Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Iklan display
    Home ASN Nasional

    Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berlaku: PNS dan PPPK Kini Satu Standar

    3 min read

    Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berlaku

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Pemerintah pusat resmi menetapkan jadwal seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 yang berlaku seragam dan setara bagi seluruh aparatur negara, tanpa membedakan status kepegawaian.

    Aturan ini mengikat PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, dan menjadi standar nasional bagi instansi pemerintah pusat hingga daerah.

    Kebijakan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum penyeragaman pakaian dinas ASN di seluruh Indonesia.

    Pemerintah menegaskan, penyeragaman seragam ini bertujuan memperkuat profesionalisme, disiplin kerja, serta prinsip kesetaraan dalam birokrasi. Dalam hal seragam dinas, tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.

    Jadwal Seragam Harian ASN 2026

    Senin–Selasa: PDH Khaki Lengkap

    Pada awal pekan, seluruh ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki.

    Seragam terdiri dari kemeja khaki dan bawahan senada—celana atau rok—serta atribut kedinasan lengkap, meliputi:

    • Lencana Korpri

    • Papan nama

    • Tanda pangkat

    • Identitas instansi

    Penampilan ASN harus rapi dan formal sebagai representasi profesional aparatur negara.

    Rabu: Rabu Putih

    Hari Rabu ditetapkan sebagai “Rabu Putih”

    ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih polos, lengan pendek atau panjang, dipadukan dengan celana atau rok hitam formal.

    Pemerintah secara tegas melarang penggunaan bahan jeans pada hari ini. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan kesan bersih, netral, dan profesional dalam pelayanan publik.

    Kamis–Jumat: Batik dan Busana Daerah

    Pada Kamis dan Jumat, ASN diperkenankan mengenakan:

    • Batik

    • Tenun

    • Lurik

    • Busana khas daerah

    Meski lebih fleksibel, busana tetap harus rapi dan sopan, serta atribut identitas ASN wajib dikenakan selama jam kerja.

    Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian budaya nasional dan penguatan identitas lokal.

    Ketentuan Khusus dan Upacara Resmi

    Selain seragam harian, aturan juga mengatur penggunaan pakaian dinas pada:

    • Upacara kenegaraan

    • Peringatan Hari Korpri

    • Kegiatan resmi tertentu

    Dalam kegiatan tersebut, ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau seragam Korpri biru tua, sesuai ketentuan instansi masing-masing.

    Pemerintah kembali menegaskan, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu mengikuti aturan yang sama, tanpa pengecualian.

    Seluruh ketentuan ini mulai diberlakukan efektif sejak awal 2026 dan menjadi standar nasional seragam ASN di seluruh Indonesia.

    Additional JS
    skyscraper banner 160 x 600
    skyscraper banner 160 x 600