Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan 16 Persen Ramai, Kenyataannya Belum Ada Aturan Baru
![]() |
| Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan |
Harapan yang terlanjur tumbuh justru berujung pada kebingungan, bahkan kegelisahan, ketika pembayaran pensiun yang diterima tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Hingga awal Februari 2026, tidak ada kebijakan baru yang mengubah besaran gaji pensiunan PNS. Pemerintah memastikan bahwa pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, regulasi yang menjadi dasar kenaikan terakhir.
Secara hukum, kondisi ini berarti tidak ada rapelan maupun penyesuaian baru yang berlaku tahun ini. Kenaikan terakhir yang sah terjadi pada 2024 sebesar 12 persen, dan sejak saat itu belum ada regulasi lanjutan yang mengatur perubahan nominal pada 2026.
Meluasnya kabar tersebut mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital bersama PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi terbuka. Kedua institusi itu secara resmi membantah klaim adanya “rapelan kenaikan 16 persen” di awal tahun.
Melalui kanal digital resmi, informasi tersebut dinyatakan sebagai hoaks dan tidak memiliki dasar hukum. Klarifikasi ini disampaikan untuk meredam keresahan sekaligus mencegah dampak lanjutan yang bisa merugikan para pensiunan.
Isu kenaikan pensiun tidak sepenuhnya muncul tanpa konteks. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memang berulang kali menyampaikan komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk pensiunan, sebagai bagian dari visi jangka panjang.
Namun dalam praktik pemerintahan, komitmen baru berdampak nyata ketika dituangkan dalam keputusan resmi. Hingga kini, belum ada Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah baru yang mengatur kenaikan pensiun pada 2026. Selama payung hukum tersebut belum terbit, skema pembayaran akan tetap mengikuti aturan lama.
Dampak dari informasi keliru ini tidak berhenti pada kesalahpahaman. Di lapangan, isu kenaikan pensiun kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pengurusan “rapelan” dengan imbalan uang atau permintaan data pribadi.
Kondisi ini menempatkan pensiunan pada posisi rentan, baik secara finansial maupun psikologis. Harapan yang pupus dan potensi penipuan menjadi dua risiko nyata dari arus informasi yang tidak terverifikasi.
Pemerintah dan Taspen mengimbau pensiunan agar selalu merujuk pada sumber resmi. Aplikasi Taspen Otentikasi dapat digunakan untuk memantau status pembayaran sekaligus memperoleh informasi terpercaya terkait pensiun.
Informasi kebijakan juga hanya dapat dipastikan kebenarannya jika disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan BUMN terkait. Tawaran pencairan dana atau kenaikan instan tanpa dasar regulasi patut diwaspadai, terutama jika disertai permintaan biaya atau data sensitif.
Kenaikan kesejahteraan pensiunan tetap menjadi harapan yang wajar. Namun di tengah derasnya arus informasi digital, kemampuan memilah kabar menjadi kebutuhan penting. Selama kebijakan baru belum diumumkan secara resmi, sikap kritis dan kehati-hatian justru menjadi bentuk perlindungan terbaik.
Saling mengingatkan dan berbagi informasi yang benar antarpensiunan juga dapat menjadi benteng awal melawan hoaks—agar harapan tetap berpijak pada realitas kebijakan, bukan sekadar kabar viral yang berumur singkat.

