Opsen PKB Picu Protes, Sejumlah Samsat di Jateng Terpantau Sepi

ILUSTRASI. Gerakan Stop Bayar Pajak

AMANAH INDONESIA, JATENG -- Pagi di sejumlah kantor Samsat Jawa Tengah tak lagi seramai biasanya. Beberapa kursi tunggu kosong, antrean lebih pendek, dan suasana terasa berbeda. Di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kenaikan tagihan pajak kendaraan menjadi percikan yang memantik respons tak terduga: ajakan menunda bahkan menghentikan pembayaran.

Seruan “stop bayar pajak” yang awalnya bergulir di media sosial perlahan menjelma menjadi diskusi publik lintas kota. Dari Semarang, Solo, hingga Sukoharjo, wacana ini berkembang sebagai bentuk protes terhadap kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan sejak tahun lalu.

Mengapa Penolakan Ini Muncul?

Sejak 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan opsen PKB sebesar 16,6 persen dari nilai pokok pajak, serta 32 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini otomatis menaikkan total kewajiban yang harus dibayar pemilik kendaraan.

Memasuki 2026, pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa diskon 5 persen untuk PKB hingga akhir tahun. Secara hitungan kebijakan, kenaikan efektif disebut lebih rendah dibanding skema awal.

Namun persepsi publik tak selalu berhenti pada angka resmi. Di media sosial, warga membandingkan nominal tahun lalu dan tahun ini, lalu membagikannya disertai keluhan. Dalam banyak unggahan, keluhan tak hanya menyentuh soal kenaikan biaya, tetapi juga dikaitkan dengan kondisi infrastruktur jalan yang dinilai belum sepenuhnya membaik.

Di titik ini, persoalan bergeser dari sekadar hitungan persentase menjadi soal rasa keadilan.

Efeknya Terlihat di Lapangan

Pantauan di Kantor Pusat Samsat Solo pada 23 Februari 2026 menunjukkan antrean yang relatif lengang. Kursi pelayanan tidak terisi penuh seperti biasanya.

Suwandi, warga Boyolali, mengaku nominal pajak sepeda motornya naik dibanding tahun sebelumnya. Meski merasa terbebani, ia tetap membayar sesuai prosedur. Sikap ini mencerminkan dilema yang dirasakan sebagian warga: antara keberatan secara ekonomi dan kewajiban sebagai wajib pajak.

Foto dan video suasana Samsat yang sepi kemudian menyebar luas di media sosial. Narasi boikot pun semakin menguat, memperluas persepsi bahwa gerakan tersebut telah berdampak signifikan.

Pemerintah dan DPR Angkat Bicara

Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyatakan bahwa relaksasi opsen 5 persen telah diberikan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan tersebut cukup untuk menjaga kepatuhan pembayaran pajak.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan tarif dasar PKB 2026 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Perbedaan, menurutnya, hanya pada skema insentif atau diskon.

Isu ini juga menarik perhatian DPR RI. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan. Ia mengingatkan potensi dampak terhadap pendapatan daerah jika fenomena ini terus meluas.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan agar kebijakan pajak daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi warga.

Lebih dari Sekadar Pajak

Pajak kendaraan adalah salah satu penopang utama kas daerah. Namun di sisi lain, keberlanjutan kebijakan fiskal sangat bergantung pada legitimasi publik.

Gelombang seruan stop bayar pajak di Jawa Tengah memperlihatkan adanya jarak persepsi antara perhitungan kebijakan dan pengalaman sehari-hari masyarakat. Ketika warga merasa beban meningkat sementara manfaat belum sepenuhnya terlihat, ruang dialog menjadi kebutuhan mendesak.

Apakah gerakan ini akan mereda seiring penjelasan dan relaksasi kebijakan, atau justru berkembang menjadi tuntutan evaluasi menyeluruh, masih bergantung pada cara pemerintah membangun komunikasi ke depan.

Sebab pada akhirnya, pajak bukan hanya soal kewajiban administratif. Ia berdiri di atas fondasi kepercayaan—dan kepercayaan publik selalu lebih mahal daripada angka persentase apa pun.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Opsen PKB Picu Protes, Sejumlah Samsat di Jateng Terpantau Sepi
  • Opsen PKB Picu Protes, Sejumlah Samsat di Jateng Terpantau Sepi
  • Opsen PKB Picu Protes, Sejumlah Samsat di Jateng Terpantau Sepi
  • Opsen PKB Picu Protes, Sejumlah Samsat di Jateng Terpantau Sepi
  • Opsen PKB Picu Protes, Sejumlah Samsat di Jateng Terpantau Sepi
  • Opsen PKB Picu Protes, Sejumlah Samsat di Jateng Terpantau Sepi