Polemik Suket Pendidikan Gibran Berlanjut, Denny Gugat dan Komarudin Desak DPR
![]() |
| ILUSTRASI. Gibran Rakabuming Raka |
Dua perkembangan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menangani perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026. Meski permohonan dalam perkara tersebut disebut tidak dapat diterima, perdebatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran masih berlanjut.
Denny Indrayana ajukan gugatan ke PTUN
Denny Indrayana dijadwalkan menyerahkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran ke PTUN Jakarta pada Kamis (22/10/2026) pukul 11.00 WIB.
Melalui pengumuman di media sosial, Denny mengundang awak media untuk meliput penyerahan bukti gugatan tersebut.
"Kuasa hukum, Denny Indrayana dkk mengundang rekan-rekan media untuk hadir dan meliput penyerahan bukti gugatan surat keterangan penyetaraan Gibran," kata Denny Indrayana melalui pengumuman di media sosialnya.
Pihak penggugat mempersoalkan penerbitan surat keterangan penyetaraan yang mereka nilai diduga memiliki masalah hukum dan administrasi. Salah satu hal yang disorot ialah dokumen yang digunakan untuk membuktikan penyelesaian pendidikan Gibran di luar negeri sebagai pendidikan yang setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
Berdasarkan materi perkara yang dikutip dalam pemberitaan, surat keterangan tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Permohonan penerbitannya disebut diajukan secara daring ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal yang sama.
Namun, dugaan cacat hukum dan administrasi tersebut masih merupakan dalil pihak yang mempersoalkan dokumen itu. Keabsahan surat dan dasar penerbitannya perlu dinilai melalui proses hukum yang berwenang.
Kemendikdasmen pernah menjelaskan dasar penyetaraan
Dalam persidangan MK yang membahas persoalan pendidikan Gibran, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan dasar penilaian kesetaraan riwayat pendidikan tersebut.
Menurut Gogot, penyandingan mata pelajaran dan hasil pembelajaran menunjukkan adanya kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK di Indonesia.
"Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK," ujar Gogot kala itu.
Materi pemberitaan juga menyebut adanya dokumen Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran dalam proses penyetaraan. Dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak penggugat.
Perbedaan pandangan mengenai kecukupan dokumen dan dasar penerbitan surat penyetaraan menjadi bagian dari polemik yang kini kembali dibawa ke jalur hukum.
Laporan ke Bareskrim memasuki tahap pemeriksaan pelapor
Selain rencana gugatan ke PTUN, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran juga dipersoalkan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melalui laporan ke Bareskrim Polri.
Pendamping hukum ARM, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan bagi pelapor dan saksi pelapor.
"Kami tadi langsung mendapatkan dua surat panggilan. Pertama panggilan pemeriksaan bagi pelapor pertama yakni Bapak D Samsudin atau Pak Raja. Itu dipanggil pada hari Kamis pukul 10.00 WIB untuk diperiksa di sini," kata Ahmad Khozinuddin.
Panggilan lainnya ditujukan kepada Riyadi alias Regas, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10/2026).
Ahmad mengapresiasi tindak lanjut kepolisian terhadap laporan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan pelapor merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan.
"Jadi kami ya memberi atensi bahwa laporan kami ditindaklanjuti dan proses awal memang dalam penyelidikan itu diambil keterangan para pelapornya. Dan dua pelapor itu sudah dijadwalkan, sudah dikirimkan surat undangan untuk diambil keterangannya pada Kamis dan Jumat," kata Ahmad Khozinuddin.
Pelapor D Samsudin alias Pak Raja juga menyampaikan pandangannya mengenai persoalan tersebut.
"Kami bangga dengan Polri yang dibawa Jenderal Suyudi, mereka menerima kami dengan sangat baik. Kami sebagai anak bangsa yang tidak pernah rido negara dipimpin oleh Wapres Gibran yang bermodalkan suket," kata Pak Raja.
Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak pelapor. Pemeriksaan dalam tahap penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau memastikan dokumen yang dipersoalkan tidak sah.
Komarudin Watubun minta DPR bersikap
Di jalur politik, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Fraksi PDIP DPR RI, Komarudin Watubun, meminta persoalan pendidikan Gibran dilihat dari perspektif konstitusi dan tanggung jawab lembaga negara.
Komarudin mengingatkan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Menurut dia, fungsi pengawasan perlu dijalankan ketika muncul persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepatuhan pejabat negara terhadap aturan.
"Dalam konteks pengawasan, saya waktu itu ngomong, masa pejabat tinggi negara melanggar aturan, tidak ada sanksi etik dan moralnya," kata Komarudin Watubun.
Ia menilai pejabat negara yang menyadari adanya pelanggaran semestinya bersedia mengambil tanggung jawab. Apabila persoalan tersebut membutuhkan pengawasan parlemen, DPR dan fraksi dapat menjalankan perannya sesuai kewenangan.
Komarudin juga menegaskan bahwa polemik tersebut tidak semestinya dipahami sebagai pertentangan pribadi dengan Gibran.
"Tapi begini, kita jangan masalah ini bahwa seolah-olah ini kita bermusuhan orang per orang. Lihat dalam perspektif bernegara, negara hukum. Jadi itu tidak perlu harus disuruh," jelas Komarudin Watubun.
Ia mengaku menerima surat dari Forum Guru Besar Indonesia yang mendesak Gibran mengundurkan diri. Surat terbuka bertanggal 19 Oktober 2026 tersebut, menurut materi pemberitaan, memuat tuntutan yang didasarkan pada penilaian moral dan etika bernegara.
Komarudin kembali mempertanyakan sikap lembaga negara apabila muncul persoalan yang dinilai berkaitan dengan konstitusi.
"Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Lalu sekarang pertanyaan, ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar," tandas Komarudin Watubun.
Pernyataan mengenai pelanggaran konstitusi dan tuntutan pengunduran diri tersebut merupakan penilaian pihak yang menyampaikannya, bukan keputusan yang secara otomatis mengubah status jabatan wakil presiden.
Putusan MK tidak otomatis berarti Gibran harus mundur
Menurut materi pemberitaan, MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Materi tersebut juga menyebut adanya pembahasan mengenai bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA.
Namun, status permohonan yang tidak dapat diterima tidak boleh disamakan dengan putusan yang secara otomatis memerintahkan Gibran mengundurkan diri. Materi sumber juga menyebut MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut.
Dengan rencana gugatan ke PTUN, laporan yang ditangani Bareskrim, dan desakan agar DPR menjalankan fungsi pengawasan, polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran masih bergulir melalui sejumlah jalur.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang ditempuh serta langkah lembaga negara sesuai kewenangannya.

