Mahfud MD dan Anas Urbaningrum Soroti Peran Prabowo dalam Wacana Pemakzulan Gibran
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Sikap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian dalam perkembangan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto |
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai konfigurasi politik di DPR dan posisi Prabowo dalam koalisi pemerintah menjadi faktor penting dalam dinamika tersebut.
Sorotan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026. Meski putusan tersebut memicu perdebatan politik, proses pemakzulan tetap memiliki persyaratan hukum dan tahapan konstitusional tersendiri.
Mahfud menilai upaya pemakzulan akan menghadapi tantangan besar jika tidak mendapat dukungan dari partai-partai di parlemen. Sementara itu, Anas menyoroti posisi Prabowo sebagai presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra yang memiliki pengaruh dalam koalisi pemerintahan.
Mahfud MD Soroti Besarnya Dukungan Koalisi Pemerintah
Dalam program ROSI Kompas TV pada Jumat (9/10/2026), Mahfud membahas besarnya kekuatan partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran di DPR RI.
Menurut perhitungan yang disampaikannya, partai-partai koalisi pemerintah menguasai lebih dari 80 persen kursi parlemen, atau sekitar 470 dari total 580 kursi. Komposisi tersebut, kata Mahfud, menjadi tantangan bagi pihak yang ingin mendorong hak angket maupun usulan pemakzulan.
"Untuk sampai pada usul pemakzulan ini tidak mudah, karena koalisinya Pak Prabowo lebih dari 80 persen. Yang tergantung pada 80 persen ini bisa enggak menyetujui (pemakzulan) nanti," ujar Mahfud.
Ia menilai sikap partai-partai di DPR akan memengaruhi kemungkinan berlanjutnya inisiatif politik tersebut. Mahfud juga melihat peluang bagi parlemen untuk menjalankan mekanisme konstitusional apabila Prabowo tidak menghalangi proses politik yang berlangsung.
"Kalau Pak Prabowo bilang, 'Go, silakan saya tidak ikut-ikut. Sesuaikan dengan semangat konstitusionalisme kita,' menurut saya ini jalan," katanya.
Sebaliknya, Mahfud menilai upaya tersebut akan sulit berkembang jika tidak memperoleh dukungan politik yang diperlukan.
"Kalau enggak ya tidak. Ya memang begitu aturannya. Oleh sebab itu kuncinya di Pak Prabowo," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan analisis Mahfud mengenai konfigurasi politik di parlemen. Pengaruh Prabowo terhadap dinamika koalisi tidak berarti presiden dapat menetapkan pemakzulan secara sepihak.
Anas Urbaningrum: Prabowo Punya Pengaruh Strategis
Anas Urbaningrum turut menyoroti posisi Prabowo melalui unggahannya di media sosial X pada Kamis (8/10/2026).
"Prabowo adalah koentji," tulis Anas.
Menurut Anas, posisi Prabowo sebagai presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra membuatnya memiliki pengaruh strategis terhadap arah politik partai-partai pendukung pemerintah.
"Secara politik, pemegang kendali bolanya adalah Pak Prabowo, baik sebagai Ketua Umum Gerindra yang menjadi komandan partai-partai koalisi maupun sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan," ujar Anas.
Ia menilai cara Prabowo membaca situasi setelah putusan MK dapat memengaruhi respons partai-partai koalisi terhadap polemik Gibran. Anas juga mengaitkan perkembangan tersebut dengan kalkulasi politik menjelang Pemilu 2029.
"Defacto dan dejure sangat tergantung kepada Pak Prabowo. Bagaimana Pak Prabowo mendefinisikan keadaan politik sekarang dan kaitannya dengan simulasi kepentingan politik menuju 2029," katanya.
Pandangan Anas tersebut merupakan penilaian politik mengenai pengaruh Prabowo dalam koalisi. Pernyataan itu belum menjadi sikap resmi pemerintah ataupun keputusan partai-partai pendukungnya mengenai wacana pemakzulan Gibran.
Putusan MK Tidak Otomatis Memberhentikan Gibran
Wacana pemakzulan menguat setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, pertimbangan mengenai bukti dokumen pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dengan sendirinya menyatakan Gibran diberhentikan atau memulai proses pemakzulan.
Mekanisme Pemakzulan Diatur dalam UUD 1945
Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A memuat sejumlah alasan pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat sesuai persyaratan yang berlaku, kemudian meminta MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut. Jika proses memenuhi ketentuan konstitusi, pembahasan dapat berlanjut ke MPR untuk pengambilan keputusan.
Karena itu, dukungan politik di DPR dapat memengaruhi peluang dimulainya proses pemakzulan, tetapi tidak menggantikan kewajiban untuk memenuhi dasar hukum, pembuktian, dan seluruh tahapan konstitusional.
Putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran juga berbeda objek dan konsekuensinya dari proses pemakzulan berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Wacana Pemakzulan Bergantung pada Perkembangan Politik dan Hukum
Pandangan Mahfud MD dan Anas Urbaningrum sama-sama menyoroti pengaruh Prabowo terhadap dinamika koalisi pemerintah. Mahfud menekankan tantangan memperoleh dukungan politik di parlemen, sedangkan Anas menyoroti posisi strategis Prabowo sebagai presiden dan pimpinan Gerindra.
Meski demikian, pengaruh politik tidak sama dengan kewenangan untuk menentukan hasil pemakzulan. Kelanjutan wacana tersebut bergantung pada langkah formal yang ditempuh, dasar hukum yang diajukan, dukungan DPR sesuai persyaratan, serta terpenuhinya mekanisme konstitusional.
Sampai proses tersebut benar-benar dijalankan melalui tahapan resmi, pernyataan Mahfud dan Anas lebih tepat dipahami sebagai analisis politik mengenai posisi Prabowo setelah putusan MK, bukan sebagai tanda bahwa pemakzulan Gibran telah diputuskan.

