Link Video Viral Jubir Tambang Morowali Bisa Jadi Jebakan
" Video yang diduga menampilkan juru bicara tambang Morowali bersama TKA China viral di media sosial."
AMANAH INDONESIA, JAKARTA – Video yang diduga menampilkan juru bicara tambang Morowali bersama TKA China viral di media sosial. Polisi memastikan penyelidikan masih berlangsung, sementara warganet ramai mencari link video lengkap yang beredar di WhatsApp, TikTok, hingga Facebook.
Ilustrasi. Viral Link Video Syur Jubir Tambang Morowali dengan WNA Cina, Video 7 Menit 55 Detik Ramai Diburu Warganet (X @reza42598488)
Media sosial digegerkan dengan video yang disebut menampilkan seorang wanita juru bicara perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, bersama pria TKA asal China. Video ini memicu penasaran netizen terkait durasi dan versi lengkapnya.
Beberapa versi yang beredar memiliki durasi berbeda, mulai dari 55 detik, 2 menit 32 detik, 2 menit 37 detik, hingga 7 menit 11 detik. Dalam salah satu cuplikan, terlihat seorang pria berjaket hijau memergoki pasangan tersebut di kamar, sementara pria TKA mencoba menyembunyikan diri dan wanita yang disebut jubir merekam kejadian. Video disebut terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, membenarkan adanya dua video yang beredar melalui WhatsApp dan media sosial, namun polisi belum bisa memastikan lokasi maupun identitas pemeran.
“Saya arahkan lidik,” ujar Zulkarnain.
Polisi kini tengah mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan kebenaran video serta melacak pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, warganet terus berburu link video durasi lengkap di berbagai platform, meski muncul dugaan rekaman itu merupakan konten lama. Beberapa pihak menilai video tersebut bukan adegan syur, melainkan pekerja WNA yang sedang beristirahat. Kasus serupa bahkan disebut pernah muncul pada 2022.
Polres Morowali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan link video viral. Penyebaran konten asusila termasuk tindak pidana sesuai UU ITE No. 11/2008 dan perubahan UU No. 19/2016 Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Selain itu, link video syur yang dicari warganet berpotensi menjadi jebakan phishing, pencurian data, atau malware. Polisi menegaskan penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan fakta dan menindak pihak yang terlibat. (*)