Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar, Ini Fakta Terbarunya!

ILUSTRASI. Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI 

AMANAH INDONESIA, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa proses hukum dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Putrama menyatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” kata Putrama usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Selasa (21/4/2026).

Ia juga mengapresiasi perhatian Kapolri dalam penanganan kasus tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini,” ujarnya.

Kerugian Capai Rp28 Miliar

Kasus ini melibatkan dugaan penggelapan dana jemaat di Paroki Aek Nabara dengan total kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar. Dalam pertemuan di DPR, Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, hadir mewakili para korban.

Putrama menyebut kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi perbankan maupun nasabah, khususnya terkait peningkatan literasi keuangan.

“Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah. Tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aeknabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” jelasnya.

Dana Nasabah Dijanjikan Kembali

BNI memastikan seluruh dana nasabah akan dikembalikan. Proses pengembalian dijadwalkan mulai Rabu (22/4/2026) setelah adanya kesepakatan formal sebagai dasar hukum.

“Kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok,” kata Putrama.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta BNI menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan. Dari total kerugian, sekitar Rp7 miliar telah lebih dahulu dikembalikan kepada nasabah.

Pelaku Sudah Ditangkap

Dalam perkembangan terbaru, Polda Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AHF.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menyatakan penangkapan dilakukan di Bandara Kualanamu saat tersangka tiba dari luar negeri.

“Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini,” ujarnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat setelah ditemukan adanya dugaan kejanggalan transaksi.

Kasus penggelapan dana ini menjadi sorotan serius bagi sektor perbankan. Selain penegakan hukum, penguatan pengawasan internal serta peningkatan literasi keuangan dinilai penting guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar, Ini Fakta Terbarunya!
  • Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar, Ini Fakta Terbarunya!
  • Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar, Ini Fakta Terbarunya!
  • Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar, Ini Fakta Terbarunya!
  • Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar, Ini Fakta Terbarunya!
  • Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar, Ini Fakta Terbarunya!