Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
![]() |
| Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. |
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026). Sebelumnya pada hari yang sama, kabar mengenai penetapan Husniah sebagai tersangka sempat beredar dan belum mendapat konfirmasi resmi dari penyidik.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, sebelumnya merespons informasi tersebut dengan meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Adhi mengatakan beredar informasi mengenai undangan konferensi pers penetapan tersangka Husniah di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, pada pukul 13.30 WIB. Saat itu, informasi mengenai perubahan status hukum Husniah masih menunggu penjelasan resmi penyidik.
Konfirmasi kemudian disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo, Jumat (25/9/2026).
Diperiksa 30 Saksi dan 4 Ahli
De Deo mengatakan penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik menyatakan telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan sebelum dilakukan gelar perkara dan penetapan status hukum Husniah sebagai tersangka.
Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Digeledah
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks berisi dokumen. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya dari rumah jabatan.
Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Saat penggeledahan berlangsung, Husniah tidak berada di kedua lokasi tersebut.
Sebelumnya Husniah Berstatus Saksi
Perubahan status hukum Husniah terjadi hanya beberapa hari setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi.
Pada 22 September 2026, Kortas Tipikor Polri masih menyatakan belum ada tersangka baru dalam perkara tersebut. Saat itu, Husniah telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Dengan gelar perkara pada 25 September, status hukum Husniah kemudian berubah menjadi tersangka.
Mantan Kepala Dinas Perkimtan Lebih Dulu Jadi Tersangka
Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Penyidikan berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, SLF, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penyidik juga menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti yang nilainya sekitar Rp3 miliar sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Polisi Terapkan Pasal Korupsi dan TPPU
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.
Penetapan Husniah sebagai tersangka menandai perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah.

