Ahmad Ali: Biarkan Gibran Bekerja, Jangan Terus Memperdebatkan Ijazah
![]() |
| ILUSTRASI. Gibran Rakabuming Raka |
Ali menegaskan Gibran telah menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi di luar negeri. Ia juga menyebut pemerintah memiliki mekanisme untuk mengakui kesetaraan pendidikan yang ditempuh di negara lain.
“Gibran bukan orang yang tidak berpendidikan,” kata Ahmad Ali, dikutip dari akun X resmi PSI, Rabu (21/10/2026).
Menurut Ali, riwayat pendidikan Gibran perlu dilihat dengan mempertimbangkan sistem pendidikan di negara tempat ia belajar. Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan di Singapura dan Australia sebelum melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
“Ia telah menjalani proses pendidikan hingga perguruan tinggi di luar negeri
Negara kita pun memiliki mekanisme resmi untuk mengakui kesetaraan pendidikan tersebut,” terang Ahmad Ali.
Ali meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pendidikan Gibran. Jika masih ada hal yang perlu diklarifikasi, ia menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui lembaga yang berwenang.
“Kalau ada yang perlu diklarifikasi, selesaikan secara objektif melalui lembaga yang berwenang, bukan dengan asumsi,” ujarnya.
Ahmad Ali Singgung Sistem Pendidikan Luar Negeri
Ali juga mempertanyakan anggapan yang meragukan kualitas pendidikan Gibran karena menempuh pendidikan di luar negeri.
“Masa sekolah di Singapura dan Australia kalah integritasnya sama Indonesia? Tentu bukan begitu cara melihatnya,” ungkapnya.
Ia menilai setiap negara memiliki sistem pendidikan dan standar akademik masing-masing. Karena itu, perbedaan sistem maupun bentuk dokumen pendidikan, menurut Ali, tidak semestinya langsung dijadikan alasan untuk meragukan kualitas pendidikan seseorang.
“Setiap negara memiliki sistem pendidikan dan standar akademik masing-masing yang patut kita hormati,” ucapnya.
Ali kembali menegaskan bahwa perbedaan dokumen pendidikan tidak serta-merta membuktikan rendahnya kredibilitas akademik seseorang.
“Perbedaan bentuk dokumen pendidikan tidak serta-merta menjadi alasan untuk meragukan kualitas maupun kredibilitas pendidikan seseorang,” ujar Ahmad Ali.
Ia pun meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Gibran untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden, alih-alih terus memperdebatkan persoalan ijazah.
“Sudahlah, biarkan Gibran bekerja untuk Indonesia. Jangan abaikan perjalanan pendidikan yang telah ditempuhnya,” ungkapnya.
Menurut Ali, Gibran perlu diberi ruang untuk membuktikan tanggung jawabnya melalui pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.
“Ia ingin mengabdi kepada negeri ini, hargai itu. Berikan kesempatan untuk membuktikan tanggung jawab dan pengabdiannya melalui kerja nyata bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Putusan MK Kembali Memicu Perdebatan
Polemik pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Namun, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut. <Cite refs={["turn817476search1","turn817476search3"]} />
MK menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut berada dalam ranah lembaga negara yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden.
Dengan demikian, putusan MK mengenai tidak ditemukannya bukti dalam perkara tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan menyeluruh mengenai riwayat pendidikan Gibran.
Pernyataan Ahmad Ali menjadi salah satu respons politik terhadap polemik yang masih berlangsung. Ia meminta masyarakat menghormati sistem pendidikan antarnegara dan menyelesaikan persoalan yang memerlukan klarifikasi melalui mekanisme resmi.

