Denny Ungkap Pernah Hubungi Anies, Ganjar, dan Mahfud soal Gugatan Gibran
![]() |
| Sikapi Keputusan MK, AMIN: Bangga dengan Tiga Hakim yang Menyatakan Dissenting Opinion |
Menurut Denny, ketiganya tidak bersedia bergabung sebagai pemohon karena khawatir keterlibatan mereka akan dipersepsikan sebagai bentuk penolakan terhadap hasil Pilpres 2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan saat membahas permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran. Forum Keadilan juga memuat keterangan bahwa Denny mengaku telah menghubungi mantan calon dalam Pilpres 2024 untuk bergabung dalam permohonan tersebut.
“Dan saya sih coba kontak, saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Ya mereka bilang, 'Enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam.' Ya enggak apa-apa. Akhirnya kami mengontak orang-orang yang selama ini memang memperjuangkan ini,” ujar Denny.
Pernyataan mengenai komunikasi tersebut merupakan keterangan Denny. Tidak terdapat keterangan langsung dari Anies, Ganjar, maupun Mahfud dalam sumber yang diperiksa yang mengonfirmasi atau menjelaskan percakapan tersebut.
Perkara Akhirnya Diajukan 12 Pemohon
Permohonan tersebut kemudian diajukan ke MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Data resmi MK mencatat 12 pemohon dalam perkara tersebut, yakni Brahma Aryana, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, drg. Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, dan Slamet Soebijanto.
Perkara diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap status pencalonan dan pelantikan Gibran. Permintaan tersebut merupakan petitum para pemohon, bukan putusan MK.
Denny Jelaskan Pilihan Para Pemohon
Denny juga mengaitkan komposisi pemohon dengan persoalan kedudukan pasangan calon dalam sengketa PHPU Presiden.
Setelah Anies, Ganjar, dan Mahfud tidak bergabung, Denny mengatakan pihaknya kemudian menghubungi orang-orang yang sebelumnya telah memperjuangkan persoalan syarat pendidikan Gibran melalui berbagai jalur.
Perkara tersebut akhirnya diajukan meski berlangsung jauh setelah penetapan hasil Pilpres 2024. Dalam pemeriksaan pendahuluan, para pemohon mengakui permohonan diajukan melewati tenggat pengajuan PHPU Presiden dan meminta MK mengesampingkan persoalan tersebut dengan alasan keadilan substantif.
Dengan demikian, komposisi 12 pemohon yang tercatat saat ini tidak mencakup Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, maupun Mahfud MD. Ketiganya juga tidak tercantum dalam daftar resmi pemohon MK.
Dalil Pendidikan Gibran Jadi Pokok Permohonan
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Mereka meminta MK menguji apakah Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu serta bagaimana proses pemenuhan dan verifikasi dokumen pendidikannya ketika pencalonan berlangsung.
MK menyebut para pemohon meminta kesempatan agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dapat diuji melalui persidangan pembuktian.
Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.
KPU dan Bawaslu Beri Keterangan
Dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait memberikan keterangan dalam perkara tersebut. MK mencatat agenda sidang sebagai pemeriksaan persidangan dengan agenda jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
KPU mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon dan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU juga mempersoalkan permohonan yang diajukan setelah melewati batas waktu PHPU.
Dalam keterangannya, KPU menyatakan dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum. KPU juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari pemeriksaan persidangan.
Keterangan KPU dan Bawaslu tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dan belum merupakan putusan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Perkara Tidak Hanya Menyangkut Dokumen Pendidikan
Perdebatan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak hanya berada pada substansi dokumen pendidikan Gibran.
Ada pula persoalan mengenai tenggat waktu, kedudukan hukum para pemohon, objek perkara, serta kewenangan MK dalam memeriksa persoalan yang berkaitan dengan syarat pencalonan.
KPU berpendapat persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan proses pencalonan, sedangkan mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
Karena itu, sebelum menilai lebih jauh dalil mengenai syarat pendidikan, MK perlu mempertimbangkan terlebih dahulu persoalan-persoalan formil yang muncul dalam perkara tersebut.
Belum Ada Putusan soal Syarat Pendidikan Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berada dalam proses pemeriksaan MK.
Sampai tahap persidangan yang telah berlangsung, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Dalil mengenai persoalan pendidikan, termasuk permintaan untuk membatalkan status pencalonan dan pelantikan, masih merupakan bagian dari permohonan para pemohon.
Sementara itu, pengakuan Denny mengenai komunikasinya dengan Anies, Ganjar, dan Mahfud menjadi bagian dari penjelasan mengenai proses terbentuknya komposisi pemohon.
Namun, komunikasi tersebut tidak mengubah daftar resmi pemohon yang tercatat di MK. Hingga saat ini, perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tetap tercatat dengan 12 pemohon.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh proses pemeriksaan dan pertimbangan MK terhadap seluruh argumentasi, keterangan, serta bukti yang diajukan para pihak.

