Gus Irfan Ungkap Awal Mula Dua Anaknya Menjadi Tenaga Ahli Kemenhaj

Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengakui mengangkat dua anaknya sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya. Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut berawal dari keterlibatan anak-anaknya dalam membantu pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH) ketika lembaga itu baru dibentuk.

Menurut Gus Irfan, saat dirinya dilantik memimpin BPH, lembaga tersebut belum memiliki kantor, staf, maupun struktur organisasi yang memadai. Kondisi itu membuatnya meminta bantuan kepada sejumlah orang terdekat, termasuk santri dan anggota keluarganya.

"Keluar dari istana kita enggak punya staf, kita enggak punya kantor, kita enggak punya apa-apa," kata Irfan melalui keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).

Ia menyebut bantuan tersebut diberikan secara sukarela selama masa awal pembentukan BPH. Orang-orang yang membantu, menurutnya, tidak menerima gaji selama beberapa bulan pertama.

"Dan mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan badan penyelenggara haji itu. Tanpa gaji tanpa apa-apa selama 3 atau 4 bulan. Itu yang terjadi," terangnya.

Gus Irfan mengatakan, ketika BPH bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian kembali ke kegiatan masing-masing. Sementara itu, beberapa lainnya diangkat menjadi tenaga ahli.

"Sampai kemudian ada beberapa yang saya masukkan menjadi tenaga ahli, ada sebagian kembali ke basic-nya tuh ada yang balik ke pondok, ada yang balik ini, karena mereka hanya sekadar ikhlas membantu," imbuhnya.

Dua Nama Anak Gus Irfan Tercantum dalam SK

Pengangkatan dua anak Gus Irfan menjadi tenaga ahli diketahui melalui Surat Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 yang beredar di media sosial.

Dalam surat tersebut tercantum sembilan nama tenaga ahli. Dua di antaranya adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwas, yang disebut sebagai anak Gus Irfan.

Dokumen itu juga menunjukkan bahwa surat keputusan pengangkatan ditandatangani oleh Gus Irfan selaku Menteri Haji dan Umrah.

Gus Irfan tidak membantah pengangkatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu berkaitan dengan keterlibatan sejumlah orang dalam membantu pembentukan BPH sebelum lembaga tersebut berkembang menjadi kementerian.

Meski demikian, penjelasan mengenai proses awal pembentukan lembaga tersebut merupakan keterangan dari Gus Irfan. Materi yang tersedia belum memuat rincian mengenai kualifikasi, pembagian tugas, maupun hasil kerja masing-masing tenaga ahli yang diangkat.

Gus Irfan Sebut Punya Kewenangan Mengangkat Tenaga Ahli

Gus Irfan juga menyatakan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk menetapkan tenaga ahli dan staf khusus dalam kapasitasnya sebagai menteri.

Ia mengatakan tidak menggunakan seluruh jumlah posisi yang menurut keterangannya tersedia untuk jabatan tersebut.

"Kementerian Haji, sebagai menteri saya punya hak untuk menetapkan tiga staf khusus, saya ambil cuma satu. Saya dapat lima tenaga ahli, saya ambil cuma empat," pungkasnya.

Pernyataan itu menjadi bagian dari penjelasannya mengenai keputusan mengangkat sejumlah tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah.

Namun, keterangan mengenai kewenangan tersebut perlu dibedakan dari persoalan prosedur pengangkatan, persyaratan jabatan, dan potensi konflik kepentingan. Untuk menilai aspek-aspek tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap aturan yang berlaku serta dokumen pengangkatan yang lengkap.

Apa Tugas dan Gaji Tenaga Ahli?

Secara umum, tenaga ahli dapat membantu pimpinan dalam pekerjaan teknis sesuai kebutuhan lembaga. Ruang lingkup tugasnya dapat mencakup penyusunan analisis, pemberian masukan, hingga dukungan dalam perencanaan dan evaluasi program.

Masa kerja dan pengaturan keuangan tenaga ahli dapat berbeda bergantung pada ketentuan lembaga serta dasar pengangkatannya.

Dalam kasus pengangkatan dua anak Gus Irfan, materi yang tersedia belum mencantumkan nominal gaji, rincian tugas, maupun ketentuan kontrak yang berlaku bagi Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwas.

Karena itu, besaran penghasilan dan tanggung jawab spesifik keduanya belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang tersedia.

Pengangkatan anggota keluarga ke dalam jabatan yang berada di bawah kewenangan seorang pejabat publik juga perlu dilihat secara terpisah dari alasan personal yang disampaikan. Aspek yang relevan untuk diperiksa meliputi dasar hukum, prosedur seleksi, persyaratan jabatan, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gus Irfan Ungkap Awal Mula Dua Anaknya Menjadi Tenaga Ahli Kemenhaj
  • Gus Irfan Ungkap Awal Mula Dua Anaknya Menjadi Tenaga Ahli Kemenhaj
  • Gus Irfan Ungkap Awal Mula Dua Anaknya Menjadi Tenaga Ahli Kemenhaj
  • Gus Irfan Ungkap Awal Mula Dua Anaknya Menjadi Tenaga Ahli Kemenhaj
  • Gus Irfan Ungkap Awal Mula Dua Anaknya Menjadi Tenaga Ahli Kemenhaj
  • Gus Irfan Ungkap Awal Mula Dua Anaknya Menjadi Tenaga Ahli Kemenhaj