Saiful Mujani Kaget Listyo Sigit Masih Berstatus Jenderal Polri Aktif, Soroti Dugaan Penyadapan
![]() |
| Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani |
Saiful mengungkapkan keterkejutannya ketika membahas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri tersebut.
“Saya baru sadar juga setelah dia tidak jadi Kapolri, ternyata masih bintang empat aktif ya. Belum pensiun belum. Jadi saya baru tahu itu kemarin yah,” kata Saiful.
Ia kemudian menyoroti dugaan keterlibatan Listyo dalam tindakan penyadapan yang disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Menurut Saiful, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya sangat serius karena bertentangan dengan tugas kepolisian dalam mencegah tindak kriminal.
“Bagi saya itu suatu pukulan bagi kita karena apa, karena itu tindakan kriminal, bahwa Sigit melakukan tindakan kriminal di mana itu adalah kewajibannya gitu yah, mencegah tindakan kriminal itu terjadi,” ujarnya.
Pernyataan Saiful tersebut merupakan penilaian terhadap perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum. Dugaan keterlibatan Listyo dalam penyadapan ilegal belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum ada putusan pengadilan.
Saiful Mengaku Belum Pernah Mendengar Kasus Serupa
Saiful juga mengaku belum pernah mendengar kasus penyadapan terhadap seorang presiden yang diduga melibatkan pejabat tinggi kepolisian.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap komunikasi pejabat negara.
“Apalagi setingkat ini melakukan penyadapan. Saya tidak pernah tahu dalam sejarah saya di Indonesia siapa yang pernah disadap oleh siapa apalagi oleh kepala polisi seperti itu. Saya belum pernah mendengarnya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan perhatian Saiful terhadap dua hal, yakni status keaktifan Listyo di institusi Polri setelah tidak lagi menjabat Kapolri dan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Status keanggotaan di institusi Polri perlu dibedakan dari jabatan sipil yang pernah diemban Listyo. Seseorang yang tidak lagi menjabat Kapolri tidak otomatis berarti telah memasuki masa pensiun atau diberhentikan dari kepolisian.
Listyo Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyadapan
Kasus ini berkembang setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Selain Listyo, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, dan pengusaha.
Menurut keterangan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Perkara itu masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan yang menyatakan seseorang telah bersalah.
Prabowo Berhentikan Listyo dari Jabatan Kepala KSP
Perkembangan hukum tersebut kemudian diikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut pada Rabu (4/11/2026). Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo dari jabatan tersebut.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Sebelumnya, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden.
Prasetyo menjelaskan, keputusan pemberhentian itu berkaitan dengan perkembangan perkara hukum yang menjerat Listyo. Pemerintah juga menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh berpotensi membahayakan kepentingan serta keamanan negara.
Meski demikian, pemberhentian dari jabatan KSP harus dibedakan dari status keanggotaan Listyo di Polri. Keputusan Presiden yang diumumkan pada 4 November secara khusus menyangkut jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Dengan demikian, sorotan Saiful Mujani terhadap status Listyo sebagai perwira tinggi Polri aktif merupakan persoalan berbeda dari pemberhentiannya sebagai Kepala KSP. Sementara dugaan penyadapan yang menjadi perkara hukum tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

