Ustaz Rifky Ja’far Thalib Tanggapi Polemik Pernyataan Menag soal Zakat
Ustaz Rifky Ja'far Thalib menyampaikan tanggapan melalui video yang diunggah di media sosial pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam penjelasannya, ia merujuk Surah At-Taubah ayat 103 dan menyatakan bahwa istilah “sedekah” dalam ayat tersebut secara tafsir dimaknai sebagai zakat. Ia juga menyebut tafsir resmi Kementerian Agama mengartikan kata tersebut sebagai zakat.
Rifky menegaskan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang memiliki kedudukan fundamental. Ia juga mengingatkan sejarah pada masa khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, ketika terjadi penindakan terhadap kelompok yang menolak membayar zakat.
Meski demikian, ia menyatakan sedekah sunnah tetap memiliki peran penting sebagai pelengkap dalam praktik filantropi Islam.
Sebelumnya, pernyataan Menag disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menyatakan potongan video yang beredar tidak utuh.
Menurut Thobib, Menag bermaksud mendorong umat Islam, khususnya kalangan mampu, agar tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen, tetapi juga meningkatkan kontribusi melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Polemik tersebut menjadi perhatian publik mengingat zakat merupakan bagian dari rukun Islam dan memiliki dimensi teologis serta sosial yang luas.



