THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Sementara ASN, TNI, dan Polri Terima Bersih Tanpa Potongan
![]() |
| ILUSTRASI.THR |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sementara itu, THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dibayarkan penuh tanpa potongan pajak karena ditanggung oleh negara.
Perbedaan kebijakan ini menimbulkan perhatian publik menjelang pencairan THR yang biasanya dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah Tegaskan THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak
Pemerintah memastikan bahwa THR karyawan swasta tetap menjadi objek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan pekerja sehingga tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Sesuai peraturan," kata Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dengan ketentuan ini, perusahaan tetap melakukan pemotongan pajak atas THR karyawan sesuai aturan yang berlaku.
Buruh Protes Kebijakan Pajak THR
Kebijakan pemotongan pajak atas THR bagi pekerja swasta memunculkan protes dari kalangan buruh.
Sejumlah organisasi buruh meminta pemerintah membebaskan pajak THR agar pekerja dapat menerima tunjangan secara penuh menjelang Hari Raya.
Mereka menilai kebijakan tersebut seharusnya disamakan dengan perlakuan terhadap ASN, TNI, dan Polri yang menerima THR tanpa potongan pajak.
Menanggapi usulan tersebut, Yassierli mengatakan pemerintah masih melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.
"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," jelasnya.
Perhitungan Pajak THR Mengacu pada PP 58/2023
Perhitungan pajak THR bagi pekerja swasta mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Tarif pajak terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
-
TER A
-
TER B
-
TER C
Kategori ini ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besarnya penghasilan bulanan pekerja.
Karena THR dihitung sebagai tambahan penghasilan, maka nominal yang diterima pekerja swasta dapat dikenakan pemotongan pajak sesuai kategori tarif masing-masing.
ASN Terima THR Tanpa Potongan Pajak
Kebijakan berbeda diterapkan untuk aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruan pada tahun 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 ASN ditanggung oleh negara.
Artinya, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
Kewajiban pajak tersebut dibayarkan oleh pemerintah melalui skema pajak yang ditanggung negara.
Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR
Terlepas dari kebijakan pajak, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayarkan THR kepada pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan.
THR biasanya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan pekerja.
Besaran THR minimal setara satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pekerja swasta tetap berhak menerima THR sesuai aturan meskipun terdapat pemotongan pajak.
Wacana Bebas Pajak THR Masih Dikaji
Pemerintah menyatakan masih membuka kemungkinan untuk mengevaluasi kebijakan pajak THR bagi pekerja swasta.
Namun, keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak karena berkaitan dengan sistem perpajakan nasional yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
Untuk saat ini, ketentuan pajak THR bagi pekerja swasta tetap mengikuti aturan yang berlaku.



