat, Soroti No Viral No Justice
  • Suyudi Ario Seto Bawa Visi Polisi Bersama Masyarakat, Soroti No Viral No Justice