Hery Susanto ke Nuzran Joher, Begini Kronologi Pergantian Ketua Ombudsman RI
![]() |
| Ketua Ombudsman Republik Indonesia: Nuzran Joher |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Pergantian Ketua Ombudsman Republik Indonesia dari Hery Susanto kepada Nuzran Joher berlangsung melalui sejumlah tahapan kelembagaan sepanjang 2026.
Hery Susanto yang semula dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 kemudian diberhentikan tidak dengan hormat setelah Majelis Etik Ombudsman menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI.
Setelah posisi Ketua kosong, proses pengisian dilakukan melalui mekanisme kelembagaan. Nuzran Joher, yang sebelumnya merupakan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031, kemudian disetujui sebagai Ketua melalui Rapat Paripurna DPR.
Tahapan tersebut berakhir pada 1 Oktober 2026 ketika Nuzran mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Berikut kronologinya.
10 April 2026: Hery Susanto Dilantik sebagai Ketua
Kepemimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 dimulai dengan pengangkatan sembilan anggota Ombudsman, dengan Hery Susanto sebagai Ketua merangkap anggota.
Pada saat yang sama, Nuzran Joher juga masuk dalam susunan sembilan pimpinan Ombudsman, tetapi posisinya sebagai anggota.
Dengan demikian, sejak awal periode 2026-2031, Nuzran sudah berada dalam struktur pimpinan Ombudsman bersama Hery Susanto.
8 Mei 2026: Majelis Etik Dibentuk
Persoalan etik Hery Susanto kemudian masuk ke mekanisme internal Ombudsman.
Ombudsman membentuk Majelis Etik melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Majelis Etik terdiri atas lima orang, yakni Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, R. Siti Zuhro, Maneger Nasution, dan Partono. Ombudsman menyatakan pembentukan majelis tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik Hery.
Mei 2026: Majelis Etik Memeriksa Sejumlah Pihak
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap sejumlah pihak dari unsur internal dan eksternal Ombudsman.
Majelis Etik meminta keterangan, antara lain, dari pegawai Ombudsman, Ikatan Asisten Ombudsman RI, pimpinan Ombudsman periode 2021-2026, serta Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Pada 25 Mei 2026, Majelis Etik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik Hery. Dalam pemeriksaan tersebut, Hery tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Pada akhir Mei, Majelis Etik menyatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah selesai dan memberikan kesempatan kepada Hery untuk menyampaikan jawaban tertulis sebelum keputusan diambil.
8 Juni 2026: Hery Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Titik penting pergantian kepemimpinan terjadi pada 8 Juni 2026.
Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Etik menjatuhkan sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.
Putusan Majelis Etik dinyatakan final dan mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI. Majelis Etik juga merekomendasikan agar salinan putusan disampaikan kepada Presiden untuk keputusan pemberhentian tetap serta kepada DPR melalui Komisi II untuk proses pengisian anggota dan ketua yang baru.
Dengan putusan tersebut, masa Hery sebagai Ketua Ombudsman berakhir melalui mekanisme etik.
Setelah Hery Diberhentikan, Proses Pengisian Dimulai
Pemberhentian Hery membuat posisi Ketua Ombudsman harus diisi melalui mekanisme kelembagaan.
Nuzran Joher sudah berada dalam struktur Ombudsman sejak awal periode 2026-2031 sebagai anggota. Karena itu, ia bukan figur yang baru masuk ke Ombudsman setelah Hery diberhentikan.
Proses selanjutnya dilakukan melalui DPR.
18 Agustus 2026: DPR Setujui Nuzran sebagai Ketua
Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026 menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Sebelumnya, Komisi II DPR membahas pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman. Nama Nuzran kemudian disampaikan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 18 Agustus.
Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan terhadap penetapan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI.
Keputusan Presiden Menindaklanjuti Pengangkatan
Setelah persetujuan DPR, pengangkatan Nuzran ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026.
Pada saat yang sama, Radian Syam diangkat sebagai anggota Ombudsman RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2026.
Tahapan ini menjadi bagian dari proses melengkapi kembali susunan pimpinan Ombudsman setelah pemberhentian Hery Susanto.
1 Oktober 2026: Nuzran Resmi Menjadi Ketua Ombudsman
Pergantian kepemimpinan secara resmi ditandai dengan pengucapan sumpah/janji jabatan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI dan Radian Syam sebagai anggota Ombudsman di Istana Negara, Jakarta.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026.
Setelah pengucapan sumpah, Nuzran mengatakan susunan sembilan pimpinan Ombudsman kini telah lengkap. Ia menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik dan melakukan pembenahan internal.
"Ini merupakan langkah baik bagi kami. Kami kini telah lengkap bersembilan, dan akan terus bekerja dengan penuh integritas dan berupaya mengembalikan kepercayaan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang," ujar Nuzran.
Lalu Apa Kaitannya dengan Sidak Lapas Cibinong?
Sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong perlu ditempatkan secara tepat dalam kronologi.
Sidak tersebut berlangsung pada 23 September 2026. Tanggal itu terjadi setelah Hery diberhentikan pada 8 Juni dan setelah DPR menyetujui Nuzran sebagai Ketua pada 18 Agustus.
Artinya, berdasarkan urutan waktu, sidak Lapas Cibinong bukan merupakan proses yang menyebabkan pergantian Hery Susanto.
Pergantian kepemimpinan sudah berjalan melalui mekanisme etik dan kelembagaan sebelum sidak tersebut dilakukan.
Sidak Cibinong merupakan agenda pengawasan pelayanan publik Ombudsman yang berlangsung ketika proses pergantian Ketua sudah memasuki tahap akhir.
Empat Tanggal Penting Pergantian Ketua Ombudsman
Jika diringkas, terdapat empat tanggal utama dalam pergantian kepemimpinan Ombudsman RI pada 2026:
10 April 2026
Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Nuzran Joher masuk sebagai anggota.
8 Juni 2026
Majelis Etik menyatakan Hery melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
1 Oktober 2026
Nuzran mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, pergantian Hery Susanto kepada Nuzran Joher bukan terjadi secara tiba-tiba setelah satu peristiwa tertentu. Prosesnya berlangsung bertahap, dimulai dari pemeriksaan etik, putusan pemberhentian, pengisian posisi Ketua melalui mekanisme DPR, pengangkatan berdasarkan keputusan Presiden, hingga pengucapan sumpah/janji jabatan.
Sementara itu, sidak Lapas Cibinong berlangsung dalam rentang waktu proses tersebut, tetapi berdasarkan kronologi tanggal, bukan menjadi penyebab pergantian Ketua Ombudsman.
