THR ASN 2026 Dipastikan Cair Awal Ramadan, Ini Dampaknya bagi Jutaan Keluarga Aparatur
![]() |
| ILUSTRASI. THR |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Bagi banyak keluarga aparatur negara, datangnya Ramadan bukan hanya soal ibadah, tetapi juga awal dari periode pengeluaran yang meningkat tajam.
Kebutuhan pokok naik, rencana mudik mulai disusun, dan berbagai kewajiban sosial menanti. Dalam situasi itu, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi penopang yang menentukan stabilitas keuangan rumah tangga.
Tahun ini, sinyal pencairan yang semakin dekat memberi rasa lega tersendiri. Pemerintah memastikan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan disalurkan pada minggu pertama bulan puasa, meski tanggal persisnya belum diumumkan.
Pemerintah Siapkan Anggaran Besar
Dana sekitar Rp55 triliun telah dialokasikan untuk pembayaran THR 2026. Anggaran ini mencakup aparatur di tingkat pusat maupun daerah, serta personel TNI dan Polri. Besarnya nilai tersebut menunjukkan skala program yang menyentuh jutaan penerima sekaligus.
Kebijakan ini bukan program baru, melainkan agenda rutin negara setiap tahun menjelang Idulfitri. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari dukungan terhadap daya beli aparatur sekaligus stabilitas ekonomi musiman.
Apa Saja Komponen THR ASN?
Besaran THR yang diterima tiap pegawai tidak sama karena disusun dari beberapa unsur penghasilan. Umumnya, komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Perbedaan pangkat, jabatan, dan instansi membuat nominal akhir bisa cukup beragam. Pegawai dengan tanggung jawab lebih tinggi atau tunjangan kinerja besar biasanya menerima jumlah yang lebih besar pula.
Perkiraan Nominal Berdasarkan Golongan
Pemerintah belum merilis angka resmi untuk tahun 2026. Namun, berdasarkan struktur gaji ASN saat ini, kisaran THR diperkirakan berada pada rentang berikut:
-
Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
-
Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
-
Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
-
Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Angka tersebut masih berupa estimasi dan dapat berubah setelah aturan teknis diterbitkan.
Landasan Aturan yang Mengikat
Pemberian THR bagi aparatur negara memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain melalui Peraturan Pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 aparatur negara, regulasi Kementerian Keuangan terkait pencairan, serta Undang-Undang tentang ASN.
Dengan payung hukum tersebut, THR diposisikan sebagai hak yang dijadwalkan secara rutin, bukan kebijakan sementara atau insidental.
Dampaknya Bukan Hanya bagi ASN
Pencairan THR biasanya langsung terasa di masyarakat luas. Belanja kebutuhan rumah tangga meningkat, sektor transportasi dan pariwisata bergerak, serta aktivitas ekonomi lokal ikut terdorong.
Jika penyaluran dilakukan pada awal Ramadan, perputaran uang berpotensi terjadi lebih cepat. Hal ini dapat membantu pelaku usaha kecil dan perdagangan musiman yang bergantung pada momentum Lebaran.
Kepastian tanggal pencairan kini menjadi informasi yang paling dinantikan. Bagi aparatur negara, bukan hanya soal tambahan pendapatan, tetapi juga tentang kemampuan merencanakan Ramadan dan Idulfitri dengan lebih tenang di tengah tekanan biaya hidup yang terus berubah.



