Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dasar dan Alat Bukti
![]() |
| Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. |
Sikap tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Adhi Bintang. Di tengah perubahan status hukum Husniah, tim hukum menyatakan akan mencermati setiap tahapan penyidikan, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.
“Kami selaku Kuasa Hukum mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” ujar Adhi dalam keterangannya kepada fajar.co.id, Jumat (25/9/2026).
Husniah Disebut Tetap Kooperatif
Adhi menegaskan status tersangka yang disandang Husniah belum merupakan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.
Ia merujuk pada asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Ini awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ucapnya.
Menurut Adhi, perkembangan perkara selanjutnya akan dilihat berdasarkan proses hukum yang berjalan dan alat bukti yang digunakan dalam penyidikan.
“Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan,” tandasnya.
Ia mengatakan ruang tersebut akan dicermati dan digunakan oleh tim hukum sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara.
“Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku Kuasa Hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami,” kuncinya.
Status Husniah Berubah Setelah Gelar Perkara
Kortas Tipikor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026).
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang diperiksa berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.
Penetapan tersangka tersebut telah dikonfirmasi oleh Kortas Tipikor Polri dan diberitakan pada 25 September 2026.
Kantor dan Rumah Jabatan Digeledah
Sebelum status Husniah berubah menjadi tersangka, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Penyidik mengamankan empat boks dokumen. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sementara satu boks lainnya berasal dari rumah jabatan. Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya Husniah Diperiksa sebagai Saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Husniah lebih dahulu diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
Pada 22 September 2026, status Husniah masih sebagai saksi dan penyidik saat itu menyatakan belum ada tersangka baru dalam perkara tersebut. Status hukumnya kemudian berubah setelah gelar perkara pada 25 September.
Perubahan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Penyidik juga menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti yang nilainya sekitar Rp3 miliar dalam pengembangan perkara.
Polisi Terapkan Pasal Korupsi dan TPPU
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.
Bagi Husniah, melalui kuasa hukumnya, status tersangka masih merupakan bagian dari proses hukum yang dapat diuji. Sementara proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa terus berjalan.
Status tersangka sendiri belum merupakan putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah.

