PSI Yakin Gibran Tak Didiskualifikasi, Gugatan Denny Indrayana Masuk Tahap Pembuktian di MK

Gibran 

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Gugatan Denny Indrayana bersama 11 pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 kini memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di tengah proses tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan keyakinannya bahwa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak akan berujung pada diskualifikasi Gibran.

Juru Bicara PSI Dian Sandi Utama mengaitkan posisi Gibran sebagai wakil presiden dengan Prabowo Subianto yang merupakan pasangan calon pada Pilpres 2024.

"Ya tidak mungkinlah diskualifikasi, kecuali sama Pak Prabowo turunnya. Mereka pasangan Capres-Cawapres!," ujar Dian, dikutip Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan sikap politik PSI. Sampai saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran didiskualifikasi ataupun menetapkan konsekuensi hukum seperti yang diminta para pemohon.

PSI Pertanyakan Dasar Gugatan Akan Dikabulkan

Dian juga mempertanyakan dasar pihak-pihak yang meyakini permohonan tersebut akan dikabulkan MK.

"Lagian dpt wangsit darimana itu akan dikabulkan? Jauh," timpalnya.

Menurut Dian, PSI belum mengambil langkah terbuka terkait perkara tersebut dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Kami masih diam krn kami menunggu perintah aja," tandasnya.

Pernyataan Dian menjadi bagian dari perdebatan politik di luar persidangan. Sementara itu, kewenangan MK, tenggat pengajuan, kedudukan hukum pemohon, serta substansi mengenai syarat pendidikan tetap menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa.

Gugatan Gibran Masuk Tahap Pembuktian

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden, serta meminta pembatalan penetapan pencalonan dan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Setelah pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dan persidangan pada 23 September 2026, perkara tersebut dijadwalkan berlanjut ke tahap pembuktian.

Rabu (30/9/2026), sidang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan pemohon.

Masuknya perkara ke tahap pembuktian tidak berarti MK telah menyatakan dalil para pemohon benar. Tahap ini merupakan bagian dari proses persidangan untuk menyampaikan dan menguji alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli sebelum Mahkamah mengambil keputusan.

KPU Persoalkan Kewenangan MK

Salah satu persoalan penting dalam perkara ini adalah kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut.

Dalam sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang diperiksa MK.

KPU juga mempersoalkan aspek kewenangan dan tenggat waktu pengajuan perkara.

Perkara tersebut memang diajukan jauh setelah Pemilu 2024. Dalam penjelasan resmi MK, para pemohon mengakui bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. Mereka meminta Mahkamah mengesampingkan persoalan formal tersebut dengan alasan keadilan substantif.

Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi. MK juga harus mempertimbangkan persoalan apakah isu tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU yang diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai.

Polemik Berawal dari Syarat Pendidikan Gibran

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan pada Pilpres 2024.

Dalam permohonannya, mereka antara lain mempersoalkan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden serta dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

Para pemohon meminta agar persoalan tersebut dapat diuji melalui persidangan pembuktian secara terbuka, meskipun permohonan diajukan setelah melewati tenggat formal PHPU.

Dengan demikian, persoalan yang diperiksa Mahkamah bukan hanya mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan tertentu. Perkara tersebut juga menyangkut bagaimana persyaratan pencalonan diterapkan dan apakah persoalan tersebut masih dapat diuji melalui mekanisme PHPU setelah Pemilu 2024 selesai.

Denny Minta Gibran dan Dua Menteri Dipanggil

Memasuki tahap pembuktian, Denny Indrayana meminta MK menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.

Denny meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum dipanggil dalam persidangan. Permintaan tersebut berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari pokok perkara.

Namun, permintaan tersebut tidak berarti pihak-pihak tersebut pasti akan hadir dalam persidangan. Agenda resmi MK pada 30 September adalah mendengarkan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Hensa Soroti Potensi Dampak Politik

Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari pengamat politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio atau Hensa.

Hensa menilai apabila perkara tersebut pada akhirnya menghasilkan perubahan terhadap posisi wakil presiden, konfigurasi politik nasional dapat ikut berubah.

