Dudung Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Bali, Tegaskan Semua Warga Berhak Dapat Proses Hukum
| Jеndеrаl TNI Dudung Abdurachman |
Dalam keterangan resmi Kantor Staf Kepresidenan yang diterima di Jakarta, Senin (27/7/2026), Dudung menyampaikan duka mendalam sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
"Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil," ujar Dudung.
Dudung: Indonesia Negara Hukum
Dudung menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghilangkan nyawa seseorang di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui aparat penegak hukum, bukan dengan aksi main hakim sendiri.
"Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu," katanya.
Ia menilai supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan pidana agar keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak asasi manusia.
Polisi Diminta Perkuat Edukasi kepada Masyarakat
Selain meminta aparat mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, Dudung juga mendorong kepolisian meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri.
Menurutnya, langkah pencegahan perlu terus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di berbagai daerah.
Dudung juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan para pemimpin komunitas untuk berperan aktif membangun budaya damai serta mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum tanpa kekerasan.
Polisi Masih Selidiki Kasus
Sebelumnya, seorang pria berinisial KD dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026).
Hingga kini, Polres Tabanan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian maupun dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Aparat kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
