Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak MK
![]() |
| Gatot Nurmantyo |
Di tengah proses tersebut, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyatakan keyakinannya bahwa permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak akan ditolak.
Gatot menyampaikan pandangan tersebut dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point pada Kamis (24/9/2026).
"Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak," kata Gatot.
Pernyataan tersebut merupakan analisis pribadi Gatot dan bukan hasil putusan MK.
Perkara yang dimaksud tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.
Gatot Singgung Jokowi dan Posisi Prabowo
Dalam wawancara yang sama, Gatot mengaitkan pandangannya dengan dinamika politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai masih terdapat orang-orang yang disebutnya sebagai bagian dari poros Solo atau memiliki kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo di dalam pemerintahan.
"Seperti Kapolri, itu adalah 'tangannya' Pak Jokowi," jelasnya.
Gatot kemudian menyampaikan pandangan mengenai situasi politik yang menurutnya bisa berkembang apabila gugatan tersebut ditolak.
"Posisi Pak Prabowo sangat berbahaya. Kalau gugatan ditolak, langkah selanjutnya adalah bagaimana Gibran menjadi presiden," ujarnya.
Pernyataan mengenai pengaruh Jokowi, posisi Prabowo, maupun kemungkinan langkah politik berikutnya merupakan analisis Gatot. Pernyataan tersebut bukan kesimpulan hukum Mahkamah Konstitusi.
Hersubeno Anggap Analisis Gatot Masuk Akal
Pernyataan Gatot kemudian ditanggapi jurnalis senior Hersubeno Arief melalui kanal YouTube pribadinya.
Hersubeno mengatakan analisis Gatot mengenai kemungkinan gugatan ditolak dapat dipahami, meskipun menurutnya pernyataan tersebut berpotensi mengecewakan pihak yang berharap perkara berakhir sebaliknya.
“Sinyalemen mantan Panglima TNI Jendral TNI, Gatot Nurmantyo bahwa gugatan pakar hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan tentang keapsaan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka akan ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Kontitusi,” ungkap Hersubeno Arief.
Ia kemudian mengaitkan analisis tersebut dengan posisi politik Joko Widodo dan sikap Presiden Prabowo Subianto.
“Kenapa saya sebut masuk akal? ya karena Pak Gatot kan didasari dengan fakta-fakta yang sangat kuat bahwa posisi politik Joko Widodo itu mantan Presiden masih sangat kuat,” jelasnya.
“Sementara Presiden Prabowo Subianto tampaknya lebih memilih ya mengalah atau setidaknya tidak melakukan langkah apapun,” sambungnya.
Penilaian mengenai kuatnya pengaruh politik Jokowi atau sikap Prabowo dalam perkara tersebut merupakan pandangan Gatot dan Hersubeno, bukan fakta hukum yang telah diputus MK.
12 Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Berdasarkan data perkara MK, permohonan ini diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, drg. Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, dan Slamet Soebijanto.
Mereka terdiri antara lain dari pihak yang mengatasnamakan KIPP, Partai Ummat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, mereka merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan pembuktian. Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran.
Namun, permintaan tersebut merupakan petitum para pemohon, bukan putusan Mahkamah Konstitusi.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Persoalan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut substansi syarat pendidikan Gibran. Kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU juga diperdebatkan.
Dalam sidang 23 September, KPU berpendapat bahwa persoalan pemenuhan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu.
Menurut KPU, persoalan tersebut berada dalam kewenangan Bawaslu, sedangkan kewenangan MK dalam perkara PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
Dengan demikian, MK tidak hanya dihadapkan pada dalil mengenai apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi, tetapi juga harus mempertimbangkan apakah persoalan tersebut dapat diperiksa melalui perkara PHPU yang diajukan para pemohon.
Bawaslu: Tidak Ada Laporan atau Temuan soal Syarat Pendidikan
Dalam persidangan yang sama, Bawaslu menyampaikan hasil pengawasannya selama tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif dan/atau tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran.
Bawaslu juga menyatakan tidak ada permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu mengenai persoalan tersebut selama tahapan Pemilu 2024.
Meski demikian, Bawaslu sebelumnya menerima sejumlah laporan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan. Bawaslu menjelaskan laporan Nomor 009 dan 010 Tahun 2023 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.
Bawaslu juga menjelaskan adanya keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU ketika melakukan pengawasan.
Keterangan Bawaslu tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan perkara, bukan putusan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Klaim soal Dokumen Pendidikan Juga Muncul
Di luar persidangan, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran juga mendapat tanggapan dari Anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Reza Sudrajat.
Reza membandingkan persyaratan administrasi pendidikan bagi guru dengan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara Gibran.
“Guru untuk bisa terdata di dapodik atau EMIS aja selain minimal harus S1, juga harus melampirkan ijazah dari SD sampe lulus kuliah,” kata Reza.
Ia kemudian mempertanyakan aspek keadilan apabila dokumen pendidikan terakhir seorang wakil presiden disebut setara dengan bimbingan belajar.
“Sementara ijazah Wapres yang disinyalir setara ijazah bimbel, saya rasa kurang adil,” ucap Reza.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat dan klaim Reza Sudrajat. Sampai tahap persidangan yang telah berlangsung, MK belum menyatakan bahwa dokumen pendidikan Gibran setara dengan ijazah bimbingan belajar atau menyatakan dokumen tersebut tidak sah.
MK Belum Memutus Perkara
MK mencatat Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.
Pada sidang kedua, agenda mencakup jawaban KPU selaku Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Artinya, keyakinan Gatot bahwa gugatan akan ditolak belum dapat diperlakukan sebagai gambaran hasil akhir perkara.
Begitu pula dalil para pemohon bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus.
Sampai tahap persidangan tersebut, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau menyatakan pencalonannya tidak sah.
Hasil perkara masih bergantung pada pemeriksaan dan penilaian Mahkamah Konstitusi terhadap dalil, bukti, serta keterangan para pihak.
