Guru Besar UGM Nilai Gugatan Denny soal Syarat Pendidikan Gibran Perlu Dijawab dengan Argumentasi Hukum
![]() |
| Gibran |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menjadi perdebatan politik.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai konstruksi hukum yang dibangun Denny Indrayana dan para pemohon perlu dijawab dengan argumentasi hukum yang kuat.
Zainal menyoroti cara para pemohon menempatkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurut dia, konstruksi tersebut menjadi salah satu bagian penting yang harus diuji dalam persidangan.
“Menurut saya ini relatif serius sebenarnya, menurut saya ya. Karena cerdiknya teman-teman pemohon ini dia menggeser ini menjadi perselihan hasil pemilihan umum, dia menggeser ini menjadi tidak memenuhi syarat dan memang kalau tidak memenuhi syarat secara doktrin hukum bisa jadi ya memang harus didiskualifikasi kan hasil,” kata Zainal, dikutip Kamis (24/9/2026).
Perkara yang dimaksud tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta MK menguji persoalan tersebut.
Zainal: Dalil Pemohon Harus Dibuktikan
Menurut Zainal, penilaian terhadap konstruksi permohonan tidak berarti bahwa dalil para pemohon telah terbukti. Ia menyebut argumentasi tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan.
\“Itu menurut saya menjadi sebuah dalil hukum yang memang rasanya harus dibuktikan,” ujar Zainal.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi Gibran dan pembatalan penetapannya sebagai calon wakil presiden.
MK sendiri masih berada pada tahap pemeriksaan perkara tersebut. Dalam sidang 23 September 2026, MK mendengar jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait. Salah satu persoalan yang didalami hakim adalah kewenangan MK memeriksa keabsahan syarat pendidikan dalam kerangka PHPU.
Gibran Diminta Hadirkan Jawaban Hukum
Zainal menilai pihak Gibran tidak cukup hanya memberikan tanggapan dari sisi politik terhadap permohonan tersebut. Menurutnya, setiap dalil hukum yang diajukan pemohon perlu dijawab melalui konstruksi hukum yang memadai.
“Tuduhan ini menurut saya serius. Saya tidak membaca permohonan itu berkali-kali ketika disampaikan dan menurut saya bangunan argumentasinya sangat ciamik. Artinya yang saya mau bilang adalah pihak tergugat itu harus bisa menghadirkan juga logika hukum yang kuat,” ucapnya.
Pandangan tersebut merupakan penilaian Zainal terhadap konstruksi permohonan, bukan putusan atau kesimpulan hukum MK.
Dalam perkara tersebut, para pemohon berpendapat syarat pendidikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka juga mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat tersebut.
KPU dan Bawaslu Beri Keterangan di Persidangan
Persoalan verifikasi dokumen pendidikan Gibran kemudian turut didalami hakim dalam persidangan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui KPU tidak datang langsung ke instansi pendidikan untuk memeriksa dokumen pendidikan Gibran. KPU menyatakan telah menerima surat keterangan dan menganggap dokumen tersebut benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan instrumen lain yang digunakan KPU untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut.
Bawaslu juga memberikan keterangan. Lembaga pengawas pemilu itu menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran mengenai syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Namun, Bawaslu juga menyampaikan bahwa mereka tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Keterangan KPU dan Bawaslu tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan yang masih berlangsung, bukan kesimpulan akhir mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Persoalan Kewenangan MK Ikut Diperdebatkan
Selain substansi syarat pendidikan, kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut juga menjadi perdebatan dalam sidang.
KPU dan Pihak Terkait berpandangan bahwa persoalan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU. MK mencatat posisi tersebut dalam persidangan 23 September 2026.
Sementara itu, para pemohon meminta MK menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui perkara PHPU dengan alasan keadilan substantif. Permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu, yang juga diakui oleh para pemohon.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga memperdebatkan bagaimana syarat pencalonan harus diposisikan dalam hukum pemilu dan apakah persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU.
MK Belum Memutus Pokok Permohonan
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan. Pernyataan Zainal mengenai kuatnya konstruksi argumentasi merupakan pandangan akademiknya terhadap permohonan, sementara dalil para pemohon masih harus dibuktikan dan diuji oleh MK.
Sampai tahap persidangan tersebut, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan maupun yang menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran sebagaimana didalilkan para pemohon.

