Noel: Mending Korupsi Banyak Sekalian, Pernyataan Eks Wamenaker Jadi Sorotan
![]() |
| Immanuel Ebenezer Gerungan |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA--Pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel usai sidang kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 langsung memicu perhatian publik.
Bukan hanya karena statusnya sebagai mantan pejabat negara, tetapi juga karena kalimat yang ia lontarkan dianggap kontroversial dan menyentuh isu sensitif soal rasa keadilan dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Noel mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah lebih besar jika pada akhirnya tetap dituntut hukuman penjara yang menurutnya tidak jauh berbeda dengan terdakwa lain.
Noel Bandingkan Tuntutan dengan Terdakwa Lain
Komentar Noel muncul setelah dirinya dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025.
Ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain yang disebut menikmati uang jauh lebih besar namun hanya memiliki selisih tuntutan satu hingga dua tahun.
“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel kepada wartawan usai sidang.
Pernyataan tersebut langsung ramai diperbincangkan karena dianggap sebagai kritik terhadap proporsionalitas hukuman dalam perkara korupsi.
Soroti Perbedaan Nilai Dugaan Korupsi
Dalam penjelasannya, Noel mencontohkan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara meski disebut menikmati dana hingga Rp60,32 miliar.
Sementara dirinya, menurut Noel, hanya diduga menikmati sekitar Rp4,43 miliar tetapi tetap dituntut lima tahun penjara.
Ia juga menyinggung terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut tujuh tahun penjara karena diduga menerima Rp4,73 miliar.
“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti,” kata Noel.
Komentar itu kemudian memicu perdebatan publik mengenai konsistensi penuntutan dalam kasus korupsi.
Noel Akui Berat Jalani Masa Tahanan
Meski mengkritik tuntutan, Noel mengaku tetap merasakan tekanan selama menjalani penahanan.
Ia menyebut pengalaman tiga hari berada di rumah tahanan sudah terasa sangat berat.
Namun demikian, Noel mengatakan tetap menghormati kerja jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya.
Ia juga memastikan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir.
Duduk Perkara Kasus Sertifikasi K3
Dalam perkara ini, Noel didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Jaksa menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp6,52 miliar dan dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain.
Selain uang, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker serta dana miliaran rupiah dari ASN maupun pihak swasta.
Atas perkara tersebut, Noel dituntut:
- lima tahun penjara,
- denda Rp250 juta,
- serta uang pengganti Rp4,43 miliar.
Pernyataan Noel Picu Perdebatan Publik
Ucapan Noel kini tidak hanya dipandang sebagai pembelaan pribadi, tetapi juga memicu diskusi lebih luas soal rasa keadilan dalam sistem hukum korupsi di Indonesia.
Di media sosial, sebagian publik menilai pernyataannya merupakan sindiran terhadap sistem penuntutan yang dianggap belum sepenuhnya proporsional berdasarkan jumlah kerugian atau aliran dana yang diterima terdakwa.
Namun di sisi lain, banyak pula yang menilai ucapan tersebut tidak sensitif karena disampaikan di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa perkara korupsi di Indonesia bukan sekadar proses hukum, tetapi juga arena perdebatan publik mengenai keadilan, moral pejabat, dan kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum.

