Gugatan Penyetaraan Pendidikan Gibran Disidangkan, Penggugat: Ini Soal Kepercayaan pada Sistem Pendidikan
![]() |
| Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Wapres RI) |
Salah satu penggugat, praktisi pendidikan Mercy Sihombing, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional dan prinsip negara hukum.
"Izinkan saya mengucapkan sesuatu dulu. Perkara gugatan yang saya sampaikan ini bukan sekadar tentang lembar surat keputusan. Perkara ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada sistem pendidikan nasional dan kepada negara hukum," ujar Mercy dalam keterangan pers yang dikutip Minggu (26/7/2026).
Soroti Prinsip Keadilan dalam Pendidikan
Mercy mengingatkan bahwa jutaan anak Indonesia memperoleh ijazah SMA, SMK, maupun Paket C melalui proses pendidikan yang panjang dan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan negara.
Menurutnya, peserta didik diwajibkan mengikuti proses pembelajaran, evaluasi, hingga ujian dengan menjunjung nilai kejujuran, disiplin, dan kerja keras.
"Kita belajar Pancasila, agama, bahasa Indonesia, matematika, kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain sesuai kurikulum nasional. Kita ikut ujian, evaluasi, dan memenuhi standar yang ditetapkan negara. Kita diajarkan bahwa keberhasilan harus lewat kejujuran, disiplin, dan kerja keras," katanya.
Karena itu, ia mempertanyakan apabila terdapat keputusan administrasi yang memberikan penyetaraan pendidikan tanpa proses yang dinilai setara dengan ketentuan yang berlaku bagi masyarakat pada umumnya.
"Apabila terdapat surat keterangan yang memberikan penyetaraan tanpa proses yang setara, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah prinsip keadilan masih berdiri tegak di hadapan hukum?" ujarnya.
Nilai Moral Dinilai Lebih Penting
Sebagai penyelenggara lembaga pendidikan, Mercy mengakui terdapat dampak ekonomi karena lembaganya selama ini wajib memenuhi berbagai standar pemerintah, mulai dari penyediaan tenaga pendidik, penyusunan kurikulum, hingga pertanggungjawaban proses pembelajaran.
Namun, menurutnya, persoalan utama bukanlah kerugian ekonomi, melainkan dampak moral terhadap generasi muda.
"Kerugian yang jauh lebih besar adalah rusaknya pesan moral. Jika masyarakat melihat penyetaraan bisa diberikan tanpa proses yang sama, maka kepercayaan terhadap sistem pendidikan nasional bisa terkikis," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan di kalangan pelajar mengenai pentingnya menempuh pendidikan secara benar apabila hasil yang sama dianggap dapat diperoleh melalui mekanisme berbeda.
Harap Putusan Perkuat Integritas Pendidikan
Mercy menegaskan gugatan yang diajukannya bukan untuk mengurangi hak seseorang ataupun mencari perhatian publik. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus memperkuat integritas sistem pendidikan nasional.
"Harapan kami sederhana. Bukan untuk mengurangi hak seseorang, bukan untuk cari sensasi. Kami hanya ingin setiap anak Indonesia mendapat pesan yang benar dari negaranya, bahwa pendidikan punya nilai, ijazah punya kehormatan, kejujuran dihargai, kerja keras adalah jalan yang harus ditempuh, dan hukum hadir untuk menjaga keadilan bagi semua warga negara tanpa membedakan siapa pun," ujarnya.
Ia berharap putusan PTUN nantinya tidak hanya menyelesaikan sengketa administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional dan prinsip negara hukum.
Sidang Perdana Digelar di PTUN
Sidang perdana gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digelar di PTUN pada Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan, hakim tunggal mengarahkan penggugat untuk memfokuskan objek gugatan pada salah satu pihak tergugat utama, baik di tingkat kementerian maupun direktorat jenderal, agar substansi perkara lebih jelas.
Perkara tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terkait standar dan prosedur penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Persidangan turut dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dan organisasi sipil yang mengawal jalannya proses hukum secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan yang sedang diperiksa PTUN masih berada dalam proses persidangan. Seluruh dalil yang diajukan para pihak akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara tersebut hingga proses persidangan selesai. (*)

