THR 2026 Berpotensi Cair Awal Maret, Bagaimana Skemanya?

ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR) (shutterstock)

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Menjelang Lebaran, banyak keluarga aparatur negara mulai menghitung kebutuhan. Bukan sekadar soal baju baru atau ongkos mudik, tetapi soal kepastian pemasukan tambahan yang selalu dinanti setiap tahun: Tunjangan Hari Raya.

Untuk 2026, pemerintah memberi sinyal jelas. THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara tanpa membedakan status, termasuk pensiunan serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian ini penting, terutama bagi kelompok yang dalam beberapa tahun terakhir kerap bertanya-tanya soal kesetaraan hak.

Kapan Dana Diperkirakan Cair?

Idulfitri 1447 Hijriah diproyeksikan jatuh pada 20–21 Maret 2026. Jika merujuk pola sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum hari raya.

Dengan perkiraan tersebut, dana berpotensi mulai disalurkan pada awal hingga pertengahan Maret 2026. Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran baik melalui APBN maupun APBD untuk seluruh kategori penerima.

Meski demikian, jadwal dan rincian resmi masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang lazim diterbitkan menjelang masa pencairan.

Skema untuk Pensiunan: Satu Bulan Penuh

Bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, THR 2026 diproyeksikan setara satu kali uang pensiun bulanan yang diterima rutin. Komponen tersebut mencakup pensiun pokok beserta tunjangan melekat, tanpa potongan.

Nominal yang diterima tentu berbeda, bergantung pada golongan terakhir saat aktif bertugas. Namun prinsipnya sama: pembayaran penuh dan langsung masuk ke rekening masing-masing.

Bagi banyak purnabakti, dana ini bukan sekadar tambahan, tetapi bagian penting dari perencanaan kebutuhan hari raya.

PPPK Dipastikan Masuk Skema Penerima

PPPK, baik di instansi pusat maupun daerah, juga termasuk dalam daftar penerima THR 2026. Besaran yang diterima menyesuaikan golongan dan struktur penghasilan masing-masing.

Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi.

Untuk PPPK guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, tunjangan profesi satu bulan dapat diberikan sebagai komponen pengganti. Skema ini dimaksudkan untuk menjaga prinsip kesetaraan antarpegawai.


Belajar dari Kebijakan Tahun-Tahun Sebelumnya

Kebijakan THR aparatur negara sempat mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, tunjangan kinerja tidak dibayarkan penuh karena tekanan fiskal. Tahun berikutnya, komponen dibayarkan bertahap hingga kembali penuh pada 2024 dan 2025.

Jika pola tersebut konsisten, maka THR 2026 berpeluang tetap dibayarkan secara penuh. Namun keputusan final tetap akan ditetapkan melalui regulasi resmi.

Lebih dari Sekadar Tambahan Pendapatan

THR memiliki dampak yang melampaui individu penerima. Dana tersebut biasanya digunakan untuk belanja kebutuhan pokok, persiapan mudik, hingga konsumsi rumah tangga lainnya.

Perputaran belanja menjelang Lebaran ikut menggerakkan sektor perdagangan dan jasa. Dalam konteks ekonomi, pencairan yang lebih awal dapat membantu menjaga daya beli masyarakat pada kuartal pertama.

Bagi pensiunan lanjut usia, kepastian ini memberi rasa aman menjelang hari raya. Bagi PPPK, kebijakan inklusif mempertegas posisi mereka sebagai bagian setara dalam sistem aparatur negara.

Kini yang dinantikan tinggal detail resmi dari pemerintah. Namun satu hal mulai terasa jelas: perencanaan Lebaran 2026 bisa dilakukan dengan lebih tenang karena kepastian itu sudah di depan mata.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • THR 2026 Berpotensi Cair Awal Maret, Bagaimana Skemanya?
  • THR 2026 Berpotensi Cair Awal Maret, Bagaimana Skemanya?
  • THR 2026 Berpotensi Cair Awal Maret, Bagaimana Skemanya?
  • THR 2026 Berpotensi Cair Awal Maret, Bagaimana Skemanya?
  • THR 2026 Berpotensi Cair Awal Maret, Bagaimana Skemanya?
  • THR 2026 Berpotensi Cair Awal Maret, Bagaimana Skemanya?