Hak Angket Ijazah Gibran Bisa Berujung Pemakzulan? Ini Syaratnya

ILUSTRASI. Gibran Rakabuming Raka

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan berujung pada pemakzulan. 

Namun, hak angket dan pemberhentian wakil presiden merupakan dua mekanisme berbeda yang memiliki persyaratan konstitusional masing-masing.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, termasuk pihak yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengurai polemik tersebut. Menurutnya, mekanisme itu dapat menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Ray menegaskan, usulan hak angket tidak semestinya langsung dianggap sebagai upaya menyerang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) maupun Gibran.

“Ya, karena sebetulnya forum angket itu memfasilitasi Pak Jokowi untuk mengungkap kebenaran yang ada pada dirinya,” kata Ray, seperti dilansir Kompas TV, Sabtu (17/10/2026).

Ia juga menepis anggapan bahwa dorongan tersebut ditunggangi kepentingan politik tertentu.

“Kalau mau ditunggangi kayaknya saya ditunggangi oleh Pak Jokowi deh. Kenapa gitu?” ujarnya.

Menurut Ray, hak angket dapat digunakan sebagai sarana untuk mengurai polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Salah satu tujuan angket itu memfasilitasi Pak Jokowi untuk mengungkap kebenaran adanya ijazah itu,” tegasnya.

Meski demikian, penggunaan hak angket harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk mengenai objek penyelidikan dan kewenangan DPR.

Jokowi Sebut Hak Angket Hak Konstitusional DPR

Di tengah berkembangnya wacana tersebut, Jokowi turut memberikan tanggapan mengenai hak angket. Saat ditemui di kediamannya pada Jumat (16/10/2026), ia menyatakan bahwa hak tersebut merupakan kewenangan konstitusional partai-partai yang memiliki fraksi di DPR.

“Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR,” kata Jokowi.

“Semua fraksi yang ada di DPR itu hak konstitusional yang sudah diatur oleh konstitusi kita,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan atas hak konstitusional DPR. Namun, pernyataan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan dukungan Jokowi terhadap usulan hak angket ataupun pemakzulan Gibran.

Hak angket merupakan instrumen pengawasan parlemen untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila polemik ijazah Gibran hendak dibawa ke dalam hak angket, DPR perlu menjelaskan objek penyelidikan serta kaitannya dengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Hak Angket Tidak Otomatis Berujung Pemakzulan

Hak angket tidak sama dengan pemakzulan. Pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B menetapkan tahapan konstitusional yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian.

Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti sesuai ketentuan konstitusi, proses dapat diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, penyelidikan melalui hak angket tidak otomatis membuat Gibran dapat dimakzulkan. Hasil penyelidikan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya alasan konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden.

Polemik mengenai dokumen pendidikan atau persyaratan pencalonan pun tidak otomatis memenuhi alasan pemberhentian. Harus ada dasar hukum yang relevan dan pembuktian melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

DPR Harus Menentukan Objek Penyelidikan

Sebelum hak angket dijalankan, usulannya harus mengikuti prosedur yang berlaku di DPR. Proses tersebut mencakup persetujuan dalam rapat paripurna serta pembentukan panitia angket apabila usulan diterima.

Karena itu, berkembangnya wacana hak angket belum berarti DPR telah memutuskan untuk melakukan penyelidikan. Dukungan fraksi, persyaratan pengajuan, dan penentuan objek penyelidikan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Dalam konteks polemik ijazah Gibran, DPR perlu memperjelas persoalan yang hendak diselidiki, dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pengajuan, serta kaitannya dengan kewenangan pengawasan parlemen.

Dorongan Ray Rangkuti agar hak angket menjadi ruang untuk memperoleh kejelasan merupakan pandangannya mengenai fungsi mekanisme tersebut. Pelaksanaannya tetap bergantung pada proses politik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, hak angket dan pemakzulan tidak dapat disamakan. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPR, sedangkan pemberhentian wakil presiden hanya dapat ditempuh melalui mekanisme konstitusional dengan alasan dan tahapan yang telah ditentukan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Hak Angket Ijazah Gibran Bisa Berujung Pemakzulan? Ini Syaratnya
  • Hak Angket Ijazah Gibran Bisa Berujung Pemakzulan? Ini Syaratnya
  • Hak Angket Ijazah Gibran Bisa Berujung Pemakzulan? Ini Syaratnya
  • Hak Angket Ijazah Gibran Bisa Berujung Pemakzulan? Ini Syaratnya
  • Hak Angket Ijazah Gibran Bisa Berujung Pemakzulan? Ini Syaratnya
  • Hak Angket Ijazah Gibran Bisa Berujung Pemakzulan? Ini Syaratnya