PDIP Bantah Puan Akan Gantikan Gibran: Jangan Seret Nama Ketua DPR ke Perkara MK
![]() |
| ILUSTRASI. Gibran Rakabuming Raka |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Nama Ketua DPR RI Puan Maharani ikut terseret dalam polemik gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Narasi yang beredar di media sosial menyebut Puan akan menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden apabila gugatan terkait pencalonan Gibran dikabulkan. PDI Perjuangan membantah narasi tersebut dan meminta proses hukum di MK tidak dicampuradukkan dengan spekulasi politik.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menilai munculnya narasi yang mengaitkan Puan dengan perkara tersebut merupakan upaya untuk memojokkan Puan dan partainya.
“Menurut saya itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI Perjuangan. Sebaiknya proses hukum di Mahkamah Konstitusi tidak dicemari dengan narasi sesat dan dipolitisasi untuk menggeser isu proses hukum konstitusional,” kata Deddy kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Narasi Puan Akan Gantikan Gibran Dibantah
Deddy sebelumnya meneruskan kepada wartawan tautan yang memuat narasi bahwa Puan akan naik menjadi Wakil Presiden menggantikan Gibran.
Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan meminta publik membedakan antara proses hukum yang sedang berlangsung dengan spekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Gibran.
Menurut Deddy, perkara mengenai syarat pendidikan Gibran merupakan urusan pihak yang mengajukan gugatan di MK.
“Masalah ijazah Wapres itu murni urusan para penggugat, tidak ada kaitan dan kepentingan dengan Mbak Puan, apalagi PDI Perjuangan,” ujar Deddy.
Dengan demikian, klaim bahwa Puan terlibat dalam perkara tersebut perlu ditempatkan sebagai narasi yang dibantah oleh PDIP, bukan sebagai fakta mengenai posisi politik Puan.
Deddy Curiga Ada Upaya Cari Simpati
Deddy juga menyampaikan dugaan mengenai motif di balik munculnya narasi tersebut.
Ia mencurigai isu yang menyeret nama Puan berkaitan dengan upaya pendukung Gibran untuk mendapatkan simpati publik di tengah proses persidangan di MK.
“Saya curiga ini upaya dari pendukung Wapres untuk mendapatkan simpati publik,” kata Deddy.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan politik Deddy Sitorus. Tidak ada dasar dalam sumber yang diverifikasi yang membuktikan bahwa narasi tersebut memang dibuat atau disebarkan oleh kelompok pendukung Gibran.
Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta mengenai siapa pembuat atau penyebar narasi.
PDIP Minta Perkara Dikembalikan ke Pembuktian Hukum
Deddy menilai substansi perkara seharusnya diuji melalui proses hukum di MK, bukan melalui pertarungan narasi di media sosial.
Menurut dia, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan dalil yang mereka sampaikan dalam persidangan.
“Padahal ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum. Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar. Habis perkara,” ujar Deddy.
Ia juga mengkritik narasi yang menurutnya digunakan untuk mengalihkan perhatian dari pokok perkara.
“Tidak usah membangun narasi jahat untuk mengalihkan isu, memojokkan pihak lain dan membuat drama murahan untuk mendapatkan simpati,” tegasnya.
Perkara Gibran Masih Berproses di MK
Polemik tersebut muncul ketika MK sedang menangani Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara itu diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon meminta MK menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan, dalam petitumnya, meminta pembatalan pelantikan Gibran serta mekanisme pemilihan Wakil Presiden baru.
Namun, permintaan tersebut merupakan petitum pemohon, bukan putusan yang telah dijatuhkan MK.
Pada Selasa (6/10/2026), MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada pukul 20.00 WIB.
Karena itu, narasi mengenai siapa yang akan menggantikan Gibran belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat keputusan yang menentukan status jabatan tersebut.
Puan Belum Ditetapkan sebagai Pengganti Gibran
Kehadiran nama Puan dalam polemik ini pada dasarnya berasal dari narasi yang beredar di media sosial, bukan dari keputusan resmi mengenai pergantian Wakil Presiden.
PDIP justru menyatakan Puan maupun partai tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, proses hukum di MK tetap harus dibedakan dari spekulasi mengenai konfigurasi politik setelah putusan. Bahkan apabila terjadi perubahan status jabatan, mekanisme pengisian Wakil Presiden memiliki aturan konstitusional tersendiri.
Karena itu, sampai ada keputusan resmi mengenai perkara Gibran dan mekanisme konstitusional berikutnya, nama Puan sebagai calon pengganti Gibran tetap berada pada ranah spekulasi politik, bukan fakta yang telah diputuskan.
Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan bagaimana perkara hukum yang menyangkut jabatan tertinggi negara dengan cepat berkembang menjadi pertarungan narasi politik.
Bagi PDIP, persoalannya sederhana: nama Puan tidak perlu diseret ke dalam perkara yang menurut mereka harus diselesaikan berdasarkan dalil, bukti, dan argumentasi hukum di Mahkamah Konstitusi. (*)

