Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Abdul Wahid Gubernur Riau Hukum dan Kriminal KPK

    KPK Sita Uang Asing Rp800 Juta dari Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid

    "KPK menyita uang asing senilai Rp800 juta dari rumah Gubernur Riau Abdul Wahid usai OTT. Tiga pejabat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan."

    1 min read

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp800 juta dalam bentuk mata uang asing dari rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), di kawasan Jakarta Selatan.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, uang tersebut terdiri atas 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM).

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11).

    Setelah penggeledahan, KPK turut menyegel rumah pribadi Abdul Wahid sebelum mengumumkan status tersangka secara resmi pada Rabu sore.

    Penangkapan ini merupakan lanjutan dari OTT yang dilakukan pada 3 November 2025, di mana Abdul Wahid diamankan bersama delapan orang lainnya.

    Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa dalam pengembangan kasus.

    Pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga tersangka:
    • Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau
    • M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPRPKPP Riau
    • Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur

    Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Menurut KPK, penyidikan kini difokuskan pada aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain di lingkaran pemerintahan provinsi tersebut.

    Langkah tegas lembaga antirasuah ini kembali menegaskan komitmen mereka dalam membongkar praktik korupsi di level kepala daerah, yang hingga kini masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.
    Additional JS