![]() |
| Emas Antam |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Pergerakan harga emas batangan Antam kembali mengalami koreksi pada Kamis pagi. Setelah sempat menguat sehari sebelumnya, harga emas kini turun dan kembali menarik perhatian investor serta masyarakat yang tengah memantau waktu terbaik untuk membeli atau menjual logam mulia.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta, Kamis (5/2/2026) pukul 08.57 WIB, harga emas Antam turun Rp17.000 per gram. Harga yang sebelumnya berada di level Rp2.973.000 kini menjadi Rp2.956.000 per gram.
Harga Buyback Ikut Turun
Sejalan dengan penurunan harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.720.000 per gram.
Penurunan harga ini terjadi setelah pada Rabu (4/2/2026) sore, emas Antam sempat melonjak Rp27.000 per gram. Fluktuasi tersebut menunjukkan pergerakan harga emas yang masih cukup dinamis dalam waktu singkat.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi kecil hingga satu kilogram.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.528.000
-
Emas 1 gram: Rp2.956.000
-
Emas 2 gram: Rp5.852.000
-
Emas 3 gram: Rp8.753.000
-
Emas 5 gram: Rp14.555.000
-
Emas 10 gram: Rp29.055.000
-
Emas 25 gram: Rp72.512.000
-
Emas 50 gram: Rp144.945.000
-
Emas 100 gram: Rp289.812.000
-
Emas 250 gram: Rp724.265.000
-
Emas 500 gram: Rp1.448.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.896.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menanti Arah Harga Selanjutnya
Dengan pergerakan harga yang fluktuatif dalam dua hari terakhir, pelaku pasar dan investor emas kini mencermati arah pergerakan selanjutnya. Koreksi harga pagi ini dapat menjadi peluang bagi calon pembeli, sementara bagi penjual, penentuan waktu menjadi faktor krusial di tengah dinamika pasar logam mulia.



