Kasus Korupsi MBG, KPK Pastikan Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung
![]() |
| KPK |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang telah lebih dahulu dilakukan aparat penegak hukum lain.
"KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas sistem peradilan pidana sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Koordinasi Tetap Dilakukan
Meski tidak mengambil alih perkara, KPK menegaskan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung tetap terbuka.
Budi menjelaskan bahwa sinergi antarpenegak hukum menjadi elemen penting agar proses penyidikan berjalan efektif, efisien, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
"Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Menurut KPK, fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan optimal dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus MBG Jadi Sorotan Nasional
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka pada 3 Juni 2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.
Penyidik menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut.
Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
KPK Sempat Lakukan Penyelidikan
Sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka, KPK diketahui telah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program MBG.
Informasi tersebut diungkapkan KPK pada 8 Juni 2026.
Namun setelah perkara secara resmi ditangani Kejaksaan Agung, KPK memutuskan menghentikan sementara proses penyelidikannya.
Pada 17 Juni 2026, KPK mengumumkan penghentian sementara penyelidikan tersebut. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa langkah tersebut bukan penghentian permanen, melainkan bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Fokus pada Efektivitas Penegakan Hukum
Sikap KPK yang memilih tidak menduplikasi perkara dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih proses penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Dengan satu institusi memimpin proses hukum, pengumpulan alat bukti dan penyusunan perkara dapat berjalan lebih terarah.
Di sisi lain, koordinasi tetap diperlukan agar seluruh informasi yang relevan dapat dimanfaatkan secara optimal demi mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyasar penerima manfaat yang luas, tata kelola program ini menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Menunggu Kelanjutan Penyidikan
Saat ini perhatian publik tertuju pada perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk pengungkapan aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Sementara itu, KPK menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan membuka ruang koordinasi apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan penyimpangan dalam program yang menyangkut kepentingan publik dapat diusut secara transparan, profesional, dan tuntas.

