Beathor Suryadi Usul Gibran Mundur untuk Akhiri Polemik Dokumen Pendidikan
![]() |
| Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Wapres RI) |
Di tengah pembahasan mengenai kemungkinan proses pemakzulan, aktivis senior Beathor Suryadi mengusulkan opsi berbeda, yakni pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.
Menurut Beathor, pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi pilihan apabila proses pemakzulan melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi dinilai membutuhkan waktu panjang.
Ia kemudian mengaitkan gagasan tersebut dengan keputusan Mohammad Hatta yang pernah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Jika proses pemakzulan melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi membutuhkan waktu yang sangat lama dan berbelit-belit, maka cara yang paling terhormat adalah mengundurkan diri secara sukarela. Langkah ini pernah dilakukan Bung Hatta demi menjaga stabilitas dan moralitas bernegara," ungkap Beathort dalam program To The Point Aja yang tayang di kanal YouTube SindoNews.
Polemik Dokumen Pendidikan Gibran
Beathor menyampaikan pandangannya ketika menyoroti persoalan dokumen administrasi dan syarat pendidikan Gibran yang kini juga dipersoalkan melalui jalur hukum.
Salah satu proses hukum yang menjadi sorotan berkaitan dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam konteks ini, persoalan mengenai dokumen pendidikan dan proses administrasinya masih menjadi bagian dari perkara yang dipersoalkan melalui jalur hukum. Karena itu, dalil atau tudingan yang diajukan dalam gugatan perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus pengadilan.
PTUN Jakarta sendiri menyediakan sistem penelusuran perkara untuk melihat informasi perkara yang telah terdaftar.
Beathor Soroti Kemungkinan Pemakzulan
Bagi Beathor, apabila polemik tersebut berkembang hingga proses pemakzulan, penyelesaiannya berpotensi berlangsung panjang.
Atas dasar itu, ia mengusulkan pengunduran diri secara sukarela sebagai opsi yang menurut pandangannya dapat mengakhiri polemik tanpa harus menunggu seluruh rangkaian proses pemakzulan.
Pandangan tersebut merupakan pendapat Beathor mengenai pilihan penyelesaian polemik, bukan keputusan atau sikap resmi Gibran maupun pemerintah.
Ia juga menilai pengunduran diri dapat memberikan kepastian mengenai posisi wakil presiden sekaligus mengurangi kontroversi yang berkembang di tengah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pengunduran Diri Gibran Belum Menjadi Keputusan
Usulan tersebut tidak berarti Gibran telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Sebelumnya, ANTARA juga telah memeriksa klaim yang beredar di media sosial mengenai pengunduran diri Gibran dan menyatakan klaim bahwa Gibran telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPR RI pada Mei 2026 sebagai hoaks.
Dengan demikian, pernyataan Beathor perlu dipahami sebagai usulan pribadi di tengah polemik yang sedang berlangsung.
Sementara persoalan dokumen pendidikan Gibran masih berkaitan dengan proses hukum dan perdebatan mengenai aspek administrasi serta persyaratan pencalonan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses dan keputusan lembaga yang berwenang.