“(Yang diuntungkan dari gugatan ini adalah) Pak Prabowo, karena gugatan ini menurut saya membuat Pak Prabowo semakin kuat posisinya,” kata Hensa dalam keterangannya.

Ia juga melihat kemungkinan perubahan konfigurasi politik dapat membuka ruang bagi partai-partai kecil untuk memperkuat posisi tawar.

“Kalau posisi Pak Prabowo semakin kuat, menurut saya ini juga bisa menguntungkan partai-partai kecil. Karena kalau konfigurasi politiknya sampai dikocok ulang, partai-partai kecil punya kesempatan untuk melihat peluang, mendapatkan dukungan atau suara, dan memperkuat posisi mereka,” kata Hensa.

Di sisi lain, Hensa menyatakan belum melihat keuntungan politik secara langsung bagi pihak yang membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke MK.

“Saya sampai saat ini tidak terbayang kalau gugatan soal syarat pendidikan ini justru menguntungkan Denny Indrayana, Refly Harun dan pihak-pihak yang membawa persoalan ini ke MK,” kata Hensa.

Pernyataan tersebut merupakan analisis Hensa mengenai kemungkinan dampak politik perkara, bukan kesimpulan mengenai hasil hukum yang akan diputus MK.

Hensa Soroti Mekanisme Penentuan Syarat Kandidat

Hensa kemudian membandingkan persoalan persyaratan pencalonan dengan mekanisme pemeriksaan kesehatan bagi calon presiden, wakil presiden, maupun kepala daerah.

“Indonesia biasanya tidak mengambil risiko dengan hal-hal seperti ini. Misalnya dalam pemeriksaan kesehatan calon presiden, calon wakil presiden atau calon kepala daerah. Setahu saya, belum pernah tim pemeriksa kesehatan yang kemudian menetapkan langsung bahwa seseorang tidak boleh maju sebagai calon,” ujarnya.

“Dokter atau tim pemeriksa kesehatan memberikan hasil pemeriksaannya. Kemudian ada proses dan kewenangan penyelenggara pemilu dalam menentukan apakah persyaratan pencalonannya terpenuhi,” lanjutnya.

Menurut Hensa, perkembangan perkara tersebut dapat menjadi bagian dari dinamika ketatanegaraan. Namun, analisis tersebut tetap berbeda dengan putusan hukum yang nantinya dikeluarkan MK.

Pembuktian Bukan Berarti Gugatan Sudah Dikabulkan

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini memasuki tahap pembuktian.

Sidang pada 30 September 2026 memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan keterangan ahli dan/atau saksi serta alat bukti tambahan. Tahapan berikutnya akan mengikuti proses persidangan yang ditetapkan Mahkamah.

Karena itu, pernyataan PSI bahwa Gibran tidak mungkin didiskualifikasi maupun analisis mengenai dampak politik perkara belum dapat diposisikan sebagai hasil hukum.

Yang sudah dapat dipastikan, perkara tersebut masih diperiksa MK dan telah masuk tahap pembuktian. Sementara persoalan mengenai kewenangan Mahkamah, pemenuhan syarat pendidikan Gibran, serta konsekuensi hukum dari permohonan para pemohon masih harus ditentukan berdasarkan proses persidangan dan putusan MK.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PSI Yakin Gibran Tak Didiskualifikasi, Gugatan Denny Indrayana Masuk Tahap Pembuktian di MK
  • PSI Yakin Gibran Tak Didiskualifikasi, Gugatan Denny Indrayana Masuk Tahap Pembuktian di MK
  • PSI Yakin Gibran Tak Didiskualifikasi, Gugatan Denny Indrayana Masuk Tahap Pembuktian di MK
  • PSI Yakin Gibran Tak Didiskualifikasi, Gugatan Denny Indrayana Masuk Tahap Pembuktian di MK
  • PSI Yakin Gibran Tak Didiskualifikasi, Gugatan Denny Indrayana Masuk Tahap Pembuktian di MK
  • PSI Yakin Gibran Tak Didiskualifikasi, Gugatan Denny Indrayana Masuk Tahap Pembuktian di MK