Pengasuh Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
![]() |
| ILUSTRASI. Kekerasan seksual |
Abdul Khalim (53), pengasuh Padepokan dan Pondok Pesantren Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Pekalongan Kota dan terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.
Polisi Klaim Kantongi Dua Alat Bukti
Kapolres Pekalongan Kota Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim Setiyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga terlapor mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Setiyanto.
Polisi menyebut alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian berlangsung.
Dijerat UU TPKS dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kedudukan, wewenang, maupun kepercayaan untuk melakukan tindakan seksual terhadap pihak yang memiliki ketergantungan terhadap pelaku.
Selain ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, tersangka juga terancam hukuman denda hingga Rp300 juta.
Polisi Buka Posko Pengaduan Korban
Kasus ini mulai mencuat setelah sejumlah anggota organisasi “Yakuza Maneges” mendatangi padepokan milik tersangka pada Rabu dini hari usai menerima informasi dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menjemput tersangka di kediamannya sekitar pukul 06.30 WIB tanpa perlawanan.
Hingga saat ini, sudah ada enam santriwati yang tercatat melapor sebagai saksi korban.
Polres Pekalongan Kota juga membuka posko pengaduan khusus karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani melapor.
"Dimungkinkan nanti ada penambahan (saksi korban) kalau memang itu ada. Jadi kami juga sudah membuat posko untuk pengaduan. Bilamana ada masyarakat atau dari para santri ada yang merasa dilecehkan, silakan sesegera mungkin melapor ke kami," tegas AKP Setiyanto.
Kuasa Hukum Bantah Seluruh Tuduhan
Di sisi lain, pihak kuasa hukum tersangka membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor.
Tim penasihat hukum AH dipimpin Arif NS bersama H. M. Sokheh dan Kurnia Nova Saputra mendampingi pemeriksaan klien mereka sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari.
Menurut Arif, tersangka diperiksa dengan total 52 pertanyaan sebelum akhirnya resmi ditahan.
"Dari laporan enam santriwati itu, secara substansi tidak akan kami jelaskan secara detail. Tetapi oleh beliau (AH), dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. 'Tidak benar, tidak benar,' seperti itu," ungkap Arif di Mapolres Pekalongan Kota.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan saksi yang meringankan serta saksi ahli pada proses persidangan nanti.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan tokoh agama dan korban yang merupakan santriwati.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sambil memastikan perlindungan terhadap korban dan saksi selama penyidikan berlangsung.
Masyarakat juga diimbau melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa agar kasus dapat diusut secara menyeluruh dan transparan. (*)

