Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Bergeser ke Jalur Pidana Usai Putusan MK

ILUSTRASI. Gibran Rakabuming Raka

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima belum tentu mengakhiri seluruh persoalan hukum terkait polemik tersebut.

Mantan Ketua MK sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran lain, persoalannya masih dapat diproses melalui jalur hukum di luar sengketa pemilu.

Mahfud menyampaikan pandangan tersebut dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Mahfud, perkara di MK tidak dapat berlanjut ke pemeriksaan substansi secara penuh karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan waktu pengajuan sengketa.

Mahfud Soroti Legal Standing Pemohon

Mahfud menjelaskan, setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir, para pemohon tidak lagi berada dalam posisi sebagai pasangan calon yang dapat mengajukan sengketa dalam konteks tersebut.

Selain itu, menurut dia, tenggat pengajuan sengketa hasil pemilu juga telah lewat.

Pandangan tersebut sejalan dengan putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai calon dalam konteks PHPU tersebut telah berakhir.

Karena persoalan tersebut, MK tidak sampai menjatuhkan putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Mahfud Sebut Ada "Putusan Deklarator" Tersembunyi

Meski demikian, Mahfud menyoroti bagian pertimbangan putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Menurut dia, terdapat kesimpulan yang secara substansial sudah terlihat dalam pertimbangan hakim, meskipun tidak dituangkan sebagai amar putusan.

"Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi loh tersembunyi, MK tidak menemukan ijazah. Cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing tidak ada," ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut merupakan interpretasi Mahfud terhadap pertimbangan putusan, bukan bunyi amar putusan MK.

Secara resmi, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan dengan jenjang paling rendah SMA atau sederajat.

Dengan demikian, frasa “MK tidak menemukan bukti” perlu dibedakan dari kesimpulan “MK memutus Gibran tidak memiliki ijazah”. Yang kedua bukan merupakan amar putusan Mahkamah.

Mahfud: Jalur Hukum Lain Masih Bisa Ditempuh

Mahfud kemudian menilai tertutupnya jalur sengketa pemilu di MK tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya proses hukum lain.

Menurut dia, jika ditemukan dugaan pemalsuan atau pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana umum maupun hukum administrasi.

Ia menegaskan proses pidana memiliki jalur yang berbeda dengan proses sengketa pemilu.

Untuk menjelaskan pandangannya, Mahfud memberikan contoh perkara kepala daerah yang pernah ditanganinya ketika menjadi hakim MK.

"Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Itu tidak ada hubungannya dengan pemilu. Tapi itu kemudian menjadi kasus pidana, masuk kan akhirnya. Pemilunya menang, tapi pidananya jalan," jelas Mahfud.

Contoh tersebut digunakan untuk menggambarkan bahwa kemenangan seseorang dalam proses pemilu tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya proses pidana apabila kemudian ditemukan dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri.

Mahfud Singgung Kasus Kepala Daerah

Mahfud mengaitkan penjelasannya dengan sejumlah perkara kepala daerah, termasuk kasus mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Namun, contoh tersebut tidak berarti perkara Gibran telah memiliki status hukum yang sama.

Dalam konteks Gibran, sampai putusan MK dibacakan, Mahkamah tidak menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen pendidikan.

Karena itu, kemungkinan proses pidana yang disampaikan Mahfud harus dipahami sebagai jalur hukum yang menurutnya dapat ditempuh apabila terdapat dugaan tindak pidana dan bukti yang memenuhi syarat, bukan sebagai pernyataan bahwa pemalsuan dokumen telah terbukti.

Administrasi dan Disiplin Juga Disebut

Selain hukum pidana, Mahfud menyebut kemungkinan munculnya persoalan administrasi dan disiplin.

Menurut dia, apabila dalam proses administrasi pencalonan ditemukan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), apabila terdapat bukti bahwa suatu dokumen sengaja diloloskan meskipun bermasalah.

Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Putusan MK dalam perkara ini sendiri tidak menyatakan KPU melakukan pemalsuan atau pelanggaran pidana.

Polisi Disebut Menjadi Pintu Awal Jika Masuk Pidana

Mahfud kemudian menyebut kepolisian sebagai institusi yang akan menangani tahap awal apabila persoalan tersebut benar-benar masuk ke ranah pidana.

"Sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, nanti yang menangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan yang akan menentukan. Itu semua bisa ditebak kira-kira arahnya akan ke mana lagi," tutup Mahfud.

Pernyataan tersebut menggambarkan pandangan Mahfud mengenai kemungkinan perkembangan perkara di luar ranah MK.

Namun, tidak berarti polisi telah memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait dokumen pendidikan Gibran.

MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Mahkamah menjelaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden secara substantif merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, putusan MK tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan Gibran bersalah atau terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak menghapus kemungkinan adanya proses hukum lain jika pada kemudian hari terdapat perkara baru, bukti baru, serta kewenangan lembaga yang sesuai untuk menanganinya.

Polemik Kini Bergeser ke Pertanyaan Baru

Dengan putusan MK tersebut, sengketa yang diajukan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah berakhir dengan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun, pernyataan Mahfud membuka perdebatan berbeda: apakah temuan mengenai dokumen pendidikan dalam pertimbangan MK dapat menjadi dasar bagi proses hukum lain.

Jawabannya tidak otomatis.

Temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan bukan dengan sendirinya merupakan putusan pidana atau bukti bahwa pemalsuan telah terjadi. Jika ada dugaan tindak pidana, hal tersebut harus diuji melalui proses hukum tersendiri dengan kewenangan dan standar pembuktian yang berlaku.

Dengan demikian, jalur pidana yang disebut Mahfud masih merupakan kemungkinan hukum, bukan proses yang telah diputuskan atau sedang berjalan berdasarkan putusan MK tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Bergeser ke Jalur Pidana Usai Putusan MK
  • Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Bergeser ke Jalur Pidana Usai Putusan MK
  • Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Bergeser ke Jalur Pidana Usai Putusan MK
  • Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Bergeser ke Jalur Pidana Usai Putusan MK
  • Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Bergeser ke Jalur Pidana Usai Putusan MK
  • Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Bergeser ke Jalur Pidana Usai Putusan MK