KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor
1 min read
![]() |
ILUSTRASI. KPK. |
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar eksekusi putusan pengadilan, melainkan juga bentuk ajakan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan antikorupsi.
“Barang yang dilelang ini terbagi dalam dua kategori, yakni 42 lot barang tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, dan apartemen, serta 41 lot barang bergerak,” kata Budi, Rabu (17/9/2025).
Barang yang dilelang benar-benar beragam. Mulai dari kemeja sutra lengan panjang seharga Rp5.700 sebagai item termurah, hingga tanah dan bangunan seluas 13.065 m² di Kabupaten Bogor dengan harga limit Rp60,7 miliar sebagai item termahal.
Selain itu, ada pula 23 unit handphone dalam satu paket dengan harga awal Rp16 juta, serta gelang emas berbentuk naga melingkar dengan limit Rp67 juta. Beberapa barang ini bahkan dikaitkan dengan perkara eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Budi menekankan bahwa setiap barang hanya dapat dilelang setelah ada perintah pengadilan yang inkracht.
“Harga limit yang ditawarkan cukup bervariasi. Termurah dimulai dari Rp5.700, hingga yang tertinggi Rp60,7 miliar untuk tanah beserta bangunan di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Masyarakat bisa langsung mendaftar di lelang.go.id, sementara daftar lengkap barang tersedia di laman resmi KPK.
Untuk memastikan transparansi, KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah. Beberapa lokasi dengan jumlah lot terbanyak adalah Jakarta (46 lot), Bogor (10 lot), dan Samarinda (10 lot).
Ajak Publik Berpartisipasi
Budi menegaskan, lelang ini tidak hanya tentang menghukum koruptor, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal memberi efek jera dengan hukuman badan semata, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali kerugian keuangan yang telah hilang,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang ikut serta dalam lelang bukan hanya berkesempatan mendapatkan barang berkualitas dengan harga menarik, tetapi juga ikut berkontribusi pada pemulihan aset negara.