Dedy PSI Soroti Istilah Pendiskualifikasian dalam Gugatan Gibran di MK

Gibran 
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan sebagai Wakil Presiden kembali bergulir setelah Denny Indrayana dan sejumlah pemohon membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, sorotan datang dari kader PSI Dedy Nur Palakka yang mempermasalahkan istilah “pendiskualifikasian” yang digunakan Denny dalam menjelaskan jalur hukum yang ditempuh.

Denny sebelumnya menyatakan perkara tersebut bukan merupakan mekanisme pemakzulan atau impeachment. Menurut dia, yang diajukan adalah sengketa pemilu karena persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan syarat calon.

Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dedy Persoalkan Istilah yang Digunakan

Dedy menilai istilah pendiskualifikasian membuat perdebatan mengenai mekanisme hukum yang digunakan menjadi semakin rumit.

Menurut dia, konstitusi mengenal mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melalui proses pemakzulan atau impeachment.

“UUD dan UU tidak mengenal istilah pendiskualifikasian yang dikenali oleh UUD adalah mekanisme pemakzulan atau impeachment,” ujar Dedy, dikutip fajar.co.id, Rabu (23/9/2026).

Di sisi lain, Denny menjelaskan bahwa konsep yang diajukan dalam perkara tersebut berbeda dengan pemberhentian pejabat yang sudah menjabat.

Denny menyebut impeachment berkaitan dengan pemberhentian dari jabatan, sedangkan pendiskualifikasian yang dia tawarkan berkaitan dengan status seseorang sebagai calon dalam sengketa pemilu. Ia mengaitkan jalur tersebut dengan kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu.

Perkara Denny Sudah Masuk Tahap Persidangan

Permohonan Denny bersama sejumlah pemohon lainnya diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada Senin (21/9/2026). Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak awal, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tersebut, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Permohonan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Artinya, dalil mengenai terpenuhinya atau tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diuji.

Dedy Kaitkan dengan Persaingan Politik

Selain mempersoalkan istilah hukum, Dedy menyampaikan kritik terhadap langkah Denny dengan mengaitkannya dengan kepentingan politik.

Ia mempertanyakan mengapa Gibran menjadi sasaran utama gugatan tersebut dibandingkan tokoh lain yang juga mengikuti Pilpres 2024.

“Saya perhatikan permainan bahasa ini terdengar rumit, padahal sebenarnya mereka ini cuman cari panggung di atas nama Gibran Rakabuming Raka,” tutur Dedy.

Ia kemudian menyebut nama Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto dalam kritiknya terhadap langkah tersebut.

Pernyataan itu merupakan penilaian politik Dedy terhadap langkah Denny. Tidak ada kesimpulan dalam proses perkara MK bahwa pengajuan tersebut dilakukan untuk tujuan seperti yang dituduhkan Dedy.

Gugatan Masih Berjalan di MK

Perbedaan pandangan mengenai istilah pendiskualifikasian pada akhirnya berkaitan dengan mekanisme hukum yang dipilih para pemohon.

Denny dan pemohon lainnya menempatkan persoalan tersebut sebagai sengketa pemilu yang berkaitan dengan syarat pencalonan. Sementara Dedy mempertanyakan penggunaan istilah tersebut dan menekankan mekanisme impeachment yang dikenal dalam konstitusi.

MK sendiri telah menerima dan meregistrasi perkara tersebut. Tahapan berikutnya akan menjadi ruang bagi KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, serta pihak terkait untuk memberikan jawaban dan keterangannya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai istilah dan dasar hukum tersebut masih menjadi bagian dari proses perkara yang sedang berjalan, sementara keputusan mengenai pokok permohonan berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dedy PSI Soroti Istilah Pendiskualifikasian dalam Gugatan Gibran di MK
  • Dedy PSI Soroti Istilah Pendiskualifikasian dalam Gugatan Gibran di MK
  • Dedy PSI Soroti Istilah Pendiskualifikasian dalam Gugatan Gibran di MK
  • Dedy PSI Soroti Istilah Pendiskualifikasian dalam Gugatan Gibran di MK
  • Dedy PSI Soroti Istilah Pendiskualifikasian dalam Gugatan Gibran di MK
  • Dedy PSI Soroti Istilah Pendiskualifikasian dalam Gugatan Gibran di MK