TASPEN Tegaskan Belum Ada Aturan Baru Kenaikan Pensiun PNS 2026
![]() |
| ILUSTRASI. Gaji |
PT TASPEN (Persero) mengingatkan para pensiunan agar tidak langsung mempercayai informasi mengenai kenaikan pensiun yang belum disertai dasar hukum atau pengumuman resmi pemerintah.
Klarifikasi tersebut disampaikan TASPEN melalui akun Instagram resminya ketika menjawab pertanyaan warganet mengenai isu kenaikan gaji pensiunan.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis TASPEN.
Dengan demikian, informasi mengenai adanya tambahan pembayaran pensiun pada 2026 belum dapat dijadikan acuan selama belum ada aturan pemerintah yang menetapkannya.
TASPEN Tidak Menetapkan Besaran Kenaikan
Besaran pensiun bukan ditentukan sendiri oleh TASPEN. Perusahaan menjalankan pembayaran manfaat kepada peserta berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pelaksanaan program pensiun, pemerintah menetapkan kebijakan melalui regulasi, sementara TASPEN menjalankan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, munculnya informasi mengenai persentase kenaikan tertentu tidak otomatis berarti akan ada tambahan pembayaran kepada pensiunan.
TASPEN juga secara rutin menyampaikan informasi terkait penyaluran manfaat melalui kanal resminya. Pada 2026, misalnya, TASPEN telah menyalurkan Gaji Ketiga Belas bagi 3.250.988 pensiunan ASN berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dasar Pensiun Pokok Masih Mengacu pada PP 8 Tahun 2024
Untuk pensiun pokok PNS, salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Badan Kepegawaian Negara juga menerbitkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk teknis penetapan dan/atau penyesuaian serta pemberian selisih pensiun pokok pensiunan PNS dan janda atau duda.
Besaran pensiun pokok dalam ketentuan tersebut berbeda berdasarkan golongan dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing penerima. Karena itu, nominal yang diterima setiap pensiunan tidak selalu sama.
Bagaimana dengan Isu Kenaikan 12 Persen?
Salah satu informasi yang kembali muncul adalah klaim mengenai kenaikan pensiun sebesar 12 persen.
Angka tersebut berkaitan dengan penyesuaian pensiun yang diberlakukan pada 2024. Pemerintah memang menerbitkan sejumlah regulasi pada 2024 untuk menyesuaikan gaji PNS dan pensiun pokok. BKN menyebut penyesuaian tersebut dilaksanakan berdasarkan regulasi yang diterbitkan pada tahun tersebut.
Karena itu, angka kenaikan pada 2024 tidak dapat secara otomatis digunakan untuk menyatakan akan ada kenaikan dengan persentase yang sama pada 2026.
Untuk menyatakan adanya kenaikan baru, diperlukan regulasi pemerintah yang secara resmi mengatur kebijakan tersebut.
Apakah Ada Rapelan Pensiun 2026?
Isu lain yang kerap muncul bersamaan dengan kabar kenaikan adalah pembayaran rapelan.
Rapelan pada dasarnya berkaitan dengan pembayaran selisih manfaat ketika terdapat perubahan hak yang berlaku berdasarkan ketentuan tertentu. Karena itu, keberadaan rapelan tidak dapat dipisahkan dari adanya aturan yang menetapkan perubahan besaran manfaat dan periode berlakunya.
Jika belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan pensiun 2026, maka besaran maupun jadwal pembayaran rapelan yang dikaitkan dengan kenaikan tersebut juga belum dapat dipastikan.
Pensiunan sebaiknya tidak menjadikan unggahan media sosial atau informasi tanpa sumber resmi sebagai patokan mengenai jadwal maupun nominal pembayaran.
Pensiunan Diminta Cek Informasi dari Kanal Resmi
TASPEN saat ini masih aktif menyampaikan informasi mengenai layanan dan pembayaran manfaat melalui kanal resminya. Situs resmi perusahaan juga memuat informasi terbaru mengenai kegiatan dan layanan bagi peserta.
Karena itu, apabila muncul informasi mengenai kenaikan gaji, pensiun, rapelan, maupun tambahan tunjangan, pensiunan sebaiknya memeriksa terlebih dahulu apakah informasi tersebut mencantumkan dasar hukum dan berasal dari pemerintah atau lembaga resmi.
Untuk kondisi per 28 September 2026, belum ada regulasi pemerintah baru yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS secara khusus untuk 2026.
Jika pemerintah menerbitkan kebijakan baru, perubahan besaran maupun mekanisme pembayaran akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut.
