Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah! Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari

ILUSTRASI. Tiket peawat

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengambil langkah cepat untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat domestik. Melalui kebijakan terbaru, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi kini ditanggung negara selama 60 hari.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai respons atas kenaikan harga avtur global yang menekan biaya operasional maskapai.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan langkah ini bertujuan menjaga harga tiket tetap terjangkau.

"Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik," kata Haryo.

PPN Ditanggung, Harga Tiket Lebih Terkendali

Lewat kebijakan ini, PPN atas tarif dasar tiket serta fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar akan ditanggung pemerintah.

Artinya, komponen pajak yang biasanya dibayar penumpang kini tidak dibebankan penuh selama masa insentif berlangsung.

"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujarnya.

Berlaku 60 Hari, Efektif Segera

Haryo menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus jadwal penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah aturan diundangkan.

Langkah ini menjadi bentuk intervensi fiskal untuk menahan dampak lonjakan harga energi global, khususnya bahan bakar pesawat.

Tekanan Avtur Jadi Pemicu

Kenaikan harga avtur disebut menjadi faktor utama mahalnya tiket pesawat. Dalam struktur biaya maskapai, bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total operasional.

Dalam kondisi normal, kenaikan ini akan langsung mendorong tarif tiket naik signifikan. Namun dengan adanya subsidi PPN, kenaikan harga tiket ditekan agar hanya berada di kisaran 9 hingga 13 persen.

"Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai," kata Haryo.

Tidak Berlaku untuk Semua Kelas

Meski memberi keringanan, kebijakan ini hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Sementara itu, tiket kelas non-ekonomi tetap dikenai PPN sesuai ketentuan normal tanpa subsidi dari pemerintah.

Maskapai yang memanfaatkan insentif ini juga diwajibkan melaporkan realisasi penggunaannya secara transparan sesuai aturan perpajakan.

Kombinasi Kebijakan: Subsidi dan Kenaikan Batas Biaya

Kebijakan ini melengkapi langkah sebelumnya dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang menaikkan batas fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, fuel surcharge diseragamkan menjadi 38 persen, meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeler.

Artinya, pemerintah memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya, namun sekaligus menahan lonjakan harga melalui subsidi PPN.

Jaga Mobilitas di Tengah Tekanan Ekonomi

Skema ini dirancang untuk menjaga mobilitas masyarakat antardaerah tetap berjalan, sekaligus menahan gejolak harga tiket di tengah ketidakpastian global.

Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan pengaturan tarif, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap terkendali selama periode dua bulan ke depan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah! Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
  • Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah! Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
  • Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah! Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
  • Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah! Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
  • Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah! Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
  • Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah! Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari