Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Gaji PNS Nasional Purbaya Yudhi Sadewa

    Purbaya Ungkap Sinyal Kenaikan Gaji PNS, Simak Efek Positifnya untuk Ekonomi

    4 min read

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA – Ada angin segar bagi para pegawai negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026.

    Meski belum pasti, nada optimisme terdengar dari pernyataannya.


    “Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tau,” ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, belum lama ini.


    Ia menjelaskan, keputusan akhir terkait kenaikan gaji ASN masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.


    “Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujarnya.


    Menurut Purbaya, ia harus berhati-hati agar pernyataannya tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Namun satu hal pasti: pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menjaga kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat reformasi birokrasi nasional.


    Payung Hukum dan Dampak Kenaikan Gaji ASN


    Kebijakan kenaikan gaji ASN saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mencakup seluruh aparatur negara di berbagai sektor—mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat administrasi. Termasuk pula anggota TNI dan Polri.


    Kebijakan ini, menurut Purbaya, bukan sekadar soal angka, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik dan menjaga kesejahteraan aparatur negara.


    Ada dua dampak utama dari kebijakan tersebut:


    Meningkatkan Kesejahteraan ASN


    Kenaikan gaji diyakini dapat memperkuat daya beli dan kesejahteraan ASN di tengah tekanan inflasi. Purbaya menyebut langkah ini sebagai apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN dalam melayani publik.


    Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional


    Kenaikan gaji ASN juga diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional. Peningkatan konsumsi rumah tangga akan mempercepat perputaran ekonomi di daerah, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


    “Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi dorongan moral dan profesional bagi ASN serta aparat negara agar semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Purbaya.


    Untuk saat ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, sambil menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo.


    Additional JS