Mahfud MD Sebut Polemik Gibran Alihkan Sorotan dari Prabowo, PKS Kaji Hak Angket

Mahfud MD

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai telah menggeser perhatian publik dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Penilaian itu disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, ketika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai mengkaji usulan penggunaan hak angket DPR terkait persoalan tersebut.

Mahfud menyampaikan pandangannya dalam siniar Terus Terang bersama Rizal Mustary. Menurut dia, dalam dua pekan terakhir, kritik publik lebih banyak tertuju kepada Gibran dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sementara Prabowo dan partai-partai pendukung pemerintah relatif tidak menjadi sorotan. 

“Dengan kegaduhan ini, kritik-kritik kepada Pak Prabowo dua minggu terakhir ini tidak ada. Semua serangan ke Pak Jokowi dan Gibran. Pak Prabowo diam, partai politik diam. Gibran dibiarkan sendiri,” kata Mahfud, seperti dikutip pada Rabu (14/10/2026).

Mahfud menilai situasi tersebut dapat menguntungkan Prabowo secara politik karena perhatian publik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah berkurang. Ia juga mengingatkan bahwa polemik yang berlarut-larut berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan lain, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penegakan hukum.

Pandangan Mahfud itu merupakan penilaiannya terhadap dinamika politik yang berkembang, bukan bukti bahwa pemerintah sengaja membiarkan polemik tersebut berlangsung.

Mahfud Ingatkan Pentingnya Penyelesaian Hukum

Bagi Mahfud, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak semestinya membuat pengawasan terhadap pemerintahan berhenti. Kritik terhadap kebijakan publik dan persoalan hukum, menurut pandangannya, tetap perlu mendapat perhatian.

Polemik tersebut kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan dalam perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan tersebut bukan keputusan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden. 

Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan itu menjadi bagian penting dalam perdebatan publik. Klaim mengenai dokumen pendidikan maupun kemungkinan tindak lanjutnya tetap perlu dibahas dengan merujuk pada isi putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

PKS Minta Fraksi DPR Kaji Usulan Hak Angket

Di tengah polemik tersebut, Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf meminta Fraksi PKS di DPR mengkaji usulan penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Permintaan itu disampaikan setelah Muzzammil menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil, antara lain Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, dan Effendi Ghazali, di Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Muzzammil mengatakan aspirasi masyarakat perlu dihargai sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ia juga meminta Fraksi PKS menjalin komunikasi dengan fraksi lain dan pimpinan DPR untuk membahas langkah yang dapat ditempuh.

“Tentu ya kita hargai ini bagian dari pendewasaan politik hukum kita. Permintaan publik adalah mendialektusi secara hukum dan konstitusional. Permintaan itu ya memang sesuatu yang wajar dalam pikir demokrasi ya,” kata Muzzammil. 

Ia belum menyatakan bahwa PKS telah memutuskan untuk menggulirkan hak angket. Usulan tersebut masih perlu dikaji dan dibicarakan lebih lanjut, termasuk dengan fraksi lain di parlemen.

Hak angket merupakan salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, wacana pembentukan panitia khusus (pansus) perlu dibedakan dari keputusan formal DPR untuk menggunakan hak tersebut.

Jimly Asshiddiqie Berharap Fraksi Lain Ikut Bergerak

Dorongan agar DPR merespons polemik tersebut juga disampaikan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie melalui akun X miliknya.

Jimly berharap partai-partai lain di DPR ikut menginisiasi pembentukan pansus. Menurut dia, forum parlemen dapat menjadi ruang untuk merespons klaim mengenai bukti baru terkait persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Semoga partai lain ikut tergerak untuk inisiatif pembentukan PANSUS, agar bukti-bukti baru tentang tidak terpenuhinya syarat cawapres 2024 dapat direspons dan pada waktunya dapat disepakati pernyataan pendapat resmi dari DPR,” tulis Jimly, dikutip pada Rabu (14/10/2026). 

Pernyataan tersebut merupakan dorongan politik Jimly agar parlemen menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian publik. Klaim mengenai bukti baru tetap perlu diperiksa dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum hanya berdasarkan pernyataan di media sosial.

Sementara itu, usulan pembentukan pansus belum berarti DPR telah mengambil keputusan resmi. Sikap fraksi-fraksi lain dan langkah formal parlemen masih menjadi bagian dari perkembangan selanjutnya.

Wacana Pansus Masih Menunggu Proses Politik

Perkembangan polemik persyaratan pendidikan Gibran kini melibatkan sejumlah tokoh publik, partai politik, dan parlemen. Mahfud menyoroti pergeseran perhatian publik dari pemerintahan Prabowo, sedangkan PKS dan Jimly mendorong pembahasan melalui mekanisme konstitusional.

Dua hal tersebut perlu dipisahkan: penilaian Mahfud mengenai dinamika politik dan usulan penggunaan hak angket merupakan pandangan serta langkah politik yang sedang dibicarakan, bukan keputusan resmi DPR.

Kelanjutan wacana pansus akan bergantung pada hasil kajian Fraksi PKS, komunikasi dengan fraksi lain, serta prosedur yang berlaku di DPR. Adapun substansi polemik pendidikan Gibran perlu dibahas dengan mengacu pada dokumen dan ketentuan hukum, tanpa menganggap klaim yang belum terbukti sebagai fakta final.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Mahfud MD Sebut Polemik Gibran Alihkan Sorotan dari Prabowo, PKS Kaji Hak Angket
  • Mahfud MD Sebut Polemik Gibran Alihkan Sorotan dari Prabowo, PKS Kaji Hak Angket
  • Mahfud MD Sebut Polemik Gibran Alihkan Sorotan dari Prabowo, PKS Kaji Hak Angket
  • Mahfud MD Sebut Polemik Gibran Alihkan Sorotan dari Prabowo, PKS Kaji Hak Angket
  • Mahfud MD Sebut Polemik Gibran Alihkan Sorotan dari Prabowo, PKS Kaji Hak Angket
  • Mahfud MD Sebut Polemik Gibran Alihkan Sorotan dari Prabowo, PKS Kaji Hak Angket